BANDA ACEH - Sekelompok masyarakat dan LSM
di wilayah pantai Barat Selatan Aceh mengutuk vonis pidana bersalah
terhadap 8 staf LBH Banda Aceh Pos Langsa, pada si-dang di PN Langsa,
baru-baru ini.
"Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Langsa dengan menghu-kum 3
bulan penjara dengan 6 bulan percobaan terhadap 8 staf LBH, ada-lah
bentuk penegakan hukum yang dipraktekkan pada masa penjajahan Belanda,"
tegas Koordinator GeRAK Aceh Barat, Muliyadi selaku jurubi-cara, Selasa
(19/8).
Mereka sangat menyesalkan me-ngapa di usia ke-63 tahun kemerde-kaan
Indonesia, praktek- praktek ko-lonialis masih diterapkan dalam
pe-negakan hukum di Indonesia. "Ini bukti demokrasi belum merdeka,
ter-utama di Aceh," ujar Muliyadi.
Menurut dia, majelis hakim ter-lihat sangat tidak memiliki
pema-haman tentang kebebasan berpen-dapat dan azas demokrasi bagi
war-ga negara, sebagaimana diatur da-lam UUD 1945 Pasal 28, UU No.
39/1999 tentang HAM, UU No. 12/2005 Tentang Hak Sipil dan Politik.
Vonis bersalah, kata Muliyadi, sangat bertolak belakang dengan alam
demokrasi dan kebebasan ber-pendapat. Kenapa mereka yang membela rakyat
untuk mendapat-kan kembali hak atas tanahnya yang dirampas pemodal,
malah dihukum. Padahal mereka bukan pelaku krimi-nal dan bukan
residivis. "Ini tindakan inskonstitusional."
Karenanya, kata Muliyadi, wajar jika masyarakat berharap Gubernur
dan Wagub sebagai Kepala Pemerin-tahan Aceh, menyelesaikan sengketa ini
dengan mengembalikan tanah mereka. "Jika Gubernur dan Wagub tidak
membela rakyatnya, maka me-reka sama saja dengan pengkhianat, karena
lebih menghamba pada ke-pentingan pemodal," demikian Muliyadi.
Kelompok LSM dan masyarakat wilayah Barat Selatan ini terdiri dari
PBHAM Aceh Barat, GeRAK Aceh Barat, P4L, Flower Aceh Barat, SPKP Aceh
Barat, Binadesa, GSF Meu-laboh, An-Nisa’, Geubrak, Sombep, FK-GEMAB,
Yayasan PAPAN, YPK, SOMASI Aceh Selatan, PBHAM A. Selatan, Permat Nagan
Raya, Kon-traS Nagan Raya, Ipelmanar Nagan Raya, DauN Fondation A.
Singkil, Beuratana Abdya, HMI Abdya, IMM Abdya, SPKP HAM Abdya, Yapala
Aceh Selatan, KAuM Aceh Selatan, Mataradja Aceh Jaya, ASoH Meula-boh,
Pema-UTU dan PEMA FISIP-UTU.
(ags/b07)
Sumber : Waspada
Edisi : 20 Agustus 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
