MEULABOH - Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Barat sepakat penetapan jumlah kursi di DPRK Aceh Barat perlu
ditinjau ulang yakni dari 30 kursi yang ditetapkan KPU Pusat menjadi 25
kursi. “Kita mendukung keputusan KIP Aceh Barat pada 9 Juli lalu,
usulan 25 kursi di DPRK Aceh Barat untuk Pemilu 2009,” jelas Ketua KIP,
Mahrizal SE, Sabtu (30/8).
Mahrizal mengatakan itu menjawab Serambi, usai menerima delegasi
sejumlah pimpinan LSM, OKP, dan mahasiswa di Kantor KIP Aceh Barat,
Sabtu (30/8). Menurut Mahrizal, KIP Aceh Barat sebelumnya dalam
pengusulan jumlah kursi sebanyak 25 buah yakni mengacu kepada UU Pemilu
yang disebutkan bahwa jumlah penduduk 174.415 jiwa mendapat alokasi 25
kursi. Namun dalam hal ini, KPU Pusat kembali menetapkan 30 kursi atau
sama seperti Pemilu lalu.
Ketua KIP itu menyambut baik kedatangan pimpinan LSM, OKP dan
mahasiswa yang mempertanyakan jumlah kursi di DPRK. Karenanya, KIP
berharap KPU Pusat perlu segera merespon sehingga adanya kejelasan
terhadap jumlah kursi di DPRK apakah tetap 30 buah atau ditinjau ulang
menjadi 25 kursi. Namun kata Mahrizal, KIP sebelum adanya kepastian
perubahan kursi dari KPU, KIP Aceh Barat sejauh ini masih berpedoman
pada 30 kursi. “Kita harapkan KPU Pusat dapat segera memberikan
jawaban, terlebih dengan sudah ada surat dukungan dari bupati dan
DPRK,” sebutnya.
Bahkan pertemuan kemarin, sejumlah pimpinan LSM, OKP, dan mahasiswa
Meulaboh juga membuat surat rekomendasi guna selanjutkan akan dikirim
ke KPU Pusat yang ditandatangani bersama pihak KIP dan peserta
delegasi. Surat itu bunyinya adalah mendukung keputusan pleno KIP
usulan kursi 25 buah, mendukung surat DPRK, dan mendukung surat bupati.
Yakni mengingat UU Pemilu nomor 10/2008 pasal 32 peraturan KPU
nomor 17 pasal 2 dan 9, maka sesuai jumlah penduduk Aceh Barat sebanyak
174.415 jiwa dengan ini menolak keputusan KPU Pusat bernomor 153/SK/KPU
tahun 2008 tentang penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota
DPRK Aceh Barat.
Adapun surat itu ditandatangani bersama dari KIP, meliputi Marizal
SE (selaku ketua KIP), Bahagia SH dan Zarli Yanto ST (selaku anggota),
serta dari LSM, OKP, dan mahasiswa yakni Abdul Jalil (LSM GSF
Meulaboh), Oma Arianto (FK Gemab), Jasrul Amin (BEM STIMI), M Khadafi
(Bina Desa), M Alhamdal (LBH Pos Meulaboh), Irwanto (Gebrak),
Syahwaluddin (HMI), Edi (Asoh), Mahadi M (An-Nisa).(riz)
Sumber Serambi Indonesia
Edisi : 31 Agustus 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
