BANDA ACEH - Putusan majelis hakim PN Langsa
yang menjatuhkan vonis masing-masing tiga bulan penjara terhadap
delapan staf LBH Banda Aceh Pos Langsa, menimbulkan reaksi keras dari
kalangan aktivis di Aceh. Mereka menilai, putusan tersebut sebagai
bukti belum adanya jaminan kebebasan berpendapat di Aceh.
“Putusan itu merupakan potret dari belum adanya kebebasan
berpendapat di Aceh. Hal ini juga menunjukkan bahwa hukum masih belum
berpihak kepada kebenaran, melainkan masih berpihak kepada sistim dan
pemodal,” tulis Hendra Budian, Ketua AJMI dalam pesan singkatnya (SMS)
kepada Serambi, tadi malam.
Hal senada juga diungkap oleh aktivis ACSTF, Banta Syahrizal dalam
pernyataan terpisah. Bahkan, Banta menyatakan, ACSTF mengutuk keputusan
PN Langsa yang dinilai tidak berorientasi kepada semangat reformasi
hukum agar lebih memihak rakyat. “Selain membuktikan bahwa majelis
hakim kasus itu masih berpihak kepada pemilik modal, putusan itu juga
merupakan pembungkaman terhadap semangat dan solidaritas perjuangan
membela rakyat,” kata Banta.
Karena itu, kedua aktivis ini meminta kepada majelis hakim agar
meninjau kembali putusan tersebut, karena dapat menjadi preseden buruk
terhadap atmosfir demokrasi yang mulai terbangun di Aceh.
Sementara itu, Direktur LBH Aceh pos Langsa Mardiyati, ketika
dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (14/8), mengatakan, saat ini pihaknya
masih memikirkan akan banding atau tidak. “Ada beberapa pihak yang
menyatakan seharusnya banding, tapi ada yang menyarankan tidak. Semua
itu akan dipertimbangkan,” kata Mardiyati seperti disiarkan kompas.com
kemarin.(nal)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 15 Agustus 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
