Delapan staf LBH pos Langsa divonis 3 bulan penjara
Jum`at, 15 Agustus 2008 17:24:47 - oleh : admin

LANGSA - Delapan Staf LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Banda Aceh Pos Langsa, dikenakan hukuman 3 bulan penjara, pada sidang penentuan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (14/8).

Pada sidang itu, majelis hakim yang diketuai Muchlis, SH membacakan putusan sebagaimana hasil pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses sidang berlanjut.

Dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan delapan staf LBH Banda Aceh Pos Langsa dihukum selama tiga bulan penjara tanpa kurungan dan menjalani masa percobaan selama enam bulan serta membayar biaya perkara senilai Rp1000 masing-masing terdakwa.

Sewaktu hakim mempertanyakan putusan pengadilan itu, terdakwa dan JPU mengatakan akan memikirkan tindak lanjut proses hukum atas putusan pengadilan. Selanjutnya sidang yang dimulai sekira pukul 10:15 ditutup majelis hakim sekira pukul 12:00.

Afridal Darmi, SH, Penasehat Hukum terdakwa usai persidangan mengatakan, putusan hakim terhadap kliennya menyimpang dari tuntutan jaksa. Hakim memutuskan, terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 160 tentang hasutan. Namun putusan itu dinilai tidak adil dan tidak mencerminkan kebenaran.

Terkait putusan itu, pihaknya belum memberikan jawaban proses hukum selanjutnya. Karena hal itu tergantung pada putusan terdakwa nantinya setelah duduk rembuk secara internal. Namun yang pasti vonis PN itu melabelkan staf LBH Banda Aceh Pos Langsa sebagai terpidana dalam kasus penghasutan sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya. “Artinya mereka (staf LBH-red) telah memiliki catatan sebagai pidana di PN,” sebut Afridal lagi.

Sementara Ketua Forjerat (Forum Perjuangan Rakyat Untuk Tanah) Tgk. Idris, dalam kesempatan yang sama mengatakan, mereka selaku korban perampasan tanah oleh PT. Bumi Flora sangat kecewa dan menyesalkan putusan hakim tersebut.

“Secara nyata dan jelas yang bersalah dalam hal ini adalah PT. Bumi Flora, tapi aduan itu tidak pernah ditindaklanjuti. Sehingga LBH yang ditunjuk sebagai advokat oleh korban menjadi korban ketidakadilan hukum di negeri ini. Putusan hakim telah mematikan proses demokrasi di Aceh,” sebutnya.(b22)

Teks/credit foto:
Tampak puluhan warga korban perampasan tanah dan simpatisan pendukung LBH Pos Langsa, memadati ruang sidang PN Langsa maupun berkumpul di depan halaman PN tersebut, sambil berdoa.(Waspada/Ibnu Sa’dan) (ags)

           

  ADVERTISEMENTS

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »