MEULABOH - Sejumlah pegiat Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dan mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat meminta aparat
penegak hukum mem proses pengusutan terhadap proyek bangunan Asrama
Nurul Falah senilai Rp 3 miliar lebih di wilayah itu yang disinyalir
tidak ditender.
Direktur LSM GSF Meulaboh, Abdul Jalil, Ketua Sombep, Azhar,
Koordinator LSM Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK), T Neta Firdaus,
Koordinator LBH Pos Meulaboh, Alhamdal dan Sekjen Pema UTU Meulaboh,
Sabki kepada Serambi, Kamis (25/9), meminta polisi dan jaksa menyelidi
indikasi proyek bangunan tanpa tender, kata Alhamdal.
Menurutnya, jika nanti pada proses penyelidikan dan pengusutan
ditemukan bukti bahwa melanggar Keppres, maka harus ditindak tegas. Ia
menambahkan adanya proses penyelidikan maka semuanya akan menjadi jelas
apakah proyek bangunan itu melanggar atau tidak sebab dalam hal ini
dibutuhkan transparasi anggaran yang disebut-sebut bantuan BRR NAD-Nias
senilai Rp 3 miliar lebih.
Ia menyatakan, tender proyek senilai Rp 3 miliar melanggar aturan
yang mengharuskan proyek dibawah Rp 50 juta dibenarkan tidak ditender
atau penunjukan langsung. Pegiat LSM dan mahasiswa menilai kasus ini
strategi untuk mencari keuntungan yang banyak dan adanya permainan
terselubung.
Polisi dan jaksa diharapkan memproses dan melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi jelas.
Seperti diberitakan bangunan bantuan BRR NAD-Nias senilai Rp 3
miliar lebih tahun 2007 untuk Yayasan Asrama Nurul Falah di Meulaboh,
Aceh Barat yang bangunan fisiknya dalam kompleks Masjid Agung Meulaboh
disinyalir tidak ditender. Pasalnya, bantuan itu dinilai tidak terbuka
sehingga diduga dikerjakan atau di PL-kan kepada kerabat pejabat
tertentu.(riz)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 26 September 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
