Terkait Jumlah Kursi di DPRK "KIP Sepakat Ditinjau Ulang"
Minggu, 31 Agustus 2008 17:31:18 - oleh : admin

MEULABOH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat sepakat penetapan jumlah kursi di DPRK Aceh Barat perlu ditinjau ulang yakni dari 30 kursi yang ditetapkan KPU Pusat menjadi 25 kursi. “Kita mendukung keputusan KIP Aceh Barat pada 9 Juli lalu, usulan 25 kursi di DPRK Aceh Barat untuk Pemilu 2009,” jelas Ketua KIP, Mahrizal SE, Sabtu (30/8).

Mahrizal mengatakan itu menjawab Serambi, usai menerima delegasi sejumlah pimpinan LSM, OKP, dan mahasiswa di Kantor KIP Aceh Barat, Sabtu (30/8). Menurut Mahrizal, KIP Aceh Barat sebelumnya dalam pengusulan jumlah kursi sebanyak 25 buah yakni mengacu kepada UU Pemilu yang disebutkan bahwa jumlah penduduk 174.415 jiwa mendapat alokasi 25 kursi. Namun dalam hal ini, KPU Pusat kembali menetapkan 30 kursi atau sama seperti Pemilu lalu.

Ketua KIP itu menyambut baik kedatangan pimpinan LSM, OKP dan mahasiswa yang mempertanyakan jumlah kursi di DPRK. Karenanya, KIP berharap KPU Pusat perlu segera merespon sehingga adanya kejelasan terhadap jumlah kursi di DPRK apakah tetap 30 buah atau ditinjau ulang menjadi 25 kursi. Namun kata Mahrizal, KIP sebelum adanya kepastian perubahan kursi dari KPU, KIP Aceh Barat sejauh ini masih berpedoman pada 30 kursi. “Kita harapkan KPU Pusat dapat segera memberikan jawaban, terlebih dengan sudah ada surat dukungan dari bupati dan DPRK,” sebutnya.

Bahkan pertemuan kemarin, sejumlah pimpinan LSM, OKP, dan mahasiswa Meulaboh juga membuat surat rekomendasi guna selanjutkan akan dikirim ke KPU Pusat yang ditandatangani bersama pihak KIP dan peserta delegasi. Surat itu bunyinya adalah mendukung keputusan pleno KIP usulan kursi 25 buah, mendukung surat DPRK, dan mendukung surat bupati.

Yakni mengingat UU Pemilu nomor 10/2008 pasal 32 peraturan KPU nomor 17 pasal 2 dan 9, maka sesuai jumlah penduduk Aceh Barat sebanyak 174.415 jiwa dengan ini menolak keputusan KPU Pusat bernomor 153/SK/KPU tahun 2008 tentang penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPRK Aceh Barat.

Adapun surat itu ditandatangani bersama dari KIP, meliputi Marizal SE (selaku ketua KIP), Bahagia SH dan Zarli Yanto ST (selaku anggota), serta dari LSM, OKP, dan mahasiswa yakni Abdul Jalil (LSM GSF Meulaboh), Oma Arianto (FK Gemab), Jasrul Amin (BEM STIMI), M Khadafi (Bina Desa), M Alhamdal (LBH Pos Meulaboh), Irwanto (Gebrak), Syahwaluddin (HMI), Edi (Asoh), Mahadi M (An-Nisa).(riz)

Sumber Serambi Indonesia
Edisi : 31 Agustus 2008

 

 

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »