Gugatan terhadap Ketua DPRK Singkil Ditolak
Kamis, 18 September 2008 02:20:52 - oleh : admin

BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Rabu (17/9), menolak gugatan 11 mantan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Singkil (2008-2013) terhadap Ketua DPRK setempat. Alasannya, objek sengketa yang diterbitkan tergugat tak merugikan kepentingan para penggugat. Para penggugat dalam kasus tersebut adalah Mardiah SH, Sadri, Ridwan, Syamsinar, Boyhaqi, Asrul, Kadarruddin, Dewi Isafiah, Nur Khalidin Khalil, Ali Umar SAg, dan Rosani.

Demikian isi amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai A Sayuti, didampingi hakim anggota Indra Kesuma Nusantara dan Nasrifal. Amar putusan setebal lima halaman itu sesuai keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan pada persidangan sebelumnya. “Nama-nama dalam objek sengketa penggugat bukanlah individu yang pernah mengajukan permohonan calon Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan anggota KIP Singkil sesuai pengumuman. Karena gugatan tak diterima, maka penggugat harus membayar biaya perkara Rp 100.500,” kata Sayuti.

Kepada penggugat yang hanya diwakili kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Husniati SH, hakim menjelaskan kedua pihak diberi kesempatan 14 hari untuk pikir-pikir, menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan atas putusan itu. “Jika dalam waktu yang telah ditetapkan ini, kedua pihak tak ada yang membuat pernyataan banding ke PTUN, berarti menerima putusan ini,” tambah Sayuti. Dalam sidang kemarin, pihak tergugat tak ada yang hadir.

Isi gugatan

Seperti diberitakan, para penggugat menilai penetapan anggota KIP Singkil periode 2008-2013 oleh DPRK setempat tidak sah. Hal ini karena satu dari lima anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan anggota KIP Singkil, Rustam SH, tercatat mantan anggota Partai Nadlatul Ummah Indonesia (PPNUI), yang mengundurkan diri belum sampai lima tahun lalu.

Menurut penggugat, mereka mengetahui Rustam sebagai mantan anggota PPNUI, berdasarkan bukti lampiran tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRK daerah pemilihan itu pada pemilu periode lalu.

Selain itu, penggugat menyebutkan penetapan calon anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan oleh tergugat tak melalui rapat paripurna. Menurut penggugat, apa yang telah dilakukan tergugat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 14 ayat (3) point e Qanun No 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu di Aceh. (sal)

Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 18 September 2008

 

 

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »