Kronologis Sengketa Tanah Antara Warga Desa Ie Jeurneh Dengan Polri
Senin, 30 Juli 2007 00:05:54 - oleh : admin

Meulaboh - Secara Geografis Desa Ie Jeunieh Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan merupakan wilayah yang sudah ada sejak zaman belanda, dimana masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani dan pedagang serta pemotong kayu hutan, sejak masuknya PT. Inhutani (persero)WX warga telah diberikan lahan untuk digarap seluas 1.000 x 2.000 M2 dan kemudian oleh masyarakat lahan tersebut diusahakan dibindang pertanian dan perkebunan, di sebelah barat Desa Ie Jeurnieh terdapat lahan transmigrasi.

Bahwa dimasa Keuchik Ali (alm) dengan sekretaris desa Faisal tanah mulai digarap oleh warga desa Ie Jeurneh pada tahun 1971 oleh Ketua Adat (ketua Nebok) Desa dan kemudian tanah adat tersebut dikuasai oleh orang perorang (individu) untuk digarap sebagai areal persawahan dan ladang, kemudia lahan tersebut terkendala karena tidak adanya saluran irigasi sehingga sawah tersebut sangat tergantung pada curah hujan dan hari hujan, karena keterbatasan dengan air maka masyarakat baru melakukan masa tanam tergantung dengan petunjuk ketua sawah (kejreun blang) dan kebiasaan sebelum melakukan tanam padi masyarakat melakukan kauri blang (kenduri sawah) ditempat mereka menanam padi.

Bahwa pada tahun 1976, pihak Kapolsek Trumon “Bustamin” mendatangi Kepala Desa yaitu Keuchik Ali (Alm) untuk meminta tanah dengan alasan akan dibuat rumah bagi para pensiunan POLRI, karena saat itu masyarakat desa baru berjumlah + 27 KK dan untuk menambah penduduk biar ramai di Desa Ie Jeurnieh, kemudian Keuchik Ali tersebut tanpa bermusyawarah dengan masyarakat menanggapi permintaan tersebut dan memberikan lahan seluas 100 x 800 meter (80.000 M) dengan pertimbangan demi kemajuan kampungnya, karena sedikitnya jumlah penduduk Ie Jeurneh maka warga memberikan tanah tersebut, namun tanpa ada surat pernyataan yang dikeluarkan oleh aparat desa setempat dan musyawarah dengan warga desa. Karena pihak kepolisian minta dengan secara lisan, maka aparat Desa menanggapinya secara lisan pula.

Bahwa setelah 10 tahun berlalu tepatnya tahun 1986, oleh Kepala Desa dan Ketua Adat memerintahkan warga untuk mulai memfungsikan kembali tanah tersebut yakni sebagai areal persawahan. karena dari pihak kepolisian tidak memfungsikan tanah tersebut atau tidak digunakan sesuai dengan permintaan, yang pernah dikatakan akan dijadikan perumahan pensiunan polisi, kemudian warga secara bersama–sama melakukan pembersihan kemudian diikuti dengan mencetak sawah kembali untuk ditanami padi dan tanaman produksi lainnya, seperti coklat dan kacang–kacangan.

Bahwa karena terjadi konflik bersenjata diwilayah itu yaitu pada tahun 2000, maka masyarakat tidak lagi berani untuk turun kesawah karena takut akan terjadi kontak tembak antara GAM dan Pasukan TNI.


Pada bulan April Tahun 2007 tanah tersebut diklaim oleh POLRI untuk dijadikan kompi brimob, padahal tanah tersebut oleh masyarakat telah dijadikan sebagai sandaran ekonomi karena tanah tersebut adalah satu-satunya tempat mereka bertani dan berladang. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 April 2007 pihak POLSEK Trumon Timur, mengumpulkan masyarakat desa Ie Jeurneh untuk dinyatakan dan di perlihatkan Surat Tanah (copy-an) dengan ukuran 1.000 x 2.000 meter (foto terlampir) dimana batas tanah sebelah selatan berbatasan dengan tanah negara, sebelah utara berbatasan hutan negara, sebelah barat berbatasan dengan jalan negara dan sebelah timur berbatasan oleh hutan negara, dan mereka menyebutkan bahwa surat yang asli berada di Mabes polri, ketika ditanya oleh warga. Sedangkan surat tersebut dari warga belum pernah sama sekali menjanjikan bahkan menanda tangani dan masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah Desa untuk memberikan tanah tersebut kepada pihak Kepolisian ataupun untuk pembangunan Kompi Brimob.

Bahwa kalaupun tanah tersebut dipaksakkan oleh Pihak Pemerintah dan Pihak Kepolisian untuk membangun Kompi Brimob maka masyarakat tidak mempunyai lagi lahan persawahan dan ladang, dan lebih baik desa mereka juga digusur. Masyarakat mengatakan bahwa “buat apa kami tinggal di desa kalau kami tidak bisa untuk mencari nafkah sementara sawah dan ladang kami dipakai untuk pembangunan kompi Brimob”. Adapun yang menjadi alasan kuat warga adalah tidak ada tanah lain yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kalau tanah tersebut terpakai untuk pembangunan kompi Brimob, karena tanah diatas gunung tersebut berbatuan dan tidak bisa ditanami apa–apa dan masyarakat tidak mungkin merambah hutan lindung yang masuk pada ekosistem Gunung Lauser yang oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai Hutan lindung. Sejak saat itu pihak Kepolisian telah menempatkan Pos Brimob untuk mengamankan lokasi areal pembangunan tersebut dan menurut keterangan warga Pasukan Brimob tersebut setiap harinya sering melepaskan tembakan sampai 3x sehari, sehingga masyarakat merasa takut untuk ke lokasi tersebut. Masyarakat kehilangan tempat mengadu dan tidak ada organisasi dan lembaga yang bersedia mendampingi mereka untuk menyelesaikan kasus tanah tersebut, sehingga masyarakat mengambil inisiatif untuk membuat surat yang ditujukan kepada gubernur Aceh untuk memperjuangkan hak mereka sendiri.

Pada tanggal 30 April 2007, WXwarga mengirimkan pengaduan mengenai sengketa tanah yang dialaminya atas nama Keuchik Desa Ie Jeurnieh dengan nomor surat 170 / IJ / V / 2007 kepada Gubernur Prov. NAD, KODAM I Iskandar Muda, Kapolda NAD, DPRD Prov. NAD di Banda Aceh, dalam surat tersebut dicantumkan mengenai ukuran yang pernah diberikan secara lisan oleh warga, tindakan kekerasan oleh Polsek Trumon Timur terhadap seorang warga desa, dan surat kontroversial yang dimiliki oleh Polsek Trumon Timur. Serta keinginan warga untuk menarik kembali tanah tersebut sebab tidak ada lahan lain untuk bercocok tanam selain lahan yang diklaim oleh polri tersebut. Surat tersebut juga ditandatangani/cap jempol oleh warga desa yang berjumlah 178 Jiwa. Tembusan juga di sertakan untuk; Bupati Aceh Selatan, DPRD Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107 Aceh Selatan, Kepala BPN Aceh Selatan, Muspika Trumon Timur dan Kepala Mukim Ladang Rimba.

Bahwa pada Rabu 20 Juni 2007 yang lalu, masyarakat melakukan kauri blang (kenduri sawah) dilahan tersebut. Sebelum melakukan kenduri, masyarakat telah memberitahukan kepada aparat kepolisian resort Aceh Selatan, Bupati, Kodim dan Polsek Trumon Timur. Atas dasar surat pemberitahuan tersebut, polisi menurunkan sejumlah personelnya menggunakan seragam dan senjata lengkap dengan alasan yang tidak jelas (mungkin untuk pengamanan).


Bahwa tindakan pengamanan polisi yang terlalu berlebihan seperti ini membuat masyarakat trauma seperti siatuasi konflik dahulu. Menurut penuturan masyarakat, biasanya jika masyarakat melakukan kauri blang dihadiri oleh seluruh masyarakat desa setempat dan desa tetangga. Tetapi karena polisi sudah menjaga lokasi, maka banyak masyarakat mengurungkan niatnya untuk menghadiri acara kauri blang tersebut karena kwatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Bahwa pada Jum’at 06 Juli 2007 mendatang, masyarakat desa secara bersama akan melakukan kegiatan turun ke sawah untuk membersihkan lahan yang akan mereka garap untuk dinanami padi. Menurut perkiraan sementara, aparat kepolisian akan tetap melakukan pengamanan lokasi dengan mengerahkan pasukan berseragam dan bersenjata lengkap seperti pada kegiatan kauri blang sebelumnya. Kepada seluruh masyarakat yang membaca tulis ini supaya membantu masyarakat baik moril, tenaga, doa, dan bentuk lainnya agar masyarakat dapat kembali mendapatkan haknya tanpa harus jatuhnya korban.

Nama-nama penduduk yang tanahnya diambil : Abd. Lateh Abdul Manan Mariyah M. Yunan Raski Abdul hamid Afendi Kasimin Tgk. Baharuddin H. Salam Katijah Tgk. Abdul Latif M. Nasir Salman Pakpahan Jamadi M. Atim Herman Rasidin Jalami Armansyah Kaharuddin M. Adam. M Faisal H. Banta Saridin Ilyas M. Andah Hasan Lembeng Abd. Salam S Musa Khairul Musliman Sudirman M. Jamin Abdul Salam P Abdullah Sani Abd. Gani Syarifuddin Satuyah M. Toudin Mubin Ali Cik Muhammad Fatimah Jahidin Abd. Rani Abd. Azib Meulaboh.(Red/Sumber :LBH B.Aceh Pos Meulaboh;Koordinator M.Alhamda).

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »