Sidang Lanjutan perkara kriminalisasi
terhadap 8 pekerja bantuan hukum pada LBH Banda Aceh kembali digelar
pada hari Rabu (2/7/08) di Pengadilan Negeri Langsa. Sidang lanjutan
dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas Pledoi Penasehat Hukum para
terdakwa.
Seperti biasanya masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT Bumi
Flora yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat untuk Tanah
(FORJERAT) telah menunggu acara persidangan dimulai. Setiap persidangan
terhadap aktivis LBH Banda Aceh ini berlangsung, FORJERAT selalu
mengikuti persidangan dan memberikan dukungan moril kepada kuasa hukum
mereka yang didakwa telah melakukan penghasutan. Selain itu, setiap
persidangan kasus ini dilangsungkan juga dihadiri oleh aparat
kepolisian dan intelijen dari Polres Langsa.
Dalam persidangan ini dihadiri oleh JPU Adi Tyogunawan, SH, Surya
Denta, SH, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mukhlis, SH, Penasehat
Hukum para terdakwa Maya Manurung, SH dan juga terdakwa Sugiono,
Mohammad Jully Fuady, SH, Kamaruddin, SH, Yulisa Fitri, SH,
Mukhsalmina, SHI, Mustiqal Syahputra, SH dan Djuanda.
Sidang dengan agenda pembacaan duplik oleh JPU, dibuka oleh ketua majelis Hakim Mukhlis, SH pada pukul 11.00 WIB.
Setelah sidang dibuka, Maya Manurung, SH sebagai Penasehat Hukum
terdakwa seraya menunjukkan surat keterangan sakit, menjelaskan kepada
Majelis Hakim bahwa terdakwa Mardiati, SH., S.Pd tidak dapat mengikuti
persidangan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Replik dibagi dalam 2 berkas.
Masing-masing pihak yang hadir menyepakati agar Replik dibacakan oleh
JPU.
Dalam Replik pertama yang dibacakan oleh JPU Ady Tyogunawan, SH
menyetakan bahwa dakwaan yang telah dibuktikannya adalah dakwaan
Primair pasal 160 jo pasal 56 ke-1,2 KUHP sebagaimana tuntutan pidana
yang telah dibacakan pada sidang hari Rabu tanggal 21 Mei 2008 yang
lalu.
Menurut JPU, dakwaan tersebut tidak hanya mengandung unsur-unsur
utama saja (pasal 160 KUHP), namun juga terdapat unsur pasal 56 ke-1,2
KUHP. JPU mengakui bahwa terdakwa I Mardiati dan terdakwa II Sugiono
tidak ikut dalam penyebaran selebaran Forjerat, namun yang didakwakan
oleh JPU adalah perbuatan terdakwa-terdakwa yang telah membantu dalam
mempersiapkan selebaran Forjerat.
Menurut JPU Ady Tyogunawan, unsur yang menghasut supaya
melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan
umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut paraturan
perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut
peraturan undang-undang, , unsur tersebut bersifat alternatif .
oleh karena seluruh unsur dakwaan Primair telah terpenuhi dan terbukti,
JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. menyatakan terdawa I Mardiati, SH., S.Pd binti Muhammad Razali
dan terdakwa II Sugiono bin Halimansyah bersalah melakukan tindak
pidana dengan sengaja melakukan penghasutan di muka umum sebagaimana
yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 jo pasal 56 ke-1,2 KUHP
dalam surat dakwaan Primair
2. membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dari dakwaan Subsidair
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II
masing-masing berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara
dengan perintah para terdakwa supaya ditahan.
4. menyatkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar surat selebaran Forjerat
- 1 (satu) unit komputer merk Acer
- 1 (satu) unit Mobil Kijang Kapsul warna merah Nomor Polisi B 8464 ZC
- 1 (satu) unit Mobil Nissan Terrano warna hitam Nomor Polisi BL 996 AI
Dilampirkan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Mohd. Jully Fuady, SH bin Mohd. Juned, dkk
5. membayar biaya perkara masing-masing Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
Sedangkan dalam berkas Replik II yang dibacakan oleh JPU Surya
Denta, SH menyebutkan bahwa unsur terakhir yang oleh Penasehat Hukum
atas nama terdakwa Mohammad Jully Fuady, SH bin Mohammad Juned, dkk
dianggap tidak terbukti adalah bersifat alternatif oleh karena terdapat
kata sambung “atau” pada setiap kalimat.
Dalam poin yang lainnya JPU Surya Denta menyebutkan bahwa yang
dilanggar oleh terdakwa adalah UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyempaikan Pendapat di Muka Umum, menurut JPU dengan dilanggarnya
ketentuan tersebut berarti para terdakwa telah menghasut masyarakat
supaya jangan mau menurut peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam sub unsur pasal
160 KUHP tersebut tidak mensyaratkan harus peraturan perundang-undangan
yang mengatur sanksi pidana maupun perdata melainkan cukup apabila ada
suatu peraturan perundang-undangan yang dilanggar maka telah memenuhi
sub unsur dari pasal 160 KUHP. Hal ini menurut JPU terbukti dengan
adanya selebaran yang dibagikan kepada masyarakat “sebelum waktunya”
yang mana selebaran tersebut merupakan alat peraga atau sarana dalam
melakukan aksi demo.
Menurut JPU Surya Denta, SH dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Penasehat Hukum atas nama terdakwa Mohammad Jully Fuady, SH bin
Mohammad Juned dkk, tidaklah beralasan sesuai dengan fakta hukum yang
terungkap di persidangan karenanya JPU menuntut agar Majelis Hakim PN
Langsa yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan
tuntutan pidana (requisitoir) JPU.
Atas Replik dari JPU Ady Tyogunawan, SH dan Surya Denta, SH, para
terdakwa akan mengajukan tanggapan (duplik) melalui penasehat hukumnya.
Maya Manurung, SH sebagai para Penasehat Hukum terdakwa mengajukan
duplik dalam persidangan berikutnya dan meminta waktu kepada Majelis
satu minggu.
Majelis Hakim Menetapkan persidangan akan dimulai kembali pada hari
Rabu tanggal 9 Juli 2008 dengan acara pembacaan Duplik oleh Penasehat
Hukum para terdakwa.
Oleh : LBH Banda Aceh Pos Langsa
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
