Majelis Hakim PN Tapaktuan Tolak Gugatan terhadap Pemkab Abdya
Rabu, 17 September 2008 02:06:52 - oleh : admin

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Senin (15/9) menolak gugatan terhadap Pemkab Abdya yang dituding menyerobot ratusan meter tanah milik warga untuk perluasan Bandara Kuala Batu Pulo Kayu Kecamatan Susoh.

Setelah menjalani persidangan selama kurang lebih 10 bulan sejak didaftarkan awal 2007 lalu, akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Saiful Arif SH dengan hakim anggota Dady Suryadi SH dan Tuti Angraini SH tetap mengeluarkan keputusan menolak gugatan dan menyatakan yang berhak mengadili perkara ini adalah PTUN Banda Aceh.

Dengan keluarga putusan seperti itu, warga melalui YLBHI Pos Meulaboh selaku kuasa hukum dari para penggugat, sangat menyayangkan dan ragu karena terkesan majelis hakim telah mengabaikan aspek keadilan terhadap masyarakat lemah secara ekonomi, terdiskriminasi secara politis dan tidak mendapatkan keadilan secara budaya meski tanahnya telah dirampas oleh pemerintahan yang otoriter tanpa memberikan ganti rugi memadai.

“Dengan putusan yang kami anggap cacat demi hokum dan penuh intervensi tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir untuk selanjutnya akan menempuh jalur hukum selanjutnya melalui banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Koordinator YLBHI Banda Aceh Pos Meulaboh, Alhamda.

Ditambahkan, yang sangat menonjol adanya terjadi keanehan dalam perkara ini, ada dua penafsiran yang berbeda antara pemahaman kami dengan majelis hakim.

Terjadi Pelanggaran

Menurut pemahaman hukum yang kami pelajari, kata Alhamda, telah terjadi sebuah pelanggaran hukum dalam usaha penyerobotan secara paksa tanah milik warga tersebut oleh Pemkab Abdya tanpa melakukan ganti rugi selayaknya, bahkan justru dilakukan perampasan secara paksa sampai pada kekerasan pisik.

Selama berjalannya persidangan, Majelis Hakim cukup sering menunda sidang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dengan adanya putusan PN Tapaktuan tersebut, maka bertambah putusan yang dinilai kontradiktif oleh jajaran majelis hakim PN Tapaktuan.

Untuk itu diminta kepada mahkamah konstitusi agar mengevaluasi serta memonitor kinerja majelis hakim PN setempat. (m)

Sumber Berita : Analisa
Edisi : 17 September 2008

 

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »