LBH Desak Pemerintah Bentuk Tim Konflik Tanah
Rabu, 6 Agustus 2008 15:16:13 - oleh : admin

LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mendesak Pemerintah Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Langsa untuk segera membentuk tim penyelesaian konflik pertanahan. Hal ini didasarkan pada SK Gubenur Aceh Nomor 590/121/2008 tentang pembentukan tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan Provinsi Aceh tahun 2008.
Hal itu disampaikan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati SH, didampingi Pembela Umum/Public Defender, Chairul Azmi, SH dalam siaran persnya kepada Serambi Selasa (5/8).

Menurut LBH, keputusan itu sendiri dikeluarkan mengingat tingginya intensitas sengketa dan konflik pertanahan pada kabupaten/kota di Aceh.

Menurut Mardiati, pembentukan tim perlu dilakukan mengingat banyaknya perusahaan perkebunan, pertambangan, serta pengembangan pembangunan yang sedang giat-giatnya dilakukan oleh pemerintah kerap memicu timbulnya konflik dan sengketa pertanahan dengan warga. “Hal ini dikarenakan mayoritas penguasaan tanah lebih banyak dikuasai oleh pemilik modal besar, sehingga banyak terjadi benturan-benturan terhadap kepentingan masyarakat atas tanah yang mayoritas pekerjaannya sebagai petani. Ditambah lagi dengan bertambahnya jumlah penduduk suatu kabupaten/kota dengan segala kebutuhannya atas lahan pemukiman, katanya.

Mardiati dan Chairul Azmi mencontohkan, kasus yang terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, dimana proyek pembuatan parit irigasi tahun 2006 sampai saat ini belum adanya kejelasan terkait persoalan ganti rugi tanah. Begitu juga yang terjadi dalam wilayah Aceh Tamiang ada sekitar 40-an warga yang sampai hari ini masih bertahan untuk mempertahankan hak atas tanahnya dari pelaksanaan proyek pembuatan jalan dua jalur lintasan Banda Aceh – Medan yang berlokasi di Kecamatan Karang Baru.

“Pembangunan selalu identik dengan kebutuhan serta tuntutan perkembangan zaman, namun tidak boleh dipungkiri pembangunan itu jangan sampai “memiskinkan” masyarakat Aceh itu sendiri. Penghormatan dan penghargaan terhadap kepemilikan atau penguasaan tanah masyarakat harus diutamakan dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan serta kepentingan perusahaan perkebunan dan pertambangan, sehingga dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat Aceh sebagai individu.”ungkap Chairul menambahkan.(is)

Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 6 Agustus 2008

 

 

           

  ADVERTISEMENTS

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »