BANDA ACEH - KontraS Aceh menegaskan, sudah
menjadi kewajiban negara pula untuk mencari serta membongkar kejahatan
penghilangan orang secara paksa dan ini harus segera dimulai.
"Terbukti, negara tidak pernah menunjukkan adanya upaya mencari
korban penghilangan paksa dan keberadaan mereka pun jauh dari
perlindungan hukum," ungkap Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh,
Hendra Fadil, kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (15/8).
Hendra kembali mereferensikan, penerapan operasi militer di Aceh
menorehkan sejarah terjadinya kasus penghilangan orang secara paksa,
melalui tindakan represif oleh negara terhadap masyarakat sipil dalam
rangka menertibkan dan membangun stabilitas dengan tuduhan terlibat
separatisme, makar dan melakukan perlawanan terhadap kebijakan
pemerintah.
Aceh pada masa itu, penghilangan orang secara paksa salah satu dari
sekian banyak bentuk pelanggaran HAM. Ketika itu, tanpa terasa negara
telah meligitimasi praktik-praktik penghilangan paksa terhadap
masyarakat melalui alat-alat represifnya.
Sementara sebut dia, para keluarga korban penghilangan paksa terus
mencari dan memupuk harapan agar anggota keluarganya ditemukan suatu
hari nanti. Sebab, adalah hak keluarga korban untuk mengetahui
keberadaan anggota keluarganya serta apa yang terjadi pada mereka
hingga sampai kini belum ditemukan.
"Berbagai agenda politik hendaknya tidak mengabaikan hak-hak
anggota keluarga korban sebagai warga negara untuk mencari kebenaran
atas anggota keluarganya yang sama sekali tidak diketahui nasibnya
hingga kini," ungkap Hendra.
Terkait itu, KontraS Aceh akan menggelar dialog publik yang
dirangkaikan dengan Pekan Kampanye Anti Penghilangan Orang Secara
Paksa. Kegiatan bertema ‘Mencari Jejak Yang Hilang Dengan Menuntut
Pertanggungjawaban Negara’, dilaksanakan 19 - 24 Agustus di Banda Aceh.
Menurut Hendra, pekan kampanye anti penghilangan orang secara paksa
ini setidaknya dapat dijadikan momentum semua pihak dan khususnya
menjadi dorongan bagi pemerintah beserta jajaran penegak hukumnya untuk
menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kasus-kasus penghilangan
orang secara paksa yang terjadi di Aceh pada masa lalu.
Ketua Pelaksana, Feri Kusuma menyebutkan, dialog publik itu
menghadirkan pembicara, seperti Ifdal Kasim (Ketua Komnas HAM),
Mugiyanto (Presiden AFAD/Ketua IKOHI), Afridal Darmi (Direktur LBH
Banda Aceh), serta beberapa keluarga korban orang hilang Aceh.
Kegiatan ini, kata Feri, bertujuan mendorong adanya
pertanggungjawaban negara untuk menyelesaikan kasus-kasus penghilangan
paksa yang terjadi di Aceh, menggugah perhatian publik Aceh dan
masyarakat sipil lainnya untuk pro aktif mendukung penyelesaian
kasus-kasus orang hilang yang terjadi di Aceh semasa konflik.
"Selain itu, melalui kegiatan ini kita juga mendesak pemerintah
pusat untuk meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan
Setiap Orang dari Penghilangan Paksa," demikian Feri Kusuma.
(ags/b07)
Sumber Berita : Waspada
Edisi : 16 Agustus 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
