SUBULUSSALAM - Pemerintah Kabupaten Aceh
Singkil dan Kota Subulussalam dinilai sebagai sumber kasus sengketa
lahan yang akhir-akhir ini memuncak di kedua daerah tersebut.
Peyebabnya, mekanisme pemberian izin pengelolaan lahan oleh pemerintah
mulai dari tingkat desa hingga tertinggi menyalahi aturan.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Arief Pujianto, Senin (3/12) kepada
wartawan mengatakan, terkait persoalan sengketa lahan yang belakangan
ini semakin memperihatinkan, harus disikapi secara bijak. Selama ini
banyak kepala desa mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) padahal
sesuai Keppres 34 tahun 2003 dokumen tersebut tidak berlaku lagi.
Selain itu, banyak kelompok yang memanfaatkan sengketa lahan demi
kepentingan pribadi dan memprovokasi warga.
Arief meminta para kapolsek di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota
Subulussalam memberitahu pada masyarakat terkait legalitas lahan mereka
termasuk tidak terpancing ulah provokasi para pihak yang ingin mengeruk
keuntungan pribadi. Pemerintah setempat, lanjut Kapolres, harus tahu
terhadap persoalan yang melanda masyarakatnya. Contoh, kasus di
perkebunan Nafasindo di mana lahan yang disengketakan ada di areal Hak
Guna Usaha (HGU) perusahaan terkait. Sementara masalah di PT Sumber
Utama Makmur (SUM), menurut Arief belum memiliki izin kecuali izin
prinsip. Masalah tumpang tindih lahan tidak terlepas dari ulah
pemerintah setempat yang memberi izin garap pada warga padahal di
bagian lain juga dikeluarkan kepada investor perkebunan. “Jangan kalau
demo polisi saja yang disalahkan, padahal sumber persoalan itu dari
pemerintah karena mereka-lah yang memberikan izin,” tegas Arief
Selain pemerintah dan masyarakat, kapolres memerintahkan aparat
kepolisian tidak turut dalam masalah sengketa lahan di kedua daerah
itu. Dia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi pada anggota polisi yang
nekat mencampuri sengketa lahan.
Bantah Minta Uang
Dalam kesempatan itu, Arief mengklarifikasi kabar yang berkembang
kalau ia dan ajudannya mintai sejumlah uang pada sejumlah pengusaha di
sana. “Ini isu tak benar, saya tidak pernah meminta uang pada
masyarakat, bila penting justru saya yang memberi uang. Jadi, jangan
percaya kalau ada orang yang meminta uang dengan mencatut nama saya,
saya ingatkan sekali lagi, jangan percaya dan bila hal itu ada laporkan
segera biar kita proses,” tandas Arief Menurut informasi, sejumlah
warga terutama dari kalangan pengusaha di Aceh Singkil tertipu oleh
ulah orang yang tidak bertanggungjawab. Mereka mintai sejumlah uang dan
mencatut nama kapolres setempat dan ajudannya. Padahal, Kapolres
menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut dan dia sendiri cukup
kaget ketika mendapat informasi pencatutan namanya itu. Karena itu,
Kapolres pun memerintahkan kasat intel untuk mengungkap pelaku
pemerasan tersebut.
Ia menyampaikan kalau sebelumnya ada razia preman jalanan atau
terminal, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan meringkus
preman-preman berkerah atau berdasi. “Sebentar lagi, kita akan seret
para pemeras yang biasa beraksi ke toko-toko maupun perusahaan
perkebunan,” ujarnya.(kh)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 04 Des 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
