PiTA Pidie Desak BRR Selesaikan Rehab Rekon
Selasa, 8 Juli 2008 14:54:15 - oleh : admin

SIGLI- Jelang berakhirnya tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias terhadap proses rehab – rekon di Aceh, Pidie Transparansi Anggaran (PiTA) mendesak BRR untuk menyelesaikan rehab-rekon tepat waktu.

“Kami cermati sangat banyak permasalahan yang terjadi dalam proses rehab-rekon di Pidie, seperti permasalahan antara masyarakat Laweung yang belum mendapatkan bantuan rumah dan masyarakat Benteng yang merasa dikhianati BRR. Untuk itu kami mendesak BRR mempercepat penyelesaian rehab rekon tersebut,” ungkap Koordinator PiTA Pidie, Ismail H Von Sabi kepada Serambi Senin (7/7).

Dikatakan, BRR harus menginvetarisir atau meng-input semua permasalahan yang terjadi dalam rehab rekon, baik yang dilakukan oleh lembaga donor maupun yang dilakukan BRR. “Bila itu tidak dilakukan BRR, maka badan raksasa itu akan meninggalkan bom waktu di Aceh pasca berakhirnya tugas mereka,” katanya.

Dikatakan, untuk menghindari terjadinya konflik baru bagi korban tsunami, media komunikasi antara korban tsunami dengan BRR perlu dijalin dengan baik.

“Kami melihat selama ini korban tsunami kerap mengeluhkan, sebab mereka tidak tahu harus mengadu kemana setiap ada masalah menyangkut rehab-rekon di Pidie,” sebutnya.

Untuk itu, sebagai solusi, katanya, pihaknya meminta BRR agar membuat kotak pengaduan dan membuat forum warga setiap satu bulan sekali yang melibatkan masyarakat, geuchik, camat dan pihak BRR serta media komplain terhadap permasalahan mereka ke BRR. Ini dimaksudkan agar dapat memaksimalkan peran sekretaris bersama sebagai media komunikasi antara BRR dan Korban Tsunami.

Selain itu, lanjut Ismail, PiTA bersama LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta BRR Pasca berakhirnya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi April 2009, untuk penilaian terhadap aset rehabilitasi tentang aset, baik on budget maupun off budget yang diperkirakan Rp 57 triliun, yang dilakukan oleh tim penilai independen dan dipublikasi secara terbuka kepada publik. “Masyarakat harus mengetahui rincian dana tersebut, ” tandas Ismail. (nr)


Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 8 Juli 2008

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »