Masyarakat terutama wilayah pedesaan,
mayoritas pendidikannya sangat rendah. Hal ini berefek pada cara
pandang, sikap serta tindakan yang dilakukan. Tindakan pragmatisme dan
jangka pendek merupakan hal yang lumrah yang kita dapati di masyarakat
pedesaan. Dalam menyikapi suatu masalah, masyarakat cenderung akan
berpikir reaktif. Sikap reaktif ini selain karena pengaruh pendidikan
yang rendah juga dikarenakan efek dari pada konflik yang terjadi selama
puluhan tahun di Nangroe Aceh Darussalam.
Forum Perjuangan Rakyat untuk Tanah (Forjerat), merupakan forum
yang dibentuk oleh masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT. Bumi
Flora. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat untuk mempertahankan
tanah mereka, namun PT Bumi Flora yang mengandalkan kekuatan modal dan
birokrasi massa lalu mampu merealisasikan kepentingannya. 3 orang
masyarakat terbunuh saat memperjuangkan tanah kelahiran mereka.
Pertanyaanya siapa yang berani ”bersuara” akan keadilan di masa
konflik? Tentunya semua kita tahu bahwasanya masa konflik merupakan
masa yang paling suram terhadap penegaan hukum di Aceh. Akibatnya rasa
pesimisme masyarakat akan adanya penegakan hukum, serta benih-benih
rasa dendam dan kebencian semakin terpupuk.
Dalam situasi damai, kebencian dan rasa dendam yang selama masa
konflik terpendam akhirnya bisa terlepaskan. Masyarakat korban telah
memilih sikap untuk mengambil kembali secara paksa tanah mereka yang
diambil secara melawan hukum oleh PT Bumi Flora. LBH Banda Aceh yang
merupakan kuasa hukum dari masyarakat yang tergabung dalam Forjerat
menilai tentunya sikap ini akan berefek pada anarkisme massa dan akan
mengganggu perdamaian yang sedang berlangsung.
Pada akhirnya LBH mengarahkan masyarakat agar dalam perjuangan
mereka tidak melawan hukum. LBH mengarahkan tindakan yang harus
dilakukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah dengan
menyuarakan aspirasi mereka (demo/unjuk rasa) ke pemerintah. Tindakan
ini sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 Tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
LBH Banda Aceh memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat
korban, meskipun PT Bumi Flora telah mengambil secara paksa tanah
mereka, namun masyarakat juga tidak perlu mengambil kembali secara
paksa. Dalam artian meskipun PT Bumi Flora telah melakukan perbuatan
melawan hukum, namun dalam mengambil hak masyarakat kembali juga tidak
perlu melakukan perbuatan melawan hukum. Analogi yang kita berikan
tidaklah mesti menghukum si pembunuh dengan menjadi pembunuh.
Putusan terhadap Kriminalisasi terhadap 8 PBH LBH Banda Aceh akan
berdampak kepada penegakan hukum yang berkeadilan. Aksi massa rakyat
petani korban yang tanahnya di serabot oleh PT. Bumi Flora adalah
sebuah sikap yang dilindungi oleh konstitusi. Undang-Undang membolehkan
dan melindungi aksi tersebut.
Di lain sisi ditengah masa transisi Aceh setelah sekian lama
tertutup dan terisolasi oleh kekerasan politik dan bersenjata, pilihan
berunjuk rasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah
pembelajaran penting bagi rakyat dalam mengekspresikan dan menyampaikan
aspirasi terhadap hak-hak nya yang selama ini tercerabut.
Demikian diungkapkan oleh Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa Mardiati,SH. Dalam siaran Pers nya.
Ditambahkan oleh Mardiati Pengelolaan aksi tersebut adalah salah
satu bentuk mengantisipasi anarkisme sosial yang bisa saja terjadi
karena arogansi dari PT Bumi Flora yang semata-semata mengandalkan SK
HGU yang dimiliki namun seperti melupakan bagaimana perlakuan terhadap
rakyat pada saat itu ketika SK tersebut didapat.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa
Mardiati,SH
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
