Akibat Pencemaran PTPN I Tanjung Seumentoh
Kamis, 19 Juni 2008 13:46:29 - oleh : admin

*Masyarakat di lima desa Kec. Karang Baru Terancam Mati perlahan.

Masyarakat di lima Desa Kec. Karang Baru Terancam mati secara perlahan-lahan akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS (pabrik kelapa sawit) PTPN. I Tanjung Sementoh, pencemaran yang dilakukan melalui polusi udara akibat debu ketel, pembuangan limbah blended serta kebisingan mesin pabrik, yang telah menyebabkan masyarakat di lima desa yaitu Desa Simpang Empat, Tanjung Seumentoh, Desa Upah, Paya Awe dan Alur Bemban mengalami kerugian fisik dan non fisik. Yang mana pencemaran lingkungan ini sudah berlangsung + 20 tahun, karena pabrik kelapa sawit tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 1980-an.

Karena itu PKS (pabrik kelapa sawit) PTPN. I Tanjung Seumentoh jelas-jelas telah melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, salah satunya UU No: 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup, yang mana menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan hidup dalam lingkungan yang sehat dan bermartabat.

Masyarakat yang menjadi korban dari pencemaran lingkungan, sudah melakukan berbagai protes kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten melalui, audensi, aksi massa serta dengar pendapat dengan perwakilan masing-masing pihak yang terkait dengan tujuan mendapatkan perhatian dan pembelaan dari wakil rakyatnya, namun dari beberapa kali upaya yang dilakukan belum juga membuahkan hasil dengan terbebasnya masyarakat dari ancaman polusi dan pencemaran lingkungan lainnya.

Terkait hal ini, beberapa minggu yang lalu masyarakat korban pencemaran lingkungan yang tergabung dalam Suara Rakyat Bersatu (SRB) kembali telah mengadukan nasib mereka kepada perwakilan rakyat yang ada di DPRK Aceh Tamiang untuk dengan segera menindak lanjuti secara serius permasalahan ini dengan memfasilitasi pertemuan masyarakat korban dengan pihak PTPN I Tanjung Seumantoh dan pihak-pihak yang terkait lainnya, sehingga dapat mencari jalan keluar dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan menguntungkan masyarakat banyak, namun hal ini juga belum mendapat tanggapan dari wakil rakyat di DPRK dan Bupati Aceh Tamiang.

Adapun kerugian dan gangguan kesehatan yang dirasakan masyarakat 5 Desa di sekitar akibat pencemaran yang sampai saat ini masih terus dilakukan oleh PKS (pabrik kelapa sawit) PTPN. I Tanjung Seumentoh adalah:

  1. Gangguan kesehatan, berupa Inspeksi Saluran Pernapasan (Ispa) dan gangguan pada mata/penglihatan akibat pencemaran debu ketel.
  2. Pengeroposan/berkaratnya atap seng rumah penduduk di 5 Desa yang ada di sekitar pabrik.
  3. Pencemaran air sumur yang disebabkan debu dan cairan resapan limbah blended.

Oleh karena berbagai kerugian dan gangguan kesehatan yang terjadi di 5 Desa (Desa Simpang Empat, Tanjung Seumentoh, Desa Upah, Paya Awe dan Alur Bemban) maka masyarakat korban yang saat ini masih tergabung dalam Suara Rakyat Bersatu (SRB) menuntut adanya iktiqad baik PTPN I Tanjung Seumentoh untuk segera bertanggung jawab terhadap berbagai kerugian dan gangguan kesehatan yang dialami oleh masyarakat korban tersebut, dengan memenuhi semua tuntutan masyarakat korban diantaranya :

  1. Mengganti semua kerugian terhadap atap seng masyarakat yang mengalami pengeroposan/berkarat akibat pencemaran debu ketel pabrik terhadap masyarakat korban di 5 Desa Kec. Karang Baru.
  2. Melaksanakan pembangunan Sumur bor di 5 Desa Kec. Karang Baru sebanyak 10 Unit.
  3. Memberikan atau menanggung semua biaya perobatan terhadap masyarakat korban yang mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran yang di lakukan oleh PTPN.I Tanjung Seumentoh.
  4. Memperbaiki sarana pengolahan limbah PKS PTPN. I Tanjung Seumentoh yang selama ini terus melakukan pencemaran lingkungan disekitarnya.


Langsa 19 Juni 2008
Koord.LBH Banda Aceh Pos Langsa.
Mardiati, SH.S.Pd


           

  ADVERTISEMENTS

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »