Rekening PD Pakat Beusaree Masih Diblokir
Jum`at, 8 Agustus 2008 16:33:30 - oleh : admin

MEULABOH - Pemkab Aceh Barat, hingga kini masih memblokir rekening Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree karena dana yang dikuncurkan oleh Pemkab ke perusahan milik daerah itu belum utuh distor kembali ke kas daerah. Bahkan, beberapa waktu Bawasda setempat menemukan indikasi sejumlah dana belum dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan sehingga Pemkab menyerahkan kasus itu ke Kejati guna diusut.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Aceh Barat, Fuadri SSi kepada Serambi, Kamis (7/8). “Sebagian dana dari hasil temuan Bawasda yang harus dikembalikan lagi ke kas daerah memang ada yang distor. Tetapi sampai sekarang rekening perusahaan itu masih tetap diblokir,” jelasnya.

Menurutnya, rekening perusahaan itu diblokir guna menghindari keluarnya dana dari perusahaan itu sebelum kasus dugaan penyimpangan dana diusut oleh Kejati dan seluruh dana yang digunakan oleh perusahaan dikembalikan ke kas daerah dari dana APBD mencapai Rp 2,5 miliar. Sebab sebut Wabup, kasus PD Pakat Beusaree kini sudah diteruskan ke Kejati Aceh beberapa waktu lalu dengan harapan dapat diusut tuntas dan dana yang belum jelas dapat kembali distor oleh perusahaan itu ke kas daerah.

Kecuali kasus PD Pakat Beusaree, Wabup Aceh Barat itu juga mengharapkan kasus penyimpangan dana pada pengadaan tanah kepentingan umum pascatsunami lalu dapat diusut tuntas oleh Kejati Aceh. Sebab, kata Wabup dalam temuan tim Bawasda beberapa waktu lalu ada sejumlah lokasi diindakasi terjadi penyimpangan dana antara lain pengadaan tanah di Cot Seulamat Kecamatan Samatiga yakni senilai Rp 212 juta harus distor kembali ke kas daerah.

Tetapi ujar Fuadri, sampai saat ini hanya baru senilai Rp 60 juta dikembalikan oleh oknum panitia sehingga dengan diusut aksus itu maka dana itu dapat distor utuh lagi ke kas daerah. “Terhadap kedua kasus itu kita masih menunggu proses, kita harapkan kasus yang kini sudah ditangani itu dapat dituntaskan,” harap Wabup Fuadri.

Kasus

Sementara itu, sejumlah pegiat LSM di Meulaboh, Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum baik Kejari Meulaboh, Kejati Aceh, dan Polres Aceh Barat untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang kini sedang diproses, sebab jika tidak diproses tuntas akan menimbulkan kesan buruk bagi aparat penegak hukum. Dicontohnya kasus penyimpangan tanah di Aceh Barat hingga kini terus mengambang dan tidak jelas ujungnya, sebab sebelumnya Kejati Aceh berjanji akan menuntasnya, akan tetapi terkesan adem-adem saja.

Dalam rilis yang diterima Serambi, Kamis (7/8), sejumlah pimpinan LSM itu menyebutkan masyarakat butuh kepastian hukum terhadap perkara yang menimbulkan kerugiaan keuangan negara.

“Kita juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya mampu memproses pencuri HP, maling ayam, sepmor, dan kasus lain hanya berdampak kerugian beberapa orang saja, tetapi semua kasus harus diproses terlebih koruptor,” tulis surat ditandatangani sembilan pimpinan LSM.

Adapun LSM itu meliputi LBH Pos Meulaboh (M Alhamda SH I), GeRAK Aceh Barat (Muliyadi), PB HAM-Aceh Barat (Darmansyah), Asoh (Safrijal), GSF Meulaboh (Abdul Jalil), Gebrak (Irwanto), Sombep (Chaidir Azhar), Pema FISIP UTU Meulaboh (Aduwina), BEM FE UTU Meulaboh (Safran A).(riz)

Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 8 Agustus 2008

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »