Negara wajib bongkar kejahatan penghilangan orang secara paksa
Sabtu, 16 Agustus 2008 17:27:33 - oleh : admin

BANDA ACEH - KontraS Aceh menegaskan, sudah menjadi kewajiban negara pula untuk mencari serta membongkar kejahatan penghilangan orang secara paksa dan ini harus segera dimulai.

"Terbukti, negara tidak pernah menunjukkan adanya upaya mencari korban penghilangan paksa dan keberadaan mereka pun jauh dari perlindungan hukum," ungkap Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Hendra Fadil, kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (15/8).

Hendra kembali mereferensikan, penerapan operasi militer di Aceh menorehkan sejarah terjadinya kasus penghilangan orang secara paksa, melalui tindakan represif oleh negara terhadap masyarakat sipil dalam rangka menertibkan dan membangun stabilitas dengan tuduhan terlibat separatisme, makar dan melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah.

Aceh pada masa itu, penghilangan orang secara paksa salah satu dari sekian banyak bentuk pelanggaran HAM. Ketika itu, tanpa terasa negara telah meligitimasi praktik-praktik penghilangan paksa terhadap masyarakat melalui alat-alat represifnya.

Sementara sebut dia, para keluarga korban penghilangan paksa terus mencari dan memupuk harapan agar anggota keluarganya ditemukan suatu hari nanti. Sebab, adalah hak keluarga korban untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya serta apa yang terjadi pada mereka hingga sampai kini belum ditemukan.

"Berbagai agenda politik hendaknya tidak mengabaikan hak-hak anggota keluarga korban sebagai warga negara untuk mencari kebenaran atas anggota keluarganya yang sama sekali tidak diketahui nasibnya hingga kini," ungkap Hendra.
Terkait itu, KontraS Aceh akan menggelar dialog publik yang dirangkaikan dengan Pekan Kampanye Anti Penghilangan Orang Secara Paksa. Kegiatan bertema ‘Mencari Jejak Yang Hilang Dengan Menuntut Pertanggungjawaban Negara’, dilaksanakan 19 - 24 Agustus di Banda Aceh.

Menurut Hendra, pekan kampanye anti penghilangan orang secara paksa ini setidaknya dapat dijadikan momentum semua pihak dan khususnya menjadi dorongan bagi pemerintah beserta jajaran penegak hukumnya untuk menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kasus-kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi di Aceh pada masa lalu.

Ketua Pelaksana, Feri Kusuma menyebutkan, dialog publik itu menghadirkan pembicara, seperti Ifdal Kasim (Ketua Komnas HAM), Mugiyanto (Presiden AFAD/Ketua IKOHI), Afridal Darmi (Direktur LBH Banda Aceh), serta beberapa keluarga korban orang hilang Aceh.

Kegiatan ini, kata Feri, bertujuan mendorong adanya pertanggungjawaban negara untuk menyelesaikan kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi di Aceh, menggugah perhatian publik Aceh dan masyarakat sipil lainnya untuk pro aktif mendukung penyelesaian kasus-kasus orang hilang yang terjadi di Aceh semasa konflik.

"Selain itu, melalui kegiatan ini kita juga mendesak pemerintah pusat untuk meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa," demikian Feri Kusuma. (ags/b07)

Sumber Berita : Waspada
Edisi : 16 Agustus 2008

 

 

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »