BANDA ACEH - Koalisi Pengungkapan Kebenaran
(KPK) menyerahkan rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR) yang telah mereka susun kepada Pemerintah Aceh. Draf berisi 60
pasal itu diterima secara simbolis Sekda Aceh, Husni Bahri TOB, di
ruang kerjanya, Kantor Gubernur Aceh, Selasa (16/12).
Husni Bahri TOB mengatakan, pemerintah menyambut baik pengajuan
rumusan qanun KKR dari kalangan sipil Aceh. “Walau nanti tidak seasli
yang dirumuskan, tapi rumusan ini akan menjadi bahan masukan dan
pertimbangan bagi pemerintah dan DPRA,” ujarnya didampingi Kepala Biro
Hukum dan Humas, A Hamid Zein.
Husni menambahkan, konsep KKR di Aceh saat ini masih belum
menemukan titik yang jelas apakah nantinya akan bersandar pada adat
istiadat atau agama. Selama ini, kata dia, ada pola yang diterapkan
pemerintah yakni dengan pembayaraan diyat kepada para korban. Tapi,
kata dia, diyat yang dilakukan pemerintah itu belum dapat dikatakan
sudah sesuai dengan kaidah dalam agama.
“Ini baru hanya polanya saja yang diterapkan. Tapi ke depan kita
akan coba melihat lagi dengan pandangan yang lebih luas bagaimana
konsep yang seharusnya bisa diterapkan dan memenuhi rasa keadilan bagi
para korban,” kata Sekda.
Koordinator KPK, Hendra Budian mengatakan, rumusan qanun KKR itu
sudah disusun sejak Januari 2008 dengan melibatkan berbagai pihak.
Termasuk di antaranya para pakar bidang agama dan adat istiadat, serta
para korban konflik di 13 kabupaten/kota di Aceh. Dia menjelaskan,
rumusan itu disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dari kalangan
sipil Aceh kepada DPRA yang telah menetapkan raqan KKR masuk dalam
Program Legislasi Aceh (Prolega) 2009. Hendra mengatakan, raqan KKR
yang akan digodok DPR Aceh itu punya peran penting dalam konteks
penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang telah terjadi
sejak masa Daerah Operasi Militer (1989-1998).
Menurut Hendra, sejak Aceh ditetapkan sebagai daerah operasi
militer telah terjadi 7747 kasus pelanggaran HAM berat. “Kalau nanti
Qanun KKR ini disahkan DPR Aceh, maka inilah satu-satunya regulasi
secara nasional dan sumbangan Pemerintah Aceh untuk menstimulus bagi
terbentuknya KKR nasional,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ni pemerintah pusat juga tengah
menggodok UU KKR sebagai pengganti UU Nomor 27/2004. Dia sebutkan,
pembentukan KKR di Aceh juga bertujuan memutuskan mata rantai berbagai
bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh pada
masa konflik.
Ketua LBH Aceh, Afridal Darmi menyebutkan, pembentukan KKR di Aceh
diupayakan dapat mengadopsi nilai-nilai kebudayaan, agama, dan adat
istiadat setempat. Dalam konteks penerapannya, kata dia, KKR berupaya
dapat memenuhi rasa keadilan dan merehabilitasi berbagai dampak baik
secara fisik maupun psikologis para korban yang pernah mengalami trauma
karena menjadi korban kekerasan.
Menurut Afridal, konsep pemenuhan keadillan ini dapat ditempuh
melalui upaya rekonsliliasi antara para pelaku dan si korban. “Kalaupun
rekonsiliasi ini dilakukan maka harus dalam komunitas terkecil,”
ujarnya.(sar)
Sumber : Serambi Indonesia
Edisi : 17 Desember 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
