Komunitas LSM kutuk vonis pidana LBH Aceh
Rabu, 20 Agustus 2008 17:28:43 - oleh : admin

BANDA ACEH - Sekelompok masyarakat dan LSM di wilayah pantai Barat Selatan Aceh mengutuk vonis pidana bersalah terhadap 8 staf LBH Banda Aceh Pos Langsa, pada si-dang di PN Langsa, baru-baru ini.

"Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Langsa dengan menghu-kum 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan terhadap 8 staf LBH, ada-lah bentuk penegakan hukum yang dipraktekkan pada masa penjajahan Belanda," tegas Koordinator GeRAK Aceh Barat, Muliyadi selaku jurubi-cara, Selasa (19/8).

Mereka sangat menyesalkan me-ngapa di usia ke-63 tahun kemerde-kaan Indonesia, praktek- praktek ko-lonialis masih diterapkan dalam pe-negakan hukum di Indonesia. "Ini bukti demokrasi belum merdeka, ter-utama di Aceh," ujar Muliyadi.

Menurut dia, majelis hakim ter-lihat sangat tidak memiliki pema-haman tentang kebebasan berpen-dapat dan azas demokrasi bagi war-ga negara, sebagaimana diatur da-lam UUD 1945 Pasal 28, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 12/2005 Tentang Hak Sipil dan Politik.

Vonis bersalah, kata Muliyadi, sangat bertolak belakang dengan alam demokrasi dan kebebasan ber-pendapat. Kenapa mereka yang membela rakyat untuk mendapat-kan kembali hak atas tanahnya yang dirampas pemodal, malah dihukum. Padahal mereka bukan pelaku krimi-nal dan bukan residivis. "Ini tindakan inskonstitusional."

Karenanya, kata Muliyadi, wajar jika masyarakat berharap Gubernur dan Wagub sebagai Kepala Pemerin-tahan Aceh, menyelesaikan sengketa ini dengan mengembalikan tanah mereka. "Jika Gubernur dan Wagub tidak membela rakyatnya, maka me-reka sama saja dengan pengkhianat, karena lebih menghamba pada ke-pentingan pemodal," demikian Muliyadi.

Kelompok LSM dan masyarakat wilayah Barat Selatan ini terdiri dari PBHAM Aceh Barat, GeRAK Aceh Barat, P4L, Flower Aceh Barat, SPKP Aceh Barat, Binadesa, GSF Meu-laboh, An-Nisa’, Geubrak, Sombep, FK-GEMAB, Yayasan PAPAN, YPK, SOMASI Aceh Selatan, PBHAM A. Selatan, Permat Nagan Raya, Kon-traS Nagan Raya, Ipelmanar Nagan Raya, DauN Fondation A. Singkil, Beuratana Abdya, HMI Abdya, IMM Abdya, SPKP HAM Abdya, Yapala Aceh Selatan, KAuM Aceh Selatan, Mataradja Aceh Jaya, ASoH Meula-boh, Pema-UTU dan PEMA FISIP-UTU. (ags/b07)

Sumber : Waspada
Edisi : 20 Agustus 2008

 

 

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »