Sengketa Lahan Bersumber Dari Pemerintah
Kamis, 4 Desember 2008 13:44:49 - oleh : admin

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dinilai sebagai sumber kasus sengketa lahan yang akhir-akhir ini memuncak di kedua daerah tersebut. Peyebabnya, mekanisme pemberian izin pengelolaan lahan oleh pemerintah mulai dari tingkat desa hingga tertinggi menyalahi aturan.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Arief Pujianto, Senin (3/12) kepada wartawan mengatakan, terkait persoalan sengketa lahan yang belakangan ini semakin memperihatinkan, harus disikapi secara bijak. Selama ini banyak kepala desa mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) padahal sesuai Keppres 34 tahun 2003 dokumen tersebut tidak berlaku lagi. Selain itu, banyak kelompok yang memanfaatkan sengketa lahan demi kepentingan pribadi dan memprovokasi warga.

Arief meminta para kapolsek di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memberitahu pada masyarakat terkait legalitas lahan mereka termasuk tidak terpancing ulah provokasi para pihak yang ingin mengeruk keuntungan pribadi. Pemerintah setempat, lanjut Kapolres, harus tahu terhadap persoalan yang melanda masyarakatnya. Contoh, kasus di perkebunan Nafasindo di mana lahan yang disengketakan ada di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terkait. Sementara masalah di PT Sumber Utama Makmur (SUM), menurut Arief belum memiliki izin kecuali izin prinsip. Masalah tumpang tindih lahan tidak terlepas dari ulah pemerintah setempat yang memberi izin garap pada warga padahal di bagian lain juga dikeluarkan kepada investor perkebunan. “Jangan kalau demo polisi saja yang disalahkan, padahal sumber persoalan itu dari pemerintah karena mereka-lah yang memberikan izin,” tegas Arief

Selain pemerintah dan masyarakat, kapolres memerintahkan aparat kepolisian tidak turut dalam masalah sengketa lahan di kedua daerah itu. Dia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi pada anggota polisi yang nekat mencampuri sengketa lahan.

Bantah Minta Uang

Dalam kesempatan itu, Arief mengklarifikasi kabar yang berkembang kalau ia dan ajudannya mintai sejumlah uang pada sejumlah pengusaha di sana. “Ini isu tak benar, saya tidak pernah meminta uang pada masyarakat, bila penting justru saya yang memberi uang. Jadi, jangan percaya kalau ada orang yang meminta uang dengan mencatut nama saya, saya ingatkan sekali lagi, jangan percaya dan bila hal itu ada laporkan segera biar kita proses,” tandas Arief Menurut informasi, sejumlah warga terutama dari kalangan pengusaha di Aceh Singkil tertipu oleh ulah orang yang tidak bertanggungjawab. Mereka mintai sejumlah uang dan mencatut nama kapolres setempat dan ajudannya. Padahal, Kapolres menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut dan dia sendiri cukup kaget ketika mendapat informasi pencatutan namanya itu. Karena itu, Kapolres pun memerintahkan kasat intel untuk mengungkap pelaku pemerasan tersebut.

Ia menyampaikan kalau sebelumnya ada razia preman jalanan atau terminal, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan meringkus preman-preman berkerah atau berdasi. “Sebentar lagi, kita akan seret para pemeras yang biasa beraksi ke toko-toko maupun perusahaan perkebunan,” ujarnya.(kh)

Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 04 Des 2008

 

 

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Singkil Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »