BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Rabu (17/9), menolak gugatan 11 mantan
calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Singkil (2008-2013)
terhadap Ketua DPRK setempat. Alasannya, objek sengketa yang
diterbitkan tergugat tak merugikan kepentingan para penggugat. Para
penggugat dalam kasus tersebut adalah Mardiah SH, Sadri, Ridwan,
Syamsinar, Boyhaqi, Asrul, Kadarruddin, Dewi Isafiah, Nur Khalidin
Khalil, Ali Umar SAg, dan Rosani.
Demikian isi amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai A
Sayuti, didampingi hakim anggota Indra Kesuma Nusantara dan Nasrifal.
Amar putusan setebal lima halaman itu sesuai keterangan para saksi dan
bukti-bukti yang diajukan pada persidangan sebelumnya. “Nama-nama dalam
objek sengketa penggugat bukanlah individu yang pernah mengajukan
permohonan calon Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan anggota KIP
Singkil sesuai pengumuman. Karena gugatan tak diterima, maka penggugat
harus membayar biaya perkara Rp 100.500,” kata Sayuti.
Kepada penggugat yang hanya diwakili kuasa hukum mereka dari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Husniati SH, hakim menjelaskan
kedua pihak diberi kesempatan 14 hari untuk pikir-pikir, menerima atau
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan atas
putusan itu. “Jika dalam waktu yang telah ditetapkan ini, kedua pihak
tak ada yang membuat pernyataan banding ke PTUN, berarti menerima
putusan ini,” tambah Sayuti. Dalam sidang kemarin, pihak tergugat tak
ada yang hadir.
Isi gugatan
Seperti diberitakan, para penggugat menilai penetapan anggota KIP
Singkil periode 2008-2013 oleh DPRK setempat tidak sah. Hal ini karena
satu dari lima anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan
anggota KIP Singkil, Rustam SH, tercatat mantan anggota Partai Nadlatul
Ummah Indonesia (PPNUI), yang mengundurkan diri belum sampai lima tahun
lalu.
Menurut penggugat, mereka mengetahui Rustam sebagai mantan anggota
PPNUI, berdasarkan bukti lampiran tentang rekapitulasi hasil
penghitungan suara anggota DPRK daerah pemilihan itu pada pemilu
periode lalu.
Selain itu, penggugat menyebutkan penetapan calon anggota Tim
Independen Penjaringan dan Penyaringan oleh tergugat tak melalui rapat
paripurna. Menurut penggugat, apa yang telah dilakukan tergugat
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 14
ayat (3) point e Qanun No 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu
di Aceh. (sal)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 18 September 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
