* Jumlahnya Capai Rp 38,3 Miliar
LHOKSEUMAWE - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menemukan
adanya indikasi korupsi di Kota Lhokseumawe pada tahun 2003-2007
mencapai Rp 38,3 miliar. Temuan itu secara resmi telah diserahkan Ketua
LSM MaTA, Alfian, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe
yang diterima langsung oleh Kajari setempat, Tomo SH, kemarin.
Alfian didampingi Ketua LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar
di hadapan Kajari memaparkan sejumlah item yang diduga telah terjadi
penyelawengan. Dirincikan, pada tahun 2003-2004 indikasi korupsi
mencapai Rp 19,3 miliar. Jumlah itu meliputi kas bon tahun 2003 Rp
304,7 juta dan tahun 2004 Rp 3,5 miliar, pembayaran belanja diluar
belanja gaji pegawai/personalia yang melampaui anggaran Rp 147,3 juta,
dan penerbitan SPM yang mendahului pengesahan APBK 2004 Rp 5,4 miliar.
Selain itu, penghasilan tetap pimpinan dan anggota DPRK Rp 1,048
milia, pembayaran tunjangan kesehatan pimpinan dan anggota DPRK Rp
662,5 juta, realisasi penunjang operasional Walikota Lhokseumawe tahun
2004 Rp 400,5 juta, pengeluaran untuk bantuan penyelesaian konflik Rp
4,5 miliar, penggunaan belanja tidak tersangka Rp 1,16 miliar,
penyertaan modal pada Bank BPD Aceh Rp 500 juta, bantuan modal usaha
melalui program pemberdayaan ekonomi rakyat Rp 1,16 miliar belum
disalurkan, serta pengeluaraan bantuan keuangan pada kelompok
pembangunan masyarakat Rp 500 juta belum didukung bukti yang lengkap
dan sah.
Item lain yang terindikasi korupsi, sebut Alfian, adalah biaya
pembebasan lahan parkir truk tahun 2005 di samping Hotel Lido Graha
Cunda senilai Rp 1,5 miliar, indikasi penyimpangan pada belanja bagi
hasil dan bantuan keuangan tahun 2006 Rp 10,8 miliar, bantuan keuangan
pemerinmtah desa Rp 3,4 miliar, bantuan bagi kaum duafa Rp 3,060
miliar, bantuan kepada KIP RP 4,319 miliar, biaya penunjang kegiatan
pimpinan dan anggota Rp 310 juta tahun 2005.
Selanjutnya, kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan
angota DPRK Rp 135 juta pada tahun 2005, dan dana school grant dan life
skill tahun 2006 Rp 550 juta dan Rp 50 juta untuk SMP di Kota
Lhokseumawe. Selain itu, lapor Alfian, dan BOS tahun 2006 dan 2007
belum dapat dipertanggtungjawabkan Rp 1,7 miliar, serta pembebasan
tanah di Blang Panyang pada tahun 2007 seluas dua hektare sebesar Rp 6
miliar.
“Penngggunaan anggaran untuk pos-pos tersebut terindikasi korupsi
antara lain karena ada dana yang sudah digunakan namun belum dapat
dipertanggungjawabkan, jumlah dana yang dikeluarkan melampaui anggaran,
penyaluran dana tak tepat sasaran, penyertaan modal tak didukung bukti
kepemilikan yang sah, serta ada bantuan yang belum disalurkan,”
jelasnya.
Pada kesempatan itu, Alfian juga mengemukan, dari sekian item itu
sebenarnya sudah pernah diserahkan pihaknya ke Kajari Lhokseumawe
terdahulu. Namun, katanya lagi, tindak lanjutnya tidak jelas. Karema
itu, ia berharap kepada Kajari baru, item demi item indikasi korupsi
itu dapat diusut tuntas.
Kajari Lhokseumawe Tomo, menyampaikan berterimakasih atas kerjasama
LSM MaTA yang telah menyerahkan temuan indikasi korupsi itu kepada
pihaknya. “Kami akan berupaya semaksimal untuk untuk menindaklajuti
laporan tersebut, serta hasil pengusutannya akan dipublikasi kepada
publik,” janji Kajari.(bah)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 18 Juli 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
