Korban Keracunan Minta Kilang Arun Ditutup
Minggu, 17 Mei 2009 01:25:10 - oleh : admin

Lhokseumawe -Warga Blang Panyang yang menjadi korban keracunan gas beracun yang diduga bersumber dari kilang PT Arun meminta pemerintah pusat segera menutup operasional proyek vital tersebut. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar SH mengatakan, pihaknya bersama kalangan NGO lokal di Lhokseumawe yang peduli terhadap kemanusiaan akan melakukan advokasi terhadap kasus keracunan tersebut. “Dalam kasus ini bukan hanya penilaian para ahli yang dibutuhkan, tapi juga reaksi dari pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sampai terungkap penyebabnya. Pemda juga harus pro-aktif melakukan penyelidikan, jangan hanya menerima mentah-mentah pernyataan pihak Arun yang membela diri. Hasil penyelidikan harus diumumkan kepada publik secara transparan,” katanya.


Menurut Asnawi, PT. Arun tidak pernah memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat di 13 desa binaan perusahaan join venture tersebut. Arun, kata dia, juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait dampak negatif keberadaan perusahaan itu terhadap lingkungan. “Dan, yang paling menyakitkan, saat terjadi keracunan selama tiga hari lalu, pihak Arun tidak memberikan penanganan yang layak kepada kami sebagai korban,” katanya.

Sebanyak 300-an warga Blang Panyang yang mengalami mual-mual dan muntah mendadak, lanjut dia, hanya dirawat sedanyanya oleh paramedis RS milik PT Arun. “Kami para korban cuma diberikan obat antasit, parasetamol dan asaminamat. Hanya beberapa orang yang diopname dan dirawat di ruangan, itu pun setelah terjadi ‘adu mulut’,” kata Asnawi.

 
“Arun tidak ada manfaatnya, malah membawa malapetaka bagi kami warga lingkungan. Jadi, kami meminta agar Arun ditutup saja,” kata Asnawi dalam pertemuan dengan sejumlah NGO lokal di Lhokseumawe yang konsen terhadap kemanusian, kemarin sore.
 
Zulnazri, ahli kimia dari Unimal Lhokseumawe, kemarin, menduga bahwa ada kebocoran gas beracun di kilang Arun sehingga mengakibatkan warga lingkungan keracunan. “Kalau bau yang dirasakan warga Blang Panyang seperti bau kentut, maka itu kemungkinan besar mereka terhirup H2S.  Jadi, gas beracun yang mengikat dengan hemoglobin sehingga sirkulasi darah tidak lancar,” katanya.

Ia mensinyalir pihak Arun tidak melakukan kontrol udara amibient di sekitar kilangnya secara kontinyu. Kontrol tersebut, katanya, harus dilakukan setiap saat sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »