Keinginan empat warga Pulo kayu Kecamatan
Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk memeroleh tanah yang
diserobot pemkab setempat “kandas”, menyusul penolakan hakim PN
Tapaktuan untuk memeriksa perkara itu.
Meski telah menjalani persidangan selama 10 bulan, Senin (15/9),
ketiga majelis hakim Saiful Arif SH, Dady Suryadi SH dan Tuti Anggraini
SH menyatakan bahwa mereka tidak berwenang memeriksa perkara itu. “PTUN
Banda Aceh yang berwenang,” sebut majelis hakim dalam putusan.
Siti Amra (70 tahun), Mailis Yusni (35), Ismail Idris (49) dan M
Amin (60) hanya bisa bengong. kuasa hukumnya dari YLBHI Pos Meulaboh
heran.
“Kami melihat telah terjadi kejanggalan dan ada pihak-pihak yang
telah mengintervensi pada kebijakan serta tahap keputusan majelis
hakim, sehingga majelis hakim dengan semudahnya telah merubah dan
memutar balikkan fakta-fakta dipersidangan,” kata Koordinator YLBHI Pos
Meulaboh, Alhamda SHI seusai pembacaan putusan.
Bukan hanya itu, selaku kuasa hukum dari para penggugat, pihaknya
meragukan keputusan hakim itu. Hakim terkesan mengabaikan aspek
keadilan terhadap masyarakat, terdiskriminasi secara politis dan tidak
mendapatkan keadilan.
“Dengan putusan yang kami anggap cacat demi hukum dan penuh
intervensi tersebut, kami akan menempuh jalur hukum melalui banding ke
pengadilan tinggi, “ ujar Alhamda.
Ditambah lagi, dari sepanjang waktu tersebut selama berjalannya
persidangan, majelis hakim cukup sering menunda sidang tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu dan menunda-nunda sidang tersebut tanpa
alasan yang jelas. “Untuk itu kami juga minta kepada mahkamah
konstitusi untuk mengevaluasi serta memonitor kinerja majelis hakim di
PN Tapaktuan,” harapnya.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
