*Masyarakat di lima desa Kec. Karang Baru Terancam Mati perlahan.
Masyarakat di lima Desa Kec. Karang Baru Terancam mati secara
perlahan-lahan akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS
(pabrik kelapa sawit) PTPN. I Tanjung Sementoh, pencemaran yang
dilakukan melalui polusi udara akibat debu ketel, pembuangan limbah
blended serta kebisingan mesin pabrik, yang telah menyebabkan
masyarakat di lima desa yaitu Desa Simpang Empat, Tanjung Seumentoh,
Desa Upah, Paya Awe dan Alur Bemban mengalami kerugian fisik dan non
fisik. Yang mana pencemaran lingkungan ini sudah berlangsung + 20
tahun, karena pabrik kelapa sawit tersebut telah beroperasi sejak awal
tahun 1980-an.
Karena itu PKS (pabrik kelapa sawit) PTPN. I Tanjung Seumentoh
jelas-jelas telah melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan,
salah satunya UU No: 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan
hidup, yang mana menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan
jaminan hidup dalam lingkungan yang sehat dan bermartabat.
Masyarakat yang menjadi korban dari pencemaran lingkungan, sudah
melakukan berbagai protes kepada pihak perusahaan dan Pemerintah
Kabupaten melalui, audensi, aksi massa serta dengar pendapat dengan
perwakilan masing-masing pihak yang terkait dengan tujuan mendapatkan
perhatian dan pembelaan dari wakil rakyatnya, namun dari beberapa kali
upaya yang dilakukan belum juga membuahkan hasil dengan terbebasnya
masyarakat dari ancaman polusi dan pencemaran lingkungan lainnya.
Terkait hal ini, beberapa minggu yang lalu masyarakat korban
pencemaran lingkungan yang tergabung dalam Suara Rakyat Bersatu (SRB)
kembali telah mengadukan nasib mereka kepada perwakilan rakyat yang ada
di DPRK Aceh Tamiang untuk dengan segera menindak lanjuti secara serius
permasalahan ini dengan memfasilitasi pertemuan masyarakat korban
dengan pihak PTPN I Tanjung Seumantoh dan pihak-pihak yang terkait
lainnya, sehingga dapat mencari jalan keluar dalam menyelesaikan
permasalahan ini dengan adil dan menguntungkan masyarakat banyak, namun
hal ini juga belum mendapat tanggapan dari wakil rakyat di DPRK dan
Bupati Aceh Tamiang.
Adapun kerugian dan gangguan kesehatan yang dirasakan masyarakat 5
Desa di sekitar akibat pencemaran yang sampai saat ini masih terus
dilakukan oleh PKS (pabrik kelapa sawit) PTPN. I Tanjung Seumentoh
adalah:
- Gangguan kesehatan, berupa Inspeksi Saluran Pernapasan (Ispa) dan gangguan pada mata/penglihatan akibat pencemaran debu ketel.
- Pengeroposan/berkaratnya atap seng rumah penduduk di 5 Desa yang ada di sekitar pabrik.
- Pencemaran air sumur yang disebabkan debu dan cairan resapan limbah blended.
Oleh karena berbagai kerugian dan gangguan kesehatan yang terjadi di 5 Desa (Desa Simpang Empat, Tanjung Seumentoh, Desa Upah, Paya Awe dan Alur Bemban) maka masyarakat korban yang saat ini masih tergabung dalam Suara Rakyat Bersatu (SRB) menuntut adanya iktiqad baik PTPN I Tanjung Seumentoh untuk segera bertanggung jawab terhadap berbagai kerugian dan gangguan kesehatan yang dialami oleh masyarakat korban tersebut, dengan memenuhi semua tuntutan masyarakat korban diantaranya :
- Mengganti semua kerugian terhadap atap
seng masyarakat yang mengalami pengeroposan/berkarat akibat pencemaran
debu ketel pabrik terhadap masyarakat korban di 5 Desa Kec. Karang
Baru.
- Melaksanakan pembangunan Sumur bor di 5 Desa Kec. Karang Baru sebanyak 10 Unit.
- Memberikan atau menanggung semua biaya perobatan terhadap
masyarakat korban yang mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran
yang di lakukan oleh PTPN.I Tanjung Seumentoh.
- Memperbaiki sarana pengolahan limbah PKS PTPN. I Tanjung Seumentoh yang selama ini terus melakukan pencemaran lingkungan disekitarnya.
Koord.LBH Banda Aceh Pos Langsa.
Mardiati, SH.S.Pd
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
