Tanggapan Atas Nota Pembelaan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa
Jum`at, 4 Juli 2008 14:44:28 - oleh : admin

Sidang Lanjutan perkara kriminalisasi terhadap 8 pekerja bantuan hukum pada LBH Banda Aceh kembali digelar pada hari Rabu (2/7/08) di Pengadilan Negeri Langsa. Sidang lanjutan dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas Pledoi Penasehat Hukum para terdakwa.

Seperti biasanya masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT Bumi Flora yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat untuk Tanah (FORJERAT) telah menunggu acara persidangan dimulai. Setiap persidangan terhadap aktivis LBH Banda Aceh ini berlangsung, FORJERAT selalu mengikuti persidangan dan memberikan dukungan moril kepada kuasa hukum mereka yang didakwa telah melakukan penghasutan. Selain itu, setiap persidangan kasus ini dilangsungkan juga dihadiri oleh aparat kepolisian dan intelijen dari Polres Langsa.

Dalam persidangan ini dihadiri oleh JPU Adi Tyogunawan, SH, Surya Denta, SH, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mukhlis, SH, Penasehat Hukum para terdakwa Maya Manurung, SH dan juga terdakwa Sugiono, Mohammad Jully Fuady, SH, Kamaruddin, SH, Yulisa Fitri, SH, Mukhsalmina, SHI, Mustiqal Syahputra, SH dan Djuanda.

Sidang dengan agenda pembacaan duplik oleh JPU, dibuka oleh ketua majelis Hakim Mukhlis, SH pada pukul 11.00 WIB.

Setelah sidang dibuka, Maya Manurung, SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa seraya menunjukkan surat keterangan sakit, menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa Mardiati, SH., S.Pd tidak dapat mengikuti persidangan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Replik dibagi dalam 2 berkas. Masing-masing pihak yang hadir menyepakati agar Replik dibacakan oleh JPU.

Dalam Replik pertama yang dibacakan oleh JPU Ady Tyogunawan, SH menyetakan bahwa dakwaan yang telah dibuktikannya adalah dakwaan Primair pasal 160 jo pasal 56 ke-1,2 KUHP sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan pada sidang hari Rabu tanggal 21 Mei 2008 yang lalu.

Menurut JPU, dakwaan tersebut tidak hanya mengandung unsur-unsur utama saja (pasal 160 KUHP), namun juga terdapat unsur pasal 56 ke-1,2 KUHP. JPU mengakui bahwa terdakwa I Mardiati dan terdakwa II Sugiono tidak ikut dalam penyebaran selebaran Forjerat, namun yang didakwakan oleh JPU adalah perbuatan terdakwa-terdakwa yang telah membantu dalam mempersiapkan selebaran Forjerat.

Menurut JPU Ady Tyogunawan, unsur yang menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut paraturan perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, , unsur tersebut bersifat alternatif . oleh karena seluruh unsur dakwaan Primair telah terpenuhi dan terbukti, JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. menyatakan terdawa I Mardiati, SH., S.Pd binti Muhammad Razali dan terdakwa II Sugiono bin Halimansyah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penghasutan di muka umum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 jo pasal 56 ke-1,2 KUHP dalam surat dakwaan Primair
2. membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dari dakwaan Subsidair
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II masing-masing berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah para terdakwa supaya ditahan.
4. menyatkan barang bukti berupa :

- 7 (tujuh) lembar surat selebaran Forjerat
- 1 (satu) unit komputer merk Acer
- 1 (satu) unit Mobil Kijang Kapsul warna merah Nomor Polisi B 8464 ZC
- 1 (satu) unit Mobil Nissan Terrano warna hitam Nomor Polisi BL 996 AI
Dilampirkan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Mohd. Jully Fuady, SH bin Mohd. Juned, dkk

5. membayar biaya perkara masing-masing Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)

Sedangkan dalam berkas Replik II yang dibacakan oleh JPU Surya Denta, SH menyebutkan bahwa unsur terakhir yang oleh Penasehat Hukum atas nama terdakwa Mohammad Jully Fuady, SH bin Mohammad Juned, dkk dianggap tidak terbukti adalah bersifat alternatif oleh karena terdapat kata sambung “atau” pada setiap kalimat.

Dalam poin yang lainnya JPU Surya Denta menyebutkan bahwa yang dilanggar oleh terdakwa adalah UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyempaikan Pendapat di Muka Umum, menurut JPU dengan dilanggarnya ketentuan tersebut berarti para terdakwa telah menghasut masyarakat supaya jangan mau menurut peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam sub unsur pasal 160 KUHP tersebut tidak mensyaratkan harus peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi pidana maupun perdata melainkan cukup apabila ada suatu peraturan perundang-undangan yang dilanggar maka telah memenuhi sub unsur dari pasal 160 KUHP. Hal ini menurut JPU terbukti dengan adanya selebaran yang dibagikan kepada masyarakat “sebelum waktunya” yang mana selebaran tersebut merupakan alat peraga atau sarana dalam melakukan aksi demo.

Menurut JPU Surya Denta, SH dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum atas nama terdakwa Mohammad Jully Fuady, SH bin Mohammad Juned dkk, tidaklah beralasan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan karenanya JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Langsa yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan tuntutan pidana (requisitoir) JPU.

Atas Replik dari JPU Ady Tyogunawan, SH dan Surya Denta, SH, para terdakwa akan mengajukan tanggapan (duplik) melalui penasehat hukumnya. Maya Manurung, SH sebagai para Penasehat Hukum terdakwa mengajukan duplik dalam persidangan berikutnya dan meminta waktu kepada Majelis satu minggu.

Majelis Hakim Menetapkan persidangan akan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2008 dengan acara pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum para terdakwa.



Oleh : LBH Banda Aceh Pos Langsa

           

  ADVERTISEMENTS

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »