SIGLI- Jelang berakhirnya tugas Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias terhadap proses rehab
– rekon di Aceh, Pidie Transparansi Anggaran (PiTA) mendesak BRR untuk
menyelesaikan rehab-rekon tepat waktu.
“Kami cermati sangat banyak permasalahan yang terjadi dalam proses
rehab-rekon di Pidie, seperti permasalahan antara masyarakat Laweung
yang belum mendapatkan bantuan rumah dan masyarakat Benteng yang merasa
dikhianati BRR. Untuk itu kami mendesak BRR mempercepat penyelesaian
rehab rekon tersebut,” ungkap Koordinator PiTA Pidie, Ismail H Von Sabi
kepada Serambi Senin (7/7).
Dikatakan, BRR harus menginvetarisir atau meng-input semua
permasalahan yang terjadi dalam rehab rekon, baik yang dilakukan oleh
lembaga donor maupun yang dilakukan BRR. “Bila itu tidak dilakukan BRR,
maka badan raksasa itu akan meninggalkan bom waktu di Aceh pasca
berakhirnya tugas mereka,” katanya.
Dikatakan, untuk menghindari terjadinya konflik baru bagi korban
tsunami, media komunikasi antara korban tsunami dengan BRR perlu
dijalin dengan baik.
“Kami melihat selama ini korban tsunami kerap mengeluhkan, sebab
mereka tidak tahu harus mengadu kemana setiap ada masalah menyangkut
rehab-rekon di Pidie,” sebutnya.
Untuk itu, sebagai solusi, katanya, pihaknya meminta BRR agar
membuat kotak pengaduan dan membuat forum warga setiap satu bulan
sekali yang melibatkan masyarakat, geuchik, camat dan pihak BRR serta
media komplain terhadap permasalahan mereka ke BRR. Ini dimaksudkan
agar dapat memaksimalkan peran sekretaris bersama sebagai media
komunikasi antara BRR dan Korban Tsunami.
Selain itu, lanjut Ismail, PiTA bersama LBH Banda Aceh Pos
Lhokseumawe meminta BRR Pasca berakhirnya Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi April 2009, untuk penilaian terhadap aset rehabilitasi
tentang aset, baik on budget maupun off budget yang diperkirakan Rp 57
triliun, yang dilakukan oleh tim penilai independen dan dipublikasi
secara terbuka kepada publik. “Masyarakat harus mengetahui rincian dana
tersebut, ” tandas Ismail. (nr)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 8 Juli 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
