MaTA lapor dugaan kasus kerugian negara Rp2 M ke Jaksa
Senin, 13 Oktober 2008 04:10:48 - oleh : admin

LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh telah menyerahkan laporan kasus pembebasan tanah oleh Pemko Lhokseumawe yang diduga merugikan negara Rp2 miliar.

Koordinator MaTA Aceh, Alfian kepada Waspada, Sabtu (11/10) menjelaskan, sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menerima laporan tentang dugaan penyelewengan dana dalam pembebasan tanah, sehingga merugikan negara sampai Rp2 miliar. "Alasan itu, kami mendesak Kajari Kota Lhokseumawe untuk mengusut tuntas penyimpangan tersebut," tegas Alfian.

Dalam laporan itu dijelaskan, dugaan korupsi ini berawal dari rencana pemerintah membangun rumah sakit bantuan Korea serta pengembangan kantor permintahan Kota Lhokseumawe. Pemerintah mengalokasikan dana APBD TA-2007 senilai Rp15 miliar melalui Sekretariat Daerah. Masing-masing, 20 hektar di Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu dan 30 ha di Desa Kandang, Kec. Muara Dua. "Sehingga kalau dikalkulasikan dengan anggaran Rp15 miliar untuk 50 hektar lahan, harga permeternya Rp30.000," tambahnya.

Akan tetapi, dari hasil penelusuran LSM tersebut bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Pos Lhokseumawe, telah terjadi beberapa ketimpangan dalam pembebasan tanah ini.

Dari hasil telurusan ini, ditemukan terjadi beberapa pelanggaran. Seperti, pelanggaran Peraturan Presiden RI No,65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan. Perpres ini di antaranya mengatur tentang proses pembebasan tanah yang tidak merugikan pemilik tanah.

Sementara Kepala Kejari Lhokseumawe, Tomo, SH dalam kesempatan itu mengaku senang mendapat laporan dari LSM tentang dugaan korupsi yang terjadi Lhokseumawe. Karena tindakan itu membantu pihaknya.

Sedangkan Walikota Lhokseumawe, Munir Usman secara terpisah menjelaskan kepada Waspada, proses pembebasan tanah ini sudah sesuai dengan prosedur. Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, dia menegaskan, pembebasan tanah dilakukan melalui panitia sembilan. Menurutnya, para pemilik tanah juga mengakui telah menerima biaya pembebasan Rp20.000 per meter.

Sumber : Waspada
Edisi : 13 Oktober 2008

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »