Sidang aktivis HAM
BANDA ACEH - Sejumlah aktivis mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banda Aceh menuding Kejati NAD mengalihkan proses kasus korupsi pembangunan rumah korban konflik di Aceh, dengan menangkap aktivis HAM.
"Kami melihat jaksa telah mengalihkan kasus korupsi pembangunan rumah korban konflik, dengan menangkap aktivis HAM," ungkap M. Fauzan Febriansyah tadi malam, koordinator aksi demo, usai mengikuti persidangan terdakwa HB, yang dituduh memecahkan kaca di Kejati NAD beberapa bulan lalu, yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Puluhan aktivis mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banda Aceh yang berbaur dengan masyarakat korban konflik, termasuk di dalamnya kaum wanita, mendatangi Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak pukul 10.00.
Selain mengusung spanduk dan melakukan orasi, para pengunjuk rasa yang berjalan dengan tertib ini juga membagi selebaran kepada para pengendara mobil dan sepeda motor yang melewati gedung pengadilan dan kejaksaan yang berdampingan.
Dalam selebaran berjudul hentikan penangkapan aktivis HAM, disebutkan penangkapan Hendra Budian selaku Koordinator Aksi Korban Konflik yang menuntut hak adalah bentuk kekerasan dan upaya pemasungan aktivis HAM.
Peristiwa pemecahan kaca di Kejati NAD beberapa bulan silam, adalah perangkap yang dilakukan aparat Kejati. Kata mereka, Hendra Budian selaku koordinator aksi kala itu bermaksud menenangkan massa yang sudah tidak tahan melihat tingkah aparat Kejati NAD, yang menggoyangkan pantat ke arah massa yang baru selesai membaca surat Yasin di halaman kantor Kejati.
Pembacaan Yasin itu sebagai upaya mengetuk hati aparat kejaksaan agar mengusut indikasi korupsi dalam pembangunan rumah korban konflik di Kab. Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Pasalnya, proses pembangunan rumah korban konflik ditengarai terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, sehingga berdasarkan bukti yang didapat oleh korban konflik, praktek tersebut mengarah kepada KKN.
Sehingga, pembangunan rumah tidak seperti yang tertera pada spesifikasi awal. Untuk itu, ribuan massa bersama mahasiswa saat itu meminta Kejati NAD mengusut indikasi korupsi tersebut.
Namun merasa kepentingannya diganggu, pihak kejaksaan berupaya membuat perangkap, targetnya adalah terdakwa Hendra Budian sebagai koordinator aksi. "Jadi, kami melihat kasus ini untuk pengalihan isu, dari isu penegakan hukum (pengusutan dugaan kasus korupsi) kepada kasus pemecahan kaca kantor Kejati," papar Fauzan.
Di akhir aksi, Fauzan Febriansyah yang juga koordinator mahasiswa Peduli Keadilan, menyerahkan surat dukungan terhadap terdakwa HB yang sedang menjalani proses pengadilan, kepada Ketua PN Banda Aceh yang diserahkan pada bagian umum pengadilan.
Sidang terdakwa HB mendengarkan duplik jaksa penuntut umum Syarifah Rosnizar, SH, Tarmizi, SH dan Ernida, SH. Dalam duplik tersebut jaksa menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa HB dari LBH Banda Aceh. Untuk mendengar putusan sela, majelis hakim menunda sidang, Rabu (28/1).
(ard / b06)
Sumber : Waspada
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
