MEULABOH - Pemkab Aceh Barat, hingga kini
masih memblokir rekening Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree karena
dana yang dikuncurkan oleh Pemkab ke perusahan milik daerah itu belum
utuh distor kembali ke kas daerah. Bahkan, beberapa waktu Bawasda
setempat menemukan indikasi sejumlah dana belum dapat
dipertanggungjawabkan oleh perusahaan sehingga Pemkab menyerahkan kasus
itu ke Kejati guna diusut.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Aceh Barat, Fuadri SSi kepada
Serambi, Kamis (7/8). “Sebagian dana dari hasil temuan Bawasda yang
harus dikembalikan lagi ke kas daerah memang ada yang distor. Tetapi
sampai sekarang rekening perusahaan itu masih tetap diblokir,”
jelasnya.
Menurutnya, rekening perusahaan itu diblokir guna menghindari
keluarnya dana dari perusahaan itu sebelum kasus dugaan penyimpangan
dana diusut oleh Kejati dan seluruh dana yang digunakan oleh perusahaan
dikembalikan ke kas daerah dari dana APBD mencapai Rp 2,5 miliar. Sebab
sebut Wabup, kasus PD Pakat Beusaree kini sudah diteruskan ke Kejati
Aceh beberapa waktu lalu dengan harapan dapat diusut tuntas dan dana
yang belum jelas dapat kembali distor oleh perusahaan itu ke kas
daerah.
Kecuali kasus PD Pakat Beusaree, Wabup Aceh Barat itu juga
mengharapkan kasus penyimpangan dana pada pengadaan tanah kepentingan
umum pascatsunami lalu dapat diusut tuntas oleh Kejati Aceh. Sebab,
kata Wabup dalam temuan tim Bawasda beberapa waktu lalu ada sejumlah
lokasi diindakasi terjadi penyimpangan dana antara lain pengadaan tanah
di Cot Seulamat Kecamatan Samatiga yakni senilai Rp 212 juta harus
distor kembali ke kas daerah.
Tetapi ujar Fuadri, sampai saat ini hanya baru senilai Rp 60 juta
dikembalikan oleh oknum panitia sehingga dengan diusut aksus itu maka
dana itu dapat distor utuh lagi ke kas daerah. “Terhadap kedua kasus
itu kita masih menunggu proses, kita harapkan kasus yang kini sudah
ditangani itu dapat dituntaskan,” harap Wabup Fuadri.
Kasus
Sementara itu, sejumlah pegiat LSM di Meulaboh, Aceh Barat mendesak
aparat penegak hukum baik Kejari Meulaboh, Kejati Aceh, dan Polres Aceh
Barat untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang kini sedang diproses,
sebab jika tidak diproses tuntas akan menimbulkan kesan buruk bagi
aparat penegak hukum. Dicontohnya kasus penyimpangan tanah di Aceh
Barat hingga kini terus mengambang dan tidak jelas ujungnya, sebab
sebelumnya Kejati Aceh berjanji akan menuntasnya, akan tetapi terkesan
adem-adem saja.
Dalam rilis yang diterima Serambi, Kamis (7/8), sejumlah pimpinan
LSM itu menyebutkan masyarakat butuh kepastian hukum terhadap perkara
yang menimbulkan kerugiaan keuangan negara.
“Kita juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya mampu
memproses pencuri HP, maling ayam, sepmor, dan kasus lain hanya
berdampak kerugian beberapa orang saja, tetapi semua kasus harus
diproses terlebih koruptor,” tulis surat ditandatangani sembilan
pimpinan LSM.
Adapun LSM itu meliputi LBH Pos Meulaboh (M Alhamda SH I), GeRAK
Aceh Barat (Muliyadi), PB HAM-Aceh Barat (Darmansyah), Asoh (Safrijal),
GSF Meulaboh (Abdul Jalil), Gebrak (Irwanto), Sombep (Chaidir Azhar),
Pema FISIP UTU Meulaboh (Aduwina), BEM FE UTU Meulaboh (Safran A).(riz)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 8 Agustus 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
