LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda
Aceh Pos Langsa mendesak Pemerintah Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota
Langsa untuk segera membentuk tim penyelesaian konflik pertanahan. Hal
ini didasarkan pada SK Gubenur Aceh Nomor 590/121/2008 tentang
pembentukan tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan
Provinsi Aceh tahun 2008.
Hal itu disampaikan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa,
Mardiati SH, didampingi Pembela Umum/Public Defender, Chairul Azmi, SH
dalam siaran persnya kepada Serambi Selasa (5/8).
Menurut LBH, keputusan itu sendiri dikeluarkan mengingat tingginya
intensitas sengketa dan konflik pertanahan pada kabupaten/kota di Aceh.
Menurut Mardiati, pembentukan tim perlu dilakukan mengingat
banyaknya perusahaan perkebunan, pertambangan, serta pengembangan
pembangunan yang sedang giat-giatnya dilakukan oleh pemerintah kerap
memicu timbulnya konflik dan sengketa pertanahan dengan warga. “Hal ini
dikarenakan mayoritas penguasaan tanah lebih banyak dikuasai oleh
pemilik modal besar, sehingga banyak terjadi benturan-benturan terhadap
kepentingan masyarakat atas tanah yang mayoritas pekerjaannya sebagai
petani. Ditambah lagi dengan bertambahnya jumlah penduduk suatu
kabupaten/kota dengan segala kebutuhannya atas lahan pemukiman,
katanya.
Mardiati dan Chairul Azmi mencontohkan, kasus yang terjadi di
Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, dimana proyek pembuatan parit
irigasi tahun 2006 sampai saat ini belum adanya kejelasan terkait
persoalan ganti rugi tanah. Begitu juga yang terjadi dalam wilayah Aceh
Tamiang ada sekitar 40-an warga yang sampai hari ini masih bertahan
untuk mempertahankan hak atas tanahnya dari pelaksanaan proyek
pembuatan jalan dua jalur lintasan Banda Aceh – Medan yang berlokasi di
Kecamatan Karang Baru.
“Pembangunan selalu identik dengan kebutuhan serta tuntutan
perkembangan zaman, namun tidak boleh dipungkiri pembangunan itu jangan
sampai “memiskinkan” masyarakat Aceh itu sendiri. Penghormatan dan
penghargaan terhadap kepemilikan atau penguasaan tanah masyarakat harus
diutamakan dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan serta
kepentingan perusahaan perkebunan dan pertambangan, sehingga dapat
menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat Aceh sebagai
individu.”ungkap Chairul menambahkan.(is)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 6 Agustus 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
