Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Tapaktuan, Senin (15/9) menolak gugatan terhadap Pemkab Abdya yang
dituding menyerobot ratusan meter tanah milik warga untuk perluasan
Bandara Kuala Batu Pulo Kayu Kecamatan Susoh.
Setelah menjalani persidangan selama kurang lebih 10 bulan sejak
didaftarkan awal 2007 lalu, akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Saiful
Arif SH dengan hakim anggota Dady Suryadi SH dan Tuti Angraini SH tetap
mengeluarkan keputusan menolak gugatan dan menyatakan yang berhak
mengadili perkara ini adalah PTUN Banda Aceh.
Dengan keluarga putusan seperti itu, warga melalui YLBHI Pos
Meulaboh selaku kuasa hukum dari para penggugat, sangat menyayangkan
dan ragu karena terkesan majelis hakim telah mengabaikan aspek keadilan
terhadap masyarakat lemah secara ekonomi, terdiskriminasi secara
politis dan tidak mendapatkan keadilan secara budaya meski tanahnya
telah dirampas oleh pemerintahan yang otoriter tanpa memberikan ganti
rugi memadai.
“Dengan putusan yang kami anggap cacat demi hokum dan penuh
intervensi tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir untuk
selanjutnya akan menempuh jalur hukum selanjutnya melalui banding ke
Pengadilan Tinggi,” ujar Koordinator YLBHI Banda Aceh Pos Meulaboh,
Alhamda.
Ditambahkan, yang sangat menonjol adanya terjadi keanehan dalam
perkara ini, ada dua penafsiran yang berbeda antara pemahaman kami
dengan majelis hakim.
Terjadi Pelanggaran
Menurut pemahaman hukum yang kami pelajari, kata Alhamda, telah
terjadi sebuah pelanggaran hukum dalam usaha penyerobotan secara paksa
tanah milik warga tersebut oleh Pemkab Abdya tanpa melakukan ganti rugi
selayaknya, bahkan justru dilakukan perampasan secara paksa sampai pada
kekerasan pisik.
Selama berjalannya persidangan, Majelis Hakim cukup sering menunda sidang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Dengan adanya putusan PN Tapaktuan tersebut, maka bertambah putusan
yang dinilai kontradiktif oleh jajaran majelis hakim PN Tapaktuan.
Untuk itu diminta kepada mahkamah konstitusi agar mengevaluasi serta memonitor kinerja majelis hakim PN setempat. (m)
Sumber Berita : Analisa
Edisi : 17 September 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
