Lhokseumawe -Warga Blang Panyang yang menjadi
korban keracunan gas beracun yang diduga bersumber dari kilang PT Arun
meminta pemerintah pusat segera menutup operasional proyek vital
tersebut. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar SH
mengatakan, pihaknya bersama kalangan NGO lokal di Lhokseumawe yang
peduli terhadap kemanusiaan akan melakukan advokasi terhadap kasus
keracunan tersebut. “Dalam kasus ini bukan hanya penilaian para ahli
yang dibutuhkan, tapi juga reaksi dari pihak kepolisian untuk
menyelidiki kasus tersebut sampai terungkap penyebabnya. Pemda juga
harus pro-aktif melakukan penyelidikan, jangan hanya menerima
mentah-mentah pernyataan pihak Arun yang membela diri. Hasil
penyelidikan harus diumumkan kepada publik secara transparan,” katanya.
Menurut Asnawi, PT. Arun tidak pernah memberikan penyuluhan
kesehatan kepada masyarakat di 13 desa binaan perusahaan join venture
tersebut. Arun, kata dia, juga tidak pernah melakukan sosialisasi
terkait dampak negatif keberadaan perusahaan itu terhadap lingkungan.
“Dan, yang paling menyakitkan, saat terjadi keracunan selama tiga hari
lalu, pihak Arun tidak memberikan penanganan yang layak kepada kami
sebagai korban,” katanya.
Sebanyak 300-an warga Blang Panyang
yang mengalami mual-mual dan muntah mendadak, lanjut dia, hanya dirawat
sedanyanya oleh paramedis RS milik PT Arun. “Kami para korban cuma
diberikan obat antasit, parasetamol dan asaminamat. Hanya beberapa
orang yang diopname dan dirawat di ruangan, itu pun setelah terjadi
‘adu mulut’,” kata Asnawi.
Zulnazri, ahli kimia dari Unimal Lhokseumawe, kemarin, menduga bahwa ada kebocoran gas beracun di kilang Arun sehingga mengakibatkan warga lingkungan keracunan. “Kalau bau yang dirasakan warga Blang Panyang seperti bau kentut, maka itu kemungkinan besar mereka terhirup H2S. Jadi, gas beracun yang mengikat dengan hemoglobin sehingga sirkulasi darah tidak lancar,” katanya.
Ia mensinyalir pihak Arun tidak melakukan kontrol udara amibient di sekitar kilangnya secara kontinyu. Kontrol tersebut, katanya, harus dilakukan setiap saat sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
