LANGSA - Aliansi masyarakat sipil yang
tergabung dalam ARUK (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan) menolak
kriminalisasi terhadap para pegiat HAM. Mereka menilai perjuangan para
aktivis dalam melakukan advokasi terhadap korban kebijakan oleh
pemerintah atau pemilik modal tidak bertentangan sama sekali dengan UU
yang ada saat ini.
Hal itu dikatakan Koordinator ARUK, Darwis didampingi Juru
Bicaranya Julfri dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi Rabu
(13/8). Menurut Darwis ARUK yang di dalamnya tergabung sejumlah
organisasi sipil seperti LaPAK, FPRM, MASKOT, Kaukus Muda Progresif
Langsa, CSC, FRAT, KPA Kota Langsa, Yayasan Bustanul Fakri, SEUPAKAT,
PAS,FORMED, HMI Komisariat Tarbiyah Cot Kala, Sheep, Kontras Aceh
Timur, Geupeugom, JKMA, Suloh, dan PeLKid menilai, apa yang dialami
oleh delapan aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa adalah sebuah
pengekangan ala baru di alam demokrasi seperti saat ini.
Disebutkan Darwis, perjuangan kawan- kawan LBH bersama masyarakat
yang tanahnya telah “dirampas” oleh PT.Bumi Flora, sehingga
mengakibatkan mereka berhadapan dengan hukum terkait aksi demo tanggal
3 Juli 2007 lalu. Dimana sedikitnya 3000 massa korban konflik
pertanahan yang tergabung dalam FORJERAT melakukan unjuk rasa damai
dengan sasaran menemui Bupati dan DPRK Aceh Timur, guna mengadukan
persoalan dan meminta penyelesaian konflik pertanahan secara prosedur
hukum dalam semangat bersama menjaga perdamaian.
Namun, upaya itu berdampak pada kriminalisasi delapan orang pekerja
LBH Banda Aceh, yang mana telah dianggap melakukan Penghasutan di muka
umum serta diadili dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Langsa.
Delapan pekerja LBH Banda Aceh dijerat dengan dakwaan Primeir Pasal 160
jo 56 ke 1 dan 2 KUHP dan Subsidair Pasal 161 jo 56 ke 1 dan 2 dengan
ancaman hukuman 4 tahun hingga 6 tahun penjara. “Pasal yang digunakan
itu adalah pasal hatzai artikelen atau yang sering disebut pasal karet
warisan Belanda.” Karenanya kita dengan tegas menolak putusan tersebut,
yang jelas-jelas merugikan pegiat dan aktivis pembela rakyat,”ungkap
mereka.
Dikatakan Darwis dan Julfri, seharusnya negara menghargai dan
melindungi rakyat dalam kebebasan mengeluarkan pendapat seperti yang
tertuang dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C
ayat (1) dan (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan (3),
pasal 28 F dan UU No 9 Tahun 1998 Tentang Mengeluarkan Pendapat Di Muka
Umum. “Kita rasakan kebijakan negara terkesan masih sangat mencerminkan
kondisi negara yang otoriter, anti demokrasi dan belum berpihak pada
penyelesaian persoalan rakyat kecil (Grass Root).
Tetap Menuntut
Sementara itu secara terpisah Wakil Ketua Umum FORJERAT, Tgk Idris
A Manaf menyebutkan, meski delapan aktivis LBH akan dijerat dengan
hukum menyusul putusan PN Langsa hari ini. Warga yang tergabung dalam
FORJERAT tetap akan menuntut hak - hak mereka atas tanah yang diambil
oleh pihak PT Bumi Flora, sebuah perusahan perkebunan di kawasan
pedalaman Idi, Aceh Timur. “Apapun ceritanya, kami akan terus berjuang
sampai hak-hak kami tercapai,” pungkasnya.(is)
Sumber : Serambi Indonesia
Edisi : 14 Agustus 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
