JMS Tuding BRR Permainkan Korban Tsunami
Sabtu, 31 Januari 2009 10:50:15 - oleh : admin

* Bupati: Tugas BRR belum Selesai

MEULABOH - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Aceh Barat menuding BRR mempermainkan korban tsunami di kabupaten setempat yang belum mendapatkan rumah. Akibat dari hal ini ratusan warga masih bertahan di Banda Aceh.

JMS dalam rilisnya kepada Serambi, Jumat (30/1), menilai, BRR tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan persoalan korban tsunami dan membiarkan masyarakat telantar di Banda Aceh. Proses rehab dan rekon sudah berjalan empat tahun, akan tetapi masih menyisakan persoalan dan kekecewaan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari aksi warga yang melancarkan demo ke Banda Aceh. Terhadap hal ini BRR diminta segera merealisasi rumah 1.500 lagi hingga kini belum dibangun bagi korban dan meminta Gubernur Aceh untuk mengambil tindakan konkrit.

JMS minta masyarakat menggunakan kemampuan masing-masing mendukung korban tsunami GPRS. Adapun lembaga yang tergabung dalam JMS adalah LBH Pos Meulaboh (M Alhamdal), P4L Meulaboh (Baharuddin), GeRAK Aceh Barat (Muliyadi), Bina Desa (Jjon Pluto), GK Gemab (Oma Arianto), GSF (Abdul Jalil), PB-HAM Aceh Barat (Darmansyah), Sombep (Chaidir Azhar), Asoh Meulaboh (Safrizal), Pema FISIP UTU Meulaboh (Aduwina), dan Gebrak Aceh Barat (Romi Saputra).

Belum selesai

Sementara itu, Bupati Aceh Barat, Ramli MS menyatakan pemkab setempat akan mengalokasikan sebagian dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) kabupaten setempat, guna melakukan pembangunan perumahan bagi korban tsunami di wilayah itu yang hingga kini belum dibangun oleh BRR. Upaya ini dilakukan sehingga para korban bencana alam tersebut bias mendapatkan rumah dengan layak.

Upaya ini diambil jika pemerintah pusat tak menanggapi sama sekali persoalan yang kini di alami oleh korban bencana tersebut. Ia juga mendukung langkah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang akan melaporkan persoalan perumahan yang kini belum dinikmati para korban kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta.

Ia mengatakan, tugas BRR hingga kini sama sekali belum tuntas, meski tugas mereka secara resmi akan berakhir pada bulan April mendatang, namun lembaga rehab rekons tersebut masih mempunyai hutang kepada korban tsunami, dan hutang itu harus dibayar, tegasnya.(riz/di)
 

Sumber : Serambi Indoensia
Edisi : 31 January 2009

 

 

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »