Komisi Yudisial Akan Pelajari Putusan Hakim
Kamis, 30 Oktober 2008 13:21:06 - oleh : admin

Terkait Vonis Kasus Atu Lintang

BANDA ACEH - Karena antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim relatif jauh selisihnya, Komisi Yudisial (KY) akan mempelajari putusan (vonis) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon terhadap 24 terdakwa kasus Atu Lintang, Aceh Tengah.

Kasus Atu Lintang adalah insiden pembakaran Kantor Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Merah Mege, Kecamatan Atu Lintang, pada 1 Maret 2008 dini hari, disertai pembunuhan lima anggota KPA Wilayah Linge, di samping seorang lainnya luka-luka akibat dianiaya oleh massa yang mengamuk. Sejak MoU Helsinki diteken 15 Agustus 2005, kasus ini merupakan insiden terbesar dalam hal jumlah korban yang tewas oleh amuk massa.

Sidang terhadap kasus itu sudah berlangsung lebih dari 60 hari lalu di PN Takengon. Sebagaimana diberitakan Serambi kemarin, 24 dari 25 terdakwa kasus Atu Lintang sudah divonis dengan hukuman bervariasi, paling tinggi enam tahun penjara. Padahal, sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun. Satu terdakwa lainnya, yang masih di bawah umur justru lebih duluan diadili dan diganjar hukuman percobaan satu tahun penjara.

Beberapa aktivis HAM dan pemerhati hukum, termasuk dari kalangan KPA Wilayah Linge yang menghubungi Serambi kemarin, menilai vonis terhadap para terpidana yang menyebabkan melayangnya lima nyawa itu, terlalu ringan, atau terlalu jauh selisihnya dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Menanggapi hal itu, Sekjen Komisi Yudisial (KY), Drs Muzayyin Mahbub MSi, yang kemarin bersama koleganya sesama anggota KY sedang berada di Banda Aceh mengatakan, “Kita akan lihat dulu, karena kita belum dapat informasinya. Saya aja baru dapat informasi awal dari Anda.”

Hal itu dia ungkapkan kepada wartawan, seusai pembukaan konsultasi publik “Mendorong Partisipasi Masyarakat untuk Penguatan Fungsi dan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Memberantas Mafia Peradilan” yang berlangsung sejak 30 hingga 31 Oktober 2008, di Hotel Oasis Aceh, Banda Aceh. Acara itu dibuka resmi oleh Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, Kamis kemarin.

Muzayyin mengingatkan bahwa mekanisme hukum yang berlaku di KY harus didahului oleh laporan ataupun berawal dari informasi yang bisa diperoleh dari media massa, juga dari siapa pun yang tentunya disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika memang dalam keputusan hakim tersebut ada indikasi penyimpangan, maka pihaknya berjanji untuk tetap menelusuri kembali putusan tersebut. “Vonis itu kan wewenang hakim. Kalau memang ada sesuatu di balik keputusan itu, maka itu yang harus ditelusuri,” katanya.

Jika terbukti hakim menyalahi wewenanganya, tambah Muzayyin, pihaknya yang bekerja untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim, tentu akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di KY.

“Jika ada indikasi pelanggaran perilaku, kode etik, dan kehormatan barulah kita bisa masuk,” ujarnya sembari menyebutkan bahwa setelah hasil telaah, barulah dapat direkomendasikan kepada Mahkamah Agung agar hakim yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Dan itu bisa dalam bentuk teguran tertulis, diberhentikan sementara, ataupun secara tetap. Tapi itu tergantung dari tingkat pelanggarannya,” kata Muzayyin.

Sebelumnya, saat bersilaturahmi ke Mabes Serambi sehari sebelumnya, Muzayyin dan koleganya, Soekotjo Soeparto SH LLM, berjanji akan memberi perhatian khusus kepada jalannya persidangan kasus Atu Lintang, karena perkara tersebut termasuk kasus yang menarik perhatian publik setelah terwujudnya perdamaian di Aceh melalui MoU Helsinki.

Menyangkut celah atau upaya hukum yang dapat digunakan para korban atau keluarga korban yang merasa dirugikan atas vonis yang dinilai ringan itu, menurut Muzayyin, upaya hukum lanjutan bisa dilakukan melalui mekanisme hukum itu tersendiri.

“Di tingkat pengadilan pertama, pihak pengacara bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Jikapun masih terjadi ketidakpuasan kan bisa kasasi ke Mahkamah Agung,” kata dia seraya menambahkan bahwa ada juga mekanisme hukum lainnya yakni melalui peninjauankembali (PK).

Sementara itu, anggota KY, Soekotjo Soeparto, juga menegaskan pihaknya belum bisa memberi komentar sebelum menelusuri lebih jauh terhadap fakta-fakta yang ada terkait dengan vonis terhadap 24 terdakwa kasus Atu Lintang itu. Karena, menurutnya, putusan itu hakim tersebut tentunya atas pertimbangan hukum tersendiri.

“Jika memang terlalu jauh selisihnya dengan tuntutan, itu yang perlu dipertanyakan. Jadi, saya kira, sudah sewajarnya jaksa penuntut juga harus melakukan banding,” kata Soekotjo sembari mengulangi bahwa pihaknya masih sulit berkomentar karena belum melihat dokumen antara putusan dan tuntutan tersebut.

Ketika ditanya prioritas KY soal kasus Atu Lintang, Soekotjo hanya menjawab singkat. “Tentu. Yang jelas kami harus pelajari dulu,” kata dia lagi.

Banyak laporan

Soekotjo Soeparto dalam sambutan pembukaan konsultasi publik kemarin mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari LSM yang mengeluhkan kinerja para hakim di Aceh. “Di Aceh itu, kami dengar bahwa untuk memberi uang pelicin hanya cukup di ujungnya saja, ya di pengadilan. Nggak perlu ke polisi atau jaksa,” papar Soekotjo.

Untuk itu, kata dia, melalui kerja sama dengan LBH Banda Aceh, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat Aceh untuk menyampaikan aspirasinya melalui kegiatan yang bertemakan “mendorong partisipasi masyarakat untuk penguatan fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial dalam memberantas mafia peradilan” itu. “Sejak 2004, kita sudah menerima laporan kinerja hakim yang begitu bobrok di Aceh. Jadi, saat inilah kita sosialisasikan ke masyarakat Aceh bagaimana upaya kita menciptakan peran hakim yang bebas dan merdeka dari segala bentuk penyimpangan,” tukas Soekotjo. (yuh/dik)

Sumber : Serambi Indonesia
Edisi : 30 Oktober 2008

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »