Gugatan Calon Anggota KIP Singkil Mulai Disidangkan
Selasa, 22 Juli 2008 15:07:41 - oleh : admin

BANDA ACEH - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (28/7), menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh 11 calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, terhadap Ketua DPRK setempat. Sidang yang digelar tertutup itu berlangsung sekitar dua jam dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan dan kesiapan pihak penggugat dan tergugat.

Para penggugat yakni, Mardiah SH, Sadri, Ridwan, Syamsinar, Boyhaqi, Asrrul, Kadarruddin, Dewi Isafiah, Nur Khalidin Khalil, Ali Umar SAg, dan Rosani, diwakili kuasa hukum mereka dari LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH. Sedangkan tergugat, diwakili kuasa hukum, Said Jufri SH. Informasi yang diperoleh Serambi, sidang dengan agenda sama dan juga akan dilaksanakan secara tertutup akan dilanjutkan, Senin (28/7).

Isi gugatan yang diperoleh Serambi, dari penggugat seusai sidang tertutup itu, menyebutkan, gugatan tersebut dilayangkan karena mereka menilai penetapan anggota KIP Singkil periode 2008-2013 oleh DPRK setempat tidak sah. Hal ini disebabkan karena satu dari lima anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan anggota KIP Singkil, yakni Rustam SH, tercatat sebagai mantan anggota Partai Nadlatul Ummah Indonesia (PPNUI), belum sampai lima tahun lalu.

Menurut penggugat, mereka mengetahui Rustam sebagai mantan anggota PPNUI, berdasarkan bukti lampiran tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRK daerah pemilihan itu pada pemilu periode lalu.

Selain itu, penggugat menyebutkan penetapan calon anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan oleh tergugat tak melalui rapat paripurna. Menurut penggugat, apa yang telah dilakukan tergugat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 14 ayat (3) point e Qanun No 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu di Aceh.(sal)

Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 22 Juli 2008

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »