Meulaboh - Secara Geografis Desa Ie Jeunieh Kecamatan
Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan merupakan wilayah yang sudah ada
sejak zaman belanda, dimana masyarakatnya bermata pencaharian sebagai
petani dan pedagang serta pemotong kayu hutan, sejak masuknya PT.
Inhutani (persero)WX warga telah diberikan lahan untuk digarap seluas
1.000 x 2.000 M2 dan kemudian oleh masyarakat lahan tersebut diusahakan
dibindang pertanian dan perkebunan, di sebelah barat Desa Ie Jeurnieh
terdapat lahan transmigrasi.
Bahwa dimasa Keuchik Ali (alm) dengan sekretaris desa Faisal tanah
mulai digarap oleh warga desa Ie Jeurneh pada tahun 1971 oleh Ketua
Adat (ketua Nebok) Desa dan kemudian tanah adat tersebut dikuasai oleh
orang perorang (individu) untuk digarap sebagai areal persawahan dan
ladang, kemudia lahan tersebut terkendala karena tidak adanya saluran
irigasi sehingga sawah tersebut sangat tergantung pada curah hujan dan
hari hujan, karena keterbatasan dengan air maka masyarakat baru
melakukan masa tanam tergantung dengan petunjuk ketua sawah (kejreun
blang) dan kebiasaan sebelum melakukan tanam padi masyarakat melakukan
kauri blang (kenduri sawah) ditempat mereka menanam padi.
Bahwa pada tahun 1976, pihak Kapolsek Trumon “Bustamin” mendatangi
Kepala Desa yaitu Keuchik Ali (Alm) untuk meminta tanah dengan alasan
akan dibuat rumah bagi para pensiunan POLRI, karena saat itu masyarakat
desa baru berjumlah + 27 KK dan untuk menambah penduduk biar ramai di
Desa Ie Jeurnieh, kemudian Keuchik Ali tersebut tanpa bermusyawarah
dengan masyarakat menanggapi permintaan tersebut dan memberikan lahan
seluas 100 x 800 meter (80.000 M) dengan pertimbangan demi kemajuan
kampungnya, karena sedikitnya jumlah penduduk Ie Jeurneh maka warga
memberikan tanah tersebut, namun tanpa ada surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh aparat desa setempat dan musyawarah dengan warga desa.
Karena pihak kepolisian minta dengan secara lisan, maka aparat Desa
menanggapinya secara lisan pula.
Bahwa setelah 10 tahun berlalu tepatnya tahun 1986, oleh Kepala
Desa dan Ketua Adat memerintahkan warga untuk mulai memfungsikan
kembali tanah tersebut yakni sebagai areal persawahan. karena dari
pihak kepolisian tidak memfungsikan tanah tersebut atau tidak digunakan
sesuai dengan permintaan, yang pernah dikatakan akan dijadikan
perumahan pensiunan polisi, kemudian warga secara bersama–sama
melakukan pembersihan kemudian diikuti dengan mencetak sawah kembali
untuk ditanami padi dan tanaman produksi lainnya, seperti coklat dan
kacang–kacangan.
Bahwa karena terjadi konflik bersenjata diwilayah itu yaitu pada
tahun 2000, maka masyarakat tidak lagi berani untuk turun kesawah
karena takut akan terjadi kontak tembak antara GAM dan Pasukan TNI.
Pada bulan April Tahun 2007 tanah tersebut diklaim oleh POLRI
untuk dijadikan kompi brimob, padahal tanah tersebut oleh masyarakat
telah dijadikan sebagai sandaran ekonomi karena tanah tersebut adalah
satu-satunya tempat mereka bertani dan berladang. Selanjutnya pada hari
Jum’at tanggal 27 April 2007 pihak POLSEK Trumon Timur, mengumpulkan masyarakat
desa Ie Jeurneh untuk dinyatakan dan di perlihatkan Surat Tanah
(copy-an) dengan ukuran 1.000 x 2.000 meter (foto terlampir) dimana
batas tanah sebelah selatan berbatasan dengan tanah negara, sebelah
utara berbatasan hutan negara, sebelah barat berbatasan dengan jalan
negara dan sebelah timur berbatasan oleh hutan negara, dan mereka
menyebutkan bahwa surat yang asli berada di Mabes polri, ketika ditanya
oleh warga. Sedangkan surat tersebut dari warga belum pernah sama
sekali menjanjikan bahkan menanda tangani dan masyarakat tidak pernah
dilibatkan dalam musyawarah Desa untuk memberikan tanah tersebut kepada
pihak Kepolisian ataupun untuk pembangunan Kompi Brimob.
Bahwa kalaupun tanah tersebut dipaksakkan oleh Pihak Pemerintah dan
Pihak Kepolisian untuk membangun Kompi Brimob maka masyarakat tidak
mempunyai lagi lahan persawahan dan ladang, dan lebih baik desa mereka
juga digusur. Masyarakat mengatakan bahwa “buat apa kami tinggal di
desa kalau kami tidak bisa untuk mencari nafkah sementara sawah dan
ladang kami dipakai untuk pembangunan kompi Brimob”. Adapun yang
menjadi alasan kuat warga adalah tidak ada tanah lain yang bisa
dimanfaatkan oleh masyarakat kalau tanah tersebut terpakai untuk
pembangunan kompi Brimob, karena tanah diatas gunung tersebut berbatuan
dan tidak bisa ditanami apa–apa dan masyarakat tidak mungkin merambah
hutan lindung yang masuk pada ekosistem Gunung Lauser yang oleh
Pemerintah telah ditetapkan sebagai Hutan lindung. Sejak saat itu pihak
Kepolisian telah menempatkan Pos Brimob untuk mengamankan lokasi areal
pembangunan tersebut dan menurut keterangan warga Pasukan Brimob
tersebut setiap harinya sering melepaskan tembakan sampai 3x sehari,
sehingga masyarakat merasa takut untuk ke lokasi tersebut. Masyarakat
kehilangan tempat mengadu dan tidak ada organisasi dan lembaga yang
bersedia mendampingi mereka untuk menyelesaikan kasus tanah tersebut,
sehingga masyarakat mengambil inisiatif untuk membuat surat yang
ditujukan kepada gubernur Aceh untuk memperjuangkan hak mereka sendiri.
Pada tanggal 30 April 2007, WXwarga mengirimkan pengaduan mengenai
sengketa tanah yang dialaminya atas nama Keuchik Desa Ie Jeurnieh
dengan nomor surat 170 / IJ / V / 2007 kepada Gubernur Prov. NAD, KODAM
I Iskandar Muda, Kapolda NAD, DPRD Prov. NAD di Banda Aceh, dalam surat
tersebut dicantumkan mengenai ukuran yang pernah diberikan secara lisan
oleh warga, tindakan kekerasan oleh Polsek Trumon Timur terhadap
seorang warga desa, dan surat kontroversial yang dimiliki oleh Polsek
Trumon Timur. Serta keinginan warga untuk menarik kembali tanah
tersebut sebab tidak ada lahan lain untuk bercocok tanam selain lahan
yang diklaim oleh polri tersebut. Surat tersebut juga
ditandatangani/cap jempol oleh warga desa yang berjumlah 178 Jiwa.
Tembusan juga di sertakan untuk; Bupati Aceh Selatan, DPRD Aceh
Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107 Aceh Selatan, Kepala BPN
Aceh Selatan, Muspika Trumon Timur dan Kepala Mukim Ladang Rimba.
Bahwa pada Rabu 20 Juni 2007 yang lalu, masyarakat melakukan kauri
blang (kenduri sawah) dilahan tersebut. Sebelum melakukan kenduri,
masyarakat telah memberitahukan kepada aparat kepolisian resort Aceh
Selatan, Bupati, Kodim dan Polsek Trumon Timur. Atas dasar surat
pemberitahuan tersebut, polisi menurunkan sejumlah personelnya
menggunakan seragam dan senjata lengkap dengan alasan yang tidak jelas
(mungkin untuk pengamanan).
Bahwa tindakan pengamanan polisi yang terlalu berlebihan seperti
ini membuat masyarakat trauma seperti siatuasi konflik dahulu. Menurut
penuturan masyarakat, biasanya jika masyarakat melakukan kauri blang
dihadiri oleh seluruh masyarakat desa setempat dan desa tetangga.
Tetapi karena polisi sudah menjaga lokasi, maka banyak masyarakat
mengurungkan niatnya untuk menghadiri acara kauri blang tersebut karena
kwatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Bahwa pada Jum’at 06 Juli 2007 mendatang, masyarakat desa secara
bersama akan melakukan kegiatan turun ke sawah untuk membersihkan lahan
yang akan mereka garap untuk dinanami padi. Menurut perkiraan
sementara, aparat kepolisian akan tetap melakukan pengamanan lokasi
dengan mengerahkan pasukan berseragam dan bersenjata lengkap seperti
pada kegiatan kauri blang sebelumnya. Kepada seluruh masyarakat yang
membaca tulis ini supaya membantu masyarakat baik moril, tenaga, doa,
dan bentuk lainnya agar masyarakat dapat kembali mendapatkan haknya
tanpa harus jatuhnya korban.
Nama-nama penduduk yang tanahnya diambil : Abd. Lateh Abdul Manan
Mariyah M. Yunan Raski Abdul hamid Afendi Kasimin Tgk. Baharuddin H.
Salam Katijah Tgk. Abdul Latif M. Nasir Salman Pakpahan Jamadi M. Atim
Herman Rasidin Jalami Armansyah Kaharuddin M. Adam. M Faisal H. Banta
Saridin Ilyas M. Andah Hasan Lembeng Abd. Salam S Musa Khairul Musliman
Sudirman M. Jamin Abdul Salam P Abdullah Sani Abd. Gani Syarifuddin
Satuyah M. Toudin Mubin Ali Cik Muhammad Fatimah Jahidin Abd. Rani Abd.
Azib Meulaboh.(Red/Sumber :LBH B.Aceh Pos Meulaboh;Koordinator
M.Alhamda).
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
