BKPP Minta Diteliti Ulang
CALANG - Beberapa dari 27 peserta tes yang diumumkan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Aceh Jaya secara resmi melaporkan kasus yang menimpa mereka ke Polres Persiapan Aceh Jaya, karena dinyatakan hanya “lulus cadangan”. Mereka juga melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Aceh, Jumat kemarin.
Dalam laporan itu pihak pengadu menuding pejabat Pemkab Aceh Jaya telah menipu, sehingga mereka dirugikan, karena tidak diperbolehkan mendaftar ulang untuk diangkat menjadi PNS, setelah dinyatakan lulus.
Kapolres Persiapan Aceh Jaya, Kompol Hasanuddin melalui Kasat Reskrim, Iptu Ade Zamrah menjawab Serambi, Jumat (13/3) membenarkan polres yang ia pimpin telah menerima laporan resmi dari peserta yang mengadu ke Mapolres Aceh Jaya, Kamis sore. “Pengaduan itu masih akan dipelajari guna dilakukan penyelidikan,” katanya.
Menurut Ade, laporan pengaduan diterima langsung oleh polisi dan kini berkas pengaduan masih di meja Kapolres Aceh Jaya guna diarahkan ke proses penyelidikan, termasuk akan dipanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Diteliti ulang
Sementara itu, Amri Samsuwir, satu dari 27 peserta tes yang dinyatakan lulus cadangan oleh Kepegawaian Setkab Aceh Jaya itu mengatakan BKPP Aceh menyarankan Bagian Kepegawaian Setkab Aceh Jaya harus meneliti kembali hasil pengumumuman CPNS Aceh Jaya 2008 untuk dikirim ke BKPP Aceh.
“Tadi pihak BKPP Aceh menyatakan tidak berwenang mengubah kelulusan, karena kelulusan itu wewenang Bagian Kepegawaian Setdakab Aceh Jaya yang disetujui BKPP Aceh sesuai dengan surat Gubernur Aceh. Oleh karena itu, pihak BKPP Aceh tadi menyarankan supaya Setdakab Aceh Jaya menyurati BKPP Aceh tentang persoalan kelulusan CPNSD di Aceh Jaya secara transparan,” kata Amri kepada Serambi kemarin sore di Banda Aceh.
Didampingi belasan rekannya yang senasib, Amri menyatakan pengumuman yang telah diubah Setdakab Aceh Jaya sangat tak sesuai surat Gubernur Aceh, 25 Februari 2008, berdasarkan surat Menpan 1 Desember 2008 dan 30 Januari 2009, tentang persetujuan perubahan rincian formasi CPNSD Aceh Jaya.
“Di dalam lampiran pengumuman Surat Gubernur Aceh sesuai surat Menpan tanggal 25 Februari itu, nama kami tetap masih ada. Tapi saat pengumuman itu ditempelkan di Setkab Aceh Jaya, nama kami distabilo. Untuk memperjelas maksud nana-nama yang distabilo itu, dibuat surat pengumuman yang menyatakan bahwa 27 nama kami itu lulus cadangan. Surat pengumuman itu diteken Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Zamzami A Rani,” tambah Amri.
Lebih lanjut, ia sebutkan surat Gubernur sesuai surat Menpan tentang klarifikasi pengumuman CPNSD Aceh Jaya itu, intinya pemangkasan formasi CPNSD 2008 di kabupaten pemekaran Aceh Barat ini. Namun, yang terjadi 27 CPNSD yang sebelumnya lulus itu dinyatakan lulus cadangan, tapi 100 orang lebih lainnya justru dinyatakan lulus, padahal saat pengumuman pada 12 Februari 2009 yang diumumkan di Harian Serambi keesokannya, 100 orang lebih itu tak lulus.
“Bahkan formasi SPK tak dibuka, tapi yang lulus sampai lima orang. Begitu juga jurusan operator komputer, 12 orang lulusan SMEA/sederajat itu dinyatakan lulus, padahal awalnya tak ada formasi,” jelas Amri, sambil memperlihatkan hasil pengumuman sesuai surat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Lapor ke Wagub
Kemarin sore, Amri mengatakan pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut kepada Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar. Namun, orang nomor dua di Aceh itu tak berada di kantor, karena mendampingi kunjungan Wapres Jusuf Kalla ke Banda Aceh. Lagi pula, usai menjamu kedatangan Wapres Jusuf Kalla, sore kemarin M Nazar melakukan kunjungan kerja ke Bireuen.
“Tapi Pak Wagub menyatakan komitmen untuk menuntaskan persoalan ini. Beliau meminta kami membuat surat tertulis kepada Gubernur Aceh. Tembusan surat itu kepada Mendagri, Menpan, Wagub Aceh, Ketua DPRA, dan Kepala BKPP Aceh. Kami juga berharap Polres Persiapan Aceh Jaya mengusut tuntas hal ini, persoalan ini juga telah kami laporkan ke LBH Banda Aceh,” sebut Amri.
Seperti diberitakan terdahulu, berkas pendaftaran ulang 27 CPNS di Aceh Jaya ditolak Bagian Kepegawaian Setda Aceh Jaya dengan alasan yang bersangkutan lulus cadangan. Alasan ini sangat kontradiktif dengan hasil pengumuman beberapa waktu lalu bahwa mereka lulus bersama ratusan peserta lainnya. (sal/riz)
Sumber : Serambi
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
