MEULABOH - Panitia lokakarya konsultai publik ‘Rancangan Qanun Pertanahan Aceh' nampak merasa sangat kecewa dengan sikap aratur Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat terutama Kabag Hukum yang kurang respon terhadap acara yang dilaksanakan oleh LBH Banda Aceh, acara lokakarya yang membicarakan Permasalahan Tanahan Aceh pasca tsunami dan tata cara penyelesiannya permasalahan pertanahan dimasa akan datang.
Arief SH panitia pelaksana dari LBH Banda Aceh yang ditemui Waspada Online tadi siang menjelaskan bahwa acara lokakarya hari ini merupakan putaran ke 9 dan yang terakhir dalam menjaring aspirasi publik terhadap qanun pertanahan Aceh yang di pergunakan oleh pemerintah Aceh nantinya, sedangkan jumlah peserta yang di undang sebanyak 60 elemen masyarakat yang terkait dengan permasalahan tanah serta dui perkuat oleh utusan Pemkab Aceh Barat.
Arief menambahkan sampai saat ini undangan dari elemen mayarakat hanya 30 orang yang hadiri sedangkan utusan Pemkab belum muncul.
"Mungkin mereka lagi sangat padat pak" katanya. Pantuan Waspada Online kecewean nampak dari raut panitia yang mungkin tidak berharap acaranya sepi peserta namun kenyataan memang susah menghadirkan SKPD di Aceh Barat jika tidak ada undangan yang di teken Bupati. "Pejabat Daerah enggan datang jika tidak dihadiri Pak Bupati," kata sumber yang tidak mau disebut namanya.(irw)
Sumber : Waspada
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
