BANDA ACEH - Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Banda Aceh, Senin (28/7), menggelar sidang perdana atas gugatan
yang diajukan oleh 11 calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Singkil, terhadap Ketua DPRK setempat. Sidang yang digelar
tertutup itu berlangsung sekitar dua jam dengan agenda pemeriksaan
berkas gugatan dan kesiapan pihak penggugat dan tergugat.
Para penggugat yakni, Mardiah SH, Sadri, Ridwan, Syamsinar,
Boyhaqi, Asrrul, Kadarruddin, Dewi Isafiah, Nur Khalidin Khalil, Ali
Umar SAg, dan Rosani, diwakili kuasa hukum mereka dari LBH Banda Aceh,
Kamaruddin SH. Sedangkan tergugat, diwakili kuasa hukum, Said Jufri SH.
Informasi yang diperoleh Serambi, sidang dengan agenda sama dan juga
akan dilaksanakan secara tertutup akan dilanjutkan, Senin (28/7).
Isi gugatan yang diperoleh Serambi, dari penggugat seusai sidang
tertutup itu, menyebutkan, gugatan tersebut dilayangkan karena mereka
menilai penetapan anggota KIP Singkil periode 2008-2013 oleh DPRK
setempat tidak sah. Hal ini disebabkan karena satu dari lima anggota
Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan anggota KIP Singkil, yakni
Rustam SH, tercatat sebagai mantan anggota Partai Nadlatul Ummah
Indonesia (PPNUI), belum sampai lima tahun lalu.
Menurut penggugat, mereka mengetahui Rustam sebagai mantan anggota
PPNUI, berdasarkan bukti lampiran tentang rekapitulasi hasil
penghitungan suara anggota DPRK daerah pemilihan itu pada pemilu
periode lalu.
Selain itu, penggugat menyebutkan penetapan calon anggota Tim
Independen Penjaringan dan Penyaringan oleh tergugat tak melalui rapat
paripurna. Menurut penggugat, apa yang telah dilakukan tergugat
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 14
ayat (3) point e Qanun No 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu
di Aceh.(sal)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 22 Juli 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
