Sipil Tolak Kriminalisasi Terhadap Pegiat HAM
Kamis, 14 Agustus 2008 17:23:16 - oleh : admin

LANGSA - Aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam ARUK (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan) menolak kriminalisasi terhadap para pegiat HAM. Mereka menilai perjuangan para aktivis dalam melakukan advokasi terhadap korban kebijakan oleh pemerintah atau pemilik modal tidak bertentangan sama sekali dengan UU yang ada saat ini.

Hal itu dikatakan Koordinator ARUK, Darwis didampingi Juru Bicaranya Julfri dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi Rabu (13/8). Menurut Darwis ARUK yang di dalamnya tergabung sejumlah organisasi sipil seperti LaPAK, FPRM, MASKOT, Kaukus Muda Progresif Langsa, CSC, FRAT, KPA Kota Langsa, Yayasan Bustanul Fakri, SEUPAKAT, PAS,FORMED, HMI Komisariat Tarbiyah Cot Kala, Sheep, Kontras Aceh Timur, Geupeugom, JKMA, Suloh, dan PeLKid menilai, apa yang dialami oleh delapan aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa adalah sebuah pengekangan ala baru di alam demokrasi seperti saat ini.

Disebutkan Darwis, perjuangan kawan- kawan LBH bersama masyarakat yang tanahnya telah “dirampas” oleh PT.Bumi Flora, sehingga mengakibatkan mereka berhadapan dengan hukum terkait aksi demo tanggal 3 Juli 2007 lalu. Dimana sedikitnya 3000 massa korban konflik pertanahan yang tergabung dalam FORJERAT melakukan unjuk rasa damai dengan sasaran menemui Bupati dan DPRK Aceh Timur, guna mengadukan persoalan dan meminta penyelesaian konflik pertanahan secara prosedur hukum dalam semangat bersama menjaga perdamaian.

Namun, upaya itu berdampak pada kriminalisasi delapan orang pekerja LBH Banda Aceh, yang mana telah dianggap melakukan Penghasutan di muka umum serta diadili dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Delapan pekerja LBH Banda Aceh dijerat dengan dakwaan Primeir Pasal 160 jo 56 ke 1 dan 2 KUHP dan Subsidair Pasal 161 jo 56 ke 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 6 tahun penjara. “Pasal yang digunakan itu adalah pasal hatzai artikelen atau yang sering disebut pasal karet warisan Belanda.” Karenanya kita dengan tegas menolak putusan tersebut, yang jelas-jelas merugikan pegiat dan aktivis pembela rakyat,”ungkap mereka.

Dikatakan Darwis dan Julfri, seharusnya negara menghargai dan melindungi rakyat dalam kebebasan mengeluarkan pendapat seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan (3), pasal 28 F dan UU No 9 Tahun 1998 Tentang Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum. “Kita rasakan kebijakan negara terkesan masih sangat mencerminkan kondisi negara yang otoriter, anti demokrasi dan belum berpihak pada penyelesaian persoalan rakyat kecil (Grass Root).

Tetap Menuntut

Sementara itu secara terpisah Wakil Ketua Umum FORJERAT, Tgk Idris A Manaf menyebutkan, meski delapan aktivis LBH akan dijerat dengan hukum menyusul putusan PN Langsa hari ini. Warga yang tergabung dalam FORJERAT tetap akan menuntut hak - hak mereka atas tanah yang diambil oleh pihak PT Bumi Flora, sebuah perusahan perkebunan di kawasan pedalaman Idi, Aceh Timur. “Apapun ceritanya, kami akan terus berjuang sampai hak-hak kami tercapai,” pungkasnya.(is)

Sumber : Serambi Indonesia
Edisi : 14 Agustus 2008

           

  ADVERTISEMENTS

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »