LBH Banda Aceh Menanti Keadilan di Pengadilan Negeri Langsa
Selasa, 12 Agustus 2008 16:41:02 - oleh : admin

Masyarakat terutama wilayah pedesaan, mayoritas pendidikannya sangat rendah. Hal ini berefek pada cara pandang, sikap serta tindakan yang dilakukan. Tindakan pragmatisme dan jangka pendek merupakan hal yang lumrah yang kita dapati di masyarakat pedesaan. Dalam menyikapi suatu masalah, masyarakat cenderung akan berpikir reaktif. Sikap reaktif ini selain karena pengaruh pendidikan yang rendah juga dikarenakan efek dari pada konflik yang terjadi selama puluhan tahun di Nangroe Aceh Darussalam.

Forum Perjuangan Rakyat untuk Tanah (Forjerat), merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT. Bumi Flora. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat untuk mempertahankan tanah mereka, namun PT Bumi Flora yang mengandalkan kekuatan modal dan birokrasi massa lalu mampu merealisasikan kepentingannya. 3 orang masyarakat terbunuh saat memperjuangkan tanah kelahiran mereka.

Pertanyaanya siapa yang berani ”bersuara” akan keadilan di masa konflik? Tentunya semua kita tahu bahwasanya masa konflik merupakan masa yang paling suram terhadap penegaan hukum di Aceh. Akibatnya rasa pesimisme masyarakat akan adanya penegakan hukum, serta benih-benih rasa dendam dan kebencian semakin terpupuk.

Dalam situasi damai, kebencian dan rasa dendam yang selama masa konflik terpendam akhirnya bisa terlepaskan. Masyarakat korban telah memilih sikap untuk mengambil kembali secara paksa tanah mereka yang diambil secara melawan hukum oleh PT Bumi Flora. LBH Banda Aceh yang merupakan kuasa hukum dari masyarakat yang tergabung dalam Forjerat menilai tentunya sikap ini akan berefek pada anarkisme massa dan akan mengganggu perdamaian yang sedang berlangsung.

Pada akhirnya LBH mengarahkan masyarakat agar dalam perjuangan mereka tidak melawan hukum. LBH mengarahkan tindakan yang harus dilakukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah dengan menyuarakan aspirasi mereka (demo/unjuk rasa) ke pemerintah. Tindakan ini sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

LBH Banda Aceh memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat korban, meskipun PT Bumi Flora telah mengambil secara paksa tanah mereka, namun masyarakat juga tidak perlu mengambil kembali secara paksa. Dalam artian meskipun PT Bumi Flora telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun dalam mengambil hak masyarakat kembali juga tidak perlu melakukan perbuatan melawan hukum. Analogi yang kita berikan tidaklah mesti menghukum si pembunuh dengan menjadi pembunuh.

Putusan terhadap Kriminalisasi terhadap 8 PBH LBH Banda Aceh akan berdampak kepada penegakan hukum yang berkeadilan. Aksi massa rakyat petani korban yang tanahnya di serabot oleh PT. Bumi Flora adalah sebuah sikap yang dilindungi oleh konstitusi. Undang-Undang membolehkan dan melindungi aksi tersebut.

Di lain sisi ditengah masa transisi Aceh setelah sekian lama tertutup dan terisolasi oleh kekerasan politik dan bersenjata, pilihan berunjuk rasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah pembelajaran penting bagi rakyat dalam mengekspresikan dan menyampaikan aspirasi terhadap hak-hak nya yang selama ini tercerabut.
Demikian diungkapkan oleh Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa Mardiati,SH. Dalam siaran Pers nya.

Ditambahkan oleh Mardiati Pengelolaan aksi tersebut adalah salah satu bentuk mengantisipasi anarkisme sosial yang bisa saja terjadi karena arogansi dari PT Bumi Flora yang semata-semata mengandalkan SK HGU yang dimiliki namun seperti melupakan bagaimana perlakuan terhadap rakyat pada saat itu ketika SK tersebut didapat.


Langsa, 12 Agustus 2008
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa
Mardiati,SH



           

  ADVERTISEMENTS

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »