Terkait Vonis Kasus Atu Lintang
BANDA ACEH - Karena antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim
relatif jauh selisihnya, Komisi Yudisial (KY) akan mempelajari putusan
(vonis) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon terhadap 24
terdakwa kasus Atu Lintang, Aceh Tengah.
Kasus Atu Lintang adalah insiden pembakaran Kantor Komite Peralihan
Aceh (KPA) Sagoe Merah Mege, Kecamatan Atu Lintang, pada 1 Maret 2008
dini hari, disertai pembunuhan lima anggota KPA Wilayah Linge, di
samping seorang lainnya luka-luka akibat dianiaya oleh massa yang
mengamuk. Sejak MoU Helsinki diteken 15 Agustus 2005, kasus ini
merupakan insiden terbesar dalam hal jumlah korban yang tewas oleh amuk
massa.
Sidang terhadap kasus itu sudah berlangsung lebih dari 60 hari lalu
di PN Takengon. Sebagaimana diberitakan Serambi kemarin, 24 dari 25
terdakwa kasus Atu Lintang sudah divonis dengan hukuman bervariasi,
paling tinggi enam tahun penjara. Padahal, sebelumnya jaksa mengajukan
tuntutan 15 tahun. Satu terdakwa lainnya, yang masih di bawah umur
justru lebih duluan diadili dan diganjar hukuman percobaan satu tahun
penjara.
Beberapa aktivis HAM dan pemerhati hukum, termasuk dari kalangan
KPA Wilayah Linge yang menghubungi Serambi kemarin, menilai vonis
terhadap para terpidana yang menyebabkan melayangnya lima nyawa itu,
terlalu ringan, atau terlalu jauh selisihnya dari tuntutan jaksa
penuntut umum.
Menanggapi hal itu, Sekjen Komisi Yudisial (KY), Drs Muzayyin
Mahbub MSi, yang kemarin bersama koleganya sesama anggota KY sedang
berada di Banda Aceh mengatakan, “Kita akan lihat dulu, karena kita
belum dapat informasinya. Saya aja baru dapat informasi awal dari
Anda.”
Hal itu dia ungkapkan kepada wartawan, seusai pembukaan konsultasi
publik “Mendorong Partisipasi Masyarakat untuk Penguatan Fungsi dan
Kewenangan Komisi Yudisial dalam Memberantas Mafia Peradilan” yang
berlangsung sejak 30 hingga 31 Oktober 2008, di Hotel Oasis Aceh, Banda
Aceh. Acara itu dibuka resmi oleh Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar,
Kamis kemarin.
Muzayyin mengingatkan bahwa mekanisme hukum yang berlaku di KY
harus didahului oleh laporan ataupun berawal dari informasi yang bisa
diperoleh dari media massa, juga dari siapa pun yang tentunya disertai
data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang dalam keputusan hakim tersebut ada indikasi
penyimpangan, maka pihaknya berjanji untuk tetap menelusuri kembali
putusan tersebut. “Vonis itu kan wewenang hakim. Kalau memang ada
sesuatu di balik keputusan itu, maka itu yang harus ditelusuri,”
katanya.
Jika terbukti hakim menyalahi wewenanganya, tambah Muzayyin,
pihaknya yang bekerja untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
martabat, serta perilaku hakim, tentu akan menindaklanjuti sesuai
dengan mekanisme hukum yang berlaku di KY.
“Jika ada indikasi pelanggaran perilaku, kode etik, dan kehormatan
barulah kita bisa masuk,” ujarnya sembari menyebutkan bahwa setelah
hasil telaah, barulah dapat direkomendasikan kepada Mahkamah Agung agar
hakim yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat
kesalahannya.
“Dan itu bisa dalam bentuk teguran tertulis, diberhentikan
sementara, ataupun secara tetap. Tapi itu tergantung dari tingkat
pelanggarannya,” kata Muzayyin.
Sebelumnya, saat bersilaturahmi ke Mabes Serambi sehari sebelumnya,
Muzayyin dan koleganya, Soekotjo Soeparto SH LLM, berjanji akan memberi
perhatian khusus kepada jalannya persidangan kasus Atu Lintang, karena
perkara tersebut termasuk kasus yang menarik perhatian publik setelah
terwujudnya perdamaian di Aceh melalui MoU Helsinki.
Menyangkut celah atau upaya hukum yang dapat digunakan para korban
atau keluarga korban yang merasa dirugikan atas vonis yang dinilai
ringan itu, menurut Muzayyin, upaya hukum lanjutan bisa dilakukan
melalui mekanisme hukum itu tersendiri.
“Di tingkat pengadilan pertama, pihak pengacara bisa mengajukan
banding ke pengadilan tinggi. Jikapun masih terjadi ketidakpuasan kan
bisa kasasi ke Mahkamah Agung,” kata dia seraya menambahkan bahwa ada
juga mekanisme hukum lainnya yakni melalui peninjauankembali (PK).
Sementara itu, anggota KY, Soekotjo Soeparto, juga menegaskan
pihaknya belum bisa memberi komentar sebelum menelusuri lebih jauh
terhadap fakta-fakta yang ada terkait dengan vonis terhadap 24 terdakwa
kasus Atu Lintang itu. Karena, menurutnya, putusan itu hakim tersebut
tentunya atas pertimbangan hukum tersendiri.
“Jika memang terlalu jauh selisihnya dengan tuntutan, itu yang
perlu dipertanyakan. Jadi, saya kira, sudah sewajarnya jaksa penuntut
juga harus melakukan banding,” kata Soekotjo sembari mengulangi bahwa
pihaknya masih sulit berkomentar karena belum melihat dokumen antara
putusan dan tuntutan tersebut.
Ketika ditanya prioritas KY soal kasus Atu Lintang, Soekotjo hanya
menjawab singkat. “Tentu. Yang jelas kami harus pelajari dulu,” kata
dia lagi.
Banyak laporan
Soekotjo Soeparto dalam sambutan pembukaan konsultasi publik
kemarin mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari LSM
yang mengeluhkan kinerja para hakim di Aceh. “Di Aceh itu, kami dengar
bahwa untuk memberi uang pelicin hanya cukup di ujungnya saja, ya di
pengadilan. Nggak perlu ke polisi atau jaksa,” papar Soekotjo.
Untuk itu, kata dia, melalui kerja sama dengan LBH Banda Aceh,
pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat Aceh untuk
menyampaikan aspirasinya melalui kegiatan yang bertemakan “mendorong
partisipasi masyarakat untuk penguatan fungsi dan kewenangan Komisi
Yudisial dalam memberantas mafia peradilan” itu. “Sejak 2004, kita
sudah menerima laporan kinerja hakim yang begitu bobrok di Aceh. Jadi,
saat inilah kita sosialisasikan ke masyarakat Aceh bagaimana upaya kita
menciptakan peran hakim yang bebas dan merdeka dari segala bentuk
penyimpangan,” tukas Soekotjo. (yuh/dik)
Sumber : Serambi Indonesia
Edisi : 30 Oktober 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
