LANGSA - Delapan Staf LBH (Lembaga Bantuan
Hukum) Banda Aceh Pos Langsa, dikenakan hukuman 3 bulan penjara, pada
sidang penentuan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis
(14/8).
Pada sidang itu, majelis hakim yang diketuai Muchlis, SH membacakan
putusan sebagaimana hasil pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses sidang berlanjut.
Dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan delapan staf LBH Banda
Aceh Pos Langsa dihukum selama tiga bulan penjara tanpa kurungan dan
menjalani masa percobaan selama enam bulan serta membayar biaya perkara
senilai Rp1000 masing-masing terdakwa.
Sewaktu hakim mempertanyakan putusan pengadilan itu, terdakwa dan
JPU mengatakan akan memikirkan tindak lanjut proses hukum atas putusan
pengadilan. Selanjutnya sidang yang dimulai sekira pukul 10:15 ditutup
majelis hakim sekira pukul 12:00.
Afridal Darmi, SH, Penasehat Hukum terdakwa usai persidangan
mengatakan, putusan hakim terhadap kliennya menyimpang dari tuntutan
jaksa. Hakim memutuskan, terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar
pasal 160 tentang hasutan. Namun putusan itu dinilai tidak adil dan
tidak mencerminkan kebenaran.
Terkait putusan itu, pihaknya belum memberikan jawaban proses hukum
selanjutnya. Karena hal itu tergantung pada putusan terdakwa nantinya
setelah duduk rembuk secara internal. Namun yang pasti vonis PN itu
melabelkan staf LBH Banda Aceh Pos Langsa sebagai terpidana dalam kasus
penghasutan sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya. “Artinya mereka (staf
LBH-red) telah memiliki catatan sebagai pidana di PN,” sebut Afridal
lagi.
Sementara Ketua Forjerat (Forum Perjuangan Rakyat Untuk Tanah) Tgk.
Idris, dalam kesempatan yang sama mengatakan, mereka selaku korban
perampasan tanah oleh PT. Bumi Flora sangat kecewa dan menyesalkan
putusan hakim tersebut.
“Secara nyata dan jelas yang bersalah dalam hal ini adalah PT. Bumi
Flora, tapi aduan itu tidak pernah ditindaklanjuti. Sehingga LBH yang
ditunjuk sebagai advokat oleh korban menjadi korban ketidakadilan hukum
di negeri ini. Putusan hakim telah mematikan proses demokrasi di Aceh,”
sebutnya.(b22)
Teks/credit foto:
Tampak puluhan warga korban perampasan tanah dan simpatisan
pendukung LBH Pos Langsa, memadati ruang sidang PN Langsa maupun
berkumpul di depan halaman PN tersebut, sambil berdoa.(Waspada/Ibnu
Sa’dan)
(ags)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
