Sidang Lanjutan Gugatan KIP Aceh Timur
BANDA ACEH - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa
(4/11) kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan
lima calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur (Fuadi
SH MH Cs) terhadap ketua DPRK setempat dan ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Pusat.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak
penggugat itu, kuasa hukum tergugat satu (Ketua DPRK), Muslim A Gani
meminta majelis hakim agar menghadirkan Bupati Aceh Timur sebagai salah
satu saksi dari pihak tergugat satu. “Kami meminta kepada majelis hakim
untuk menghadirkan saudara bupati pada sidang selanjutnya guna memberi
keterangan menyangkut dengan penandatanganan SK tersebut,” papar Muslim
A Gani.
Menanggapi permohonan kuasa hukum tergugat satu (Ketua DPRK)
tersebut, majelis hakim yang diketuai Nasrifal, SH dan dibantu dua
hakim anggotanya, Panca Junior SH dan Efriandy SH, menyatakan bahwa
permohonan tersebut tidak bisa dikabulkan alias ditolak.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saudara bupati,
berhubung jadwal tugasnya padat, maka permintaan saudara tergugat untuk
menghadirkan saudara bupati ke persidangan kami tolak,” papar Nasrifal.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (11/11) mendatang, dengan
agenda kesimpulan.
Sidang lanjutan terkait dengan Surat keputusan (SK) Pimpinan DPRK
Aceh Timur tertang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Uji Kelayakan
dan Uji Kepatutan Bakal Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Timur dan SK tentang penetapan calon anggota KIP setempat yang
dinilai tidak sesuai prosedur itu, juga menghadirkan saksi penggugat,
Zubir Ali Basyah anggota DPRK setempat. Kuasa hukum penggugat, Husniati
SH, Kamaruddin SH dari LBH Banda Aceh, juga ikut mendampingi pihak
penggugat.
Sementara dari pihak tergugat dua (Ketua KPU Pusat) tidak
menghadirkan kuasa hukumnya. Hanya kuasa hukum tergugat satu (Ketua
DPRK Aceh Timur) Muslim A. Gani yang hadir kepersidangan itu.(tz)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
