LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi (MaTA)
Aceh telah menyerahkan laporan kasus pembebasan tanah oleh Pemko
Lhokseumawe yang diduga merugikan negara Rp2 miliar.
Koordinator MaTA Aceh, Alfian kepada Waspada, Sabtu (11/10)
menjelaskan, sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe
telah menerima laporan tentang dugaan penyelewengan dana dalam
pembebasan tanah, sehingga merugikan negara sampai Rp2 miliar. "Alasan
itu, kami mendesak Kajari Kota Lhokseumawe untuk mengusut tuntas
penyimpangan tersebut," tegas Alfian.
Dalam laporan itu dijelaskan, dugaan korupsi ini berawal dari
rencana pemerintah membangun rumah sakit bantuan Korea serta
pengembangan kantor permintahan Kota Lhokseumawe. Pemerintah
mengalokasikan dana APBD TA-2007 senilai Rp15 miliar melalui
Sekretariat Daerah. Masing-masing, 20 hektar di Blang Panyang,
Kecamatan Muara Satu dan 30 ha di Desa Kandang, Kec. Muara Dua.
"Sehingga kalau dikalkulasikan dengan anggaran Rp15 miliar untuk 50
hektar lahan, harga permeternya Rp30.000," tambahnya.
Akan tetapi, dari hasil penelusuran LSM tersebut bersama Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Pos Lhokseumawe, telah terjadi beberapa
ketimpangan dalam pembebasan tanah ini.
Dari hasil telurusan ini, ditemukan terjadi beberapa pelanggaran.
Seperti, pelanggaran Peraturan Presiden RI No,65 Tahun 2006 tentang
pengadaan tanah untuk pembangunan. Perpres ini di antaranya mengatur
tentang proses pembebasan tanah yang tidak merugikan pemilik tanah.
Sementara Kepala Kejari Lhokseumawe, Tomo, SH dalam kesempatan itu
mengaku senang mendapat laporan dari LSM tentang dugaan korupsi yang
terjadi Lhokseumawe. Karena tindakan itu membantu pihaknya.
Sedangkan Walikota Lhokseumawe, Munir Usman secara terpisah
menjelaskan kepada Waspada, proses pembebasan tanah ini sudah sesuai
dengan prosedur. Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, dia
menegaskan, pembebasan tanah dilakukan melalui panitia sembilan.
Menurutnya, para pemilik tanah juga mengakui telah menerima biaya
pembebasan Rp20.000 per meter.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
