Penegak Hukum Diminta Usut Proyek tanpa Tander
Jum`at, 26 September 2008 03:19:08 - oleh : admin

MEULABOH - Sejumlah pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat meminta aparat penegak hukum mem proses pengusutan terhadap proyek bangunan Asrama Nurul Falah senilai Rp 3 miliar lebih di wilayah itu yang disinyalir tidak ditender.
Direktur LSM GSF Meulaboh, Abdul Jalil, Ketua Sombep, Azhar, Koordinator LSM Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK), T Neta Firdaus, Koordinator LBH Pos Meulaboh, Alhamdal dan Sekjen Pema UTU Meulaboh, Sabki kepada Serambi, Kamis (25/9), meminta polisi dan jaksa menyelidi indikasi proyek bangunan tanpa tender, kata Alhamdal.

Menurutnya, jika nanti pada proses penyelidikan dan pengusutan ditemukan bukti bahwa melanggar Keppres, maka harus ditindak tegas. Ia menambahkan adanya proses penyelidikan maka semuanya akan menjadi jelas apakah proyek bangunan itu melanggar atau tidak sebab dalam hal ini dibutuhkan transparasi anggaran yang disebut-sebut bantuan BRR NAD-Nias senilai Rp 3 miliar lebih.

Ia menyatakan, tender proyek senilai Rp 3 miliar melanggar aturan yang mengharuskan proyek dibawah Rp 50 juta dibenarkan tidak ditender atau penunjukan langsung. Pegiat LSM dan mahasiswa menilai kasus ini strategi untuk mencari keuntungan yang banyak dan adanya permainan terselubung.

Polisi dan jaksa diharapkan memproses dan melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi jelas.

Seperti diberitakan bangunan bantuan BRR NAD-Nias senilai Rp 3 miliar lebih tahun 2007 untuk Yayasan Asrama Nurul Falah di Meulaboh, Aceh Barat yang bangunan fisiknya dalam kompleks Masjid Agung Meulaboh disinyalir tidak ditender. Pasalnya, bantuan itu dinilai tidak terbuka sehingga diduga dikerjakan atau di PL-kan kepada kerabat pejabat tertentu.(riz)

Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 26 September 2008

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »