Maraknya kekerasan serta meningkatnya angka
kriminalitas di Aceh selama ini patut menjadi perhatian bagi kita.
Hampir setiap hari ada saja berita-berita kriminalitas yang memilukan
bahkan menjadi tragis manakala kita membandingkan akar persoalan
penyebab kriminalitas tersebut. Hanya karena persoalan yang sepele,
berbuntut pada penganiayaan secara fisik bahkan sampai pada
penghilangan nyawa.
Hampir setiap hari ketika kita membaca harian Metro Aceh, selalu
dipenuhi dengan berita-berita kriminalitas. Jika di masa konflik kita
hanya sering mendengar berita penembakan yang berujung pada kematian,
yang dilakukan oleh pihak yang berkonflik namun di masa damai ini,
justru para pelakunya adalah masyarakat sipil.
Hampir setiap hari kita disuguhi dengan berita tentang pencurian,
perampokan, pembunuhan, peredaran narkoba, pemerkosaan, mesum,
pelecehan seksual dsb. Jika di masa konflik yang melakukan hanya
militer namun di masa damai ini, pelakunya justru warga masyarakat
sipil sendiri.
Ironosnya, Syariát Islam yang seyogyanya dapat menurunkan angka
perzinahan (mesum) justru di masa diterapkan Syariát Islam belum dapat
menurunkan angka perzinahan tersebut. Padahal bila kita cermati,
hukuman cambuk seharusnya dapat memberikan efek jera bagi si pelaku,
namun hingga saat ini belum mampu untuk menurunkan angka persoalan
tersebut.
Bahkan kehadiran Wilayatul Hisbah (WH) yang merupakan aparatur
penegak Syariát Islam menuai pro dan kontra dari masyarakat. Masyarakat
menjadi pesimis terhadap kemampuan WH dalam menegakkan Syariat Islam.
Sehingga terkesan WH ‘tebang pilih’ dalam penegakan hukum syariáh di
Aceh. Apalagi dengan adanya berita oknum WH juga melakukan pelanggaran
terhadap Syariát Islam.
Maraknya angka kriminalitas di Aceh selama ini menjadi tanda tanya
besar bagi kita. Aceh dikenal oleh luar dengan masyarakatnya yang
Islami dan adanya penerapan Syariát Islam. Namun menjadi miris manakala
banyak sekali pemberitaan tentang tentang kriminalitas di Aceh.
Bukankah Islam sangat melarang perbuatan-perbuatan seperti khalwat,
perampokan, pencurian, pemerkosaan dan angka kriminalitas lainnya?
Masalah Penegakan Hukum
Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum pertama kesadaran/pengetahuan
hukum yang lemah. Kesadaran/pengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek
pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan
masing-masing. masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi
besar dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum. dalam hukum, dikenal
dengan adanya fiksi hukum artinya semua dianggap mengerti akan hukum.
Seseorang tidak dapat melepaskan diri dari kesalahan akan perbuatannya
dengan alasan bahwa ia tidak mengerti hukum atau suatu peraturan
perundang-undangan. Jadi dalam hal ini sudah sewajarnya bagi setiap
individu untuk mengetahui hukum. Sedangkan bagi aparatur hukum atau
elemen lain yang concern pada supremasi hukum sudah seharusnya
memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu.
Kedua adalah ketaatan terhada hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja
orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya
kepada orang lain. Misalnya pelanggaran terhadap lalu lintas. Oleh
pelakunya menganggap itu hal-hal yang biasa-biasa saja, bahkan dengan
bersikap bangga diri ia menceritakan kembali kepada orang lain
perbuatan yang telah dilakukannya. Hal semacam ini telah mereduksi
nilai-nilai kebenaran, sehingga menjadi suatu kebudayaan yang
sebenarnya salah.
ketiga adalah perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur
hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam
penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam menagani suatu
kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga
langsung memvonis seseorang telah bersalah. Hal ini dapat dilihat
dengan perilaku aparat yang dengan “ringan tangan” terhadap tersangka
yang melakukan tindak pidana. Perilaku-perilaku semacam ini justru
bukan mendidik seseorang untuk menghormati akan hukum. Ia menghormati
hukum hanya karena takut akan polisi.
Keempat adalah faktor aparatur hukum. Seseorang yang
melakukan tindak pidana, namun ia selalu bisa lolos dari jeratan
pemidanaan, akan berpotensi bagi orang yang lain untuk melakukan hal
yang sama. Korupsi yang banyak dilakukan namun banyak pelaku yang lepas
dari jeratan hukum berpotensi untuk oleh orang lain melakukan hal yang
sama. Adanya mafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya
penegakan hukum di negeri kita. Aparatur hukum yang sedianya diandalkan
untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran
hukum. Sebagai akibatnya masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum.
Budaya Eigenrichting
Penghargaan terhadap hak asasi orang lain adalah merupakan
kewajiban, baik itu oleh individu maupun oleh aparatur penegak hukum
sendiri. Adanya budaya main hakim sendiri (Eigenrichting) di
masyarakat, merupakan tindakan yang jelas telah menyalahi aturan hukum.
Dalam realitas, tidak jarang sesorang yang melakukan pencurian kemudian
babak belur dihajar oleh masyarakat dan bahkan ada yang dibakar hingga
mati.
Padahal dalam aturan hukum seseorang tidaklah dapat dianggap
bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan. Dalam proses peradilan
tentunya telah ada pembuktian. Bila ia telah terbukti bersalah, barulah
kemudian ia dapat dijatuhkan pidana. Sesuai dengan asas legalitas
menyebutkan Padahal dalam aturan hukum seseorang tidaklah dapat
dianggap bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan. Dalam proses
peradilan tentunya telah ada pembuktian. Bila ia telah terbukti
bersalah, barulah kemudian ia dapat dijatuhkan pidana. Sesuai dengan
asas legalitas menyebutkan bahwa tiada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan
yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. Tindakan main hakim sendiri juga telah mengangkangi semangat asas praduga tidak bersalah (persumption of innocence). Terkait dengan pencuri, bisa saja ia mengambil yang sebenarnya kepunyaannya sendiri.
Budaya main hakim sendiri, tidak hanya dilakukan oleh masyarakat
akan tetapi juga dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Misal pemukulan
dan penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang
yang dicurigai melakukan suatu tindak pidana.
Eksistensi hukum pada hakikatnya adalah untuk mengatur perhubungan
hukum dalam pergaulan masyarakat, baik antara orang seorang, orang yang
satu dengan orang lain, antara orang dengan negara dan mengatur
hubungan antara lembaga-lembaga negara yang ada pada Undang-undang
negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan,
khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh
aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam
setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat daripada hukum itu.
Sehingga dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan
cita-cita hukum dapat dihindarkan, maka untuk hal sedemikian cita-cita
negara bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan
keadilan sosial.
Hukum merupakan salah satu instrument pengendali social. Dalam roda
kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, tentunya tidak bisa terlepas
dari persoalan-persoalan yang muncul karena perbedaan dan ketimpangan
social. Hak-hak seseorang meskipun kecil sekalipun harus dihormati dan
dilindungi, dalam hal ini Negara melalui instrument peradilan mempunyai
kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak setiap warga Negara.
Kontrol Sosial dan Peran Agama
Masyarakat merupakan sebuah entitas yang dalam kehidupan
sehari-hari lansung berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum dan
penegakannya. Masyarakat memiliki peran yang besar dalam penegakan
hukum dan pemajuan supremasi hukum. Banyaknya angka kriminalitas secara
social bisa ditekan ketika adanya budaya taat akan hukum. Sehingga
peluang terjadinya pelanggaran dapat dipersempit.
Dalam kehidupan, suadah ada norma social yang harus dipatuhi.
Sebenarnya norma social ini telah menjadi alat pengontrol dari
pelanggaran hukum. Misal seseorang diharuskn untuk menghormati hak dan
kehidupan orang lain. Tentunya bila masyarakat mematuhi norma-norma
yang berkembang dalam masyarakat juga bisa mencegah terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma lainnya, seperti norma
hukum, norma agama, adat dan norma-norma lainnya. terlebih di Aceh yang
sudah berpuluh tahun bisa mensandingkan antara adapt dan agama
merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Ibarat dua sisi mata
uang.
Aturan agama juga menjadi suatu pencegah terhadap tindakan
pelanggran terhadap hukum. nabi Muhammad SAW di masanya telah
menjalankan system perailan. nabi Muhamad SAW telah mengangangkat Muadz
sebagai hakim, untuk menjalankan peradilan di Medinah.
Sama halnya dengan proses peradilan dewasa ini, di masa nabi dan
para sahabat system peradilan juga mensyaratkan adanya proses
pembuktian. Seseorang yang dituduh telah melakukan suatu pelanggaran,
maka ia harus membuktikan di perasidangan bahwa orang tersebut
bersalah. Jadi budaya eigenrichting (main hakim sendiri) yang lumrah
terjadi dalam masyarakat kita merupakan perbuatan yang tidak mengikuti
akan sunnah rasul dan tidak mematuhi hukum.
Penutup
Meningkatnya angka kriminalitas yang terjadi di Aceh dewasa ini
patut menjadi perhatian kita bersama. Perbuatan yang dilakukan
sebenarnya tidak hanya melanggar norma hukum positif, akan tetapi juga
telah melanggar norma-norma agama, norma social, norma susila dan norma
lainnya.
Meningkatnya angka kriminalitas yang terjadi di Aceh sangat ironi
dengan predikat dari luar masyarkat Aceh merupakan masyarakat yang
Islami dan melaksankaan Syariát Islam dalam kehidupan sehari. Penulis
berharap dengan maraknya kriminalitas yang terjadi di Aceh patut
menjadi bagian dari introspeksi kita bersama. Jangan sampai predikat
Nanggroe Islami justru menjadi beban bagi kita serta menjadi bahan
olok-olokan dari masyarakat luar yang tidak sepakat dengan Syariát
Islam.
Kita berharap lembaga-lembaga social, lembaga agama, aparatur
penegak hukum mari bersama-sama kita melakukan pencegahan terhadap
penyakit social masyarakat ini dengan tetap menjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Budaya Eigenrichting yang marak terjadi tentunya mulai dari sekarang tidak terjadi lagi.
Karena pemidanaan sebenarnya tidak hanya membuat jera si pelaku akan
tetapi membentuk kesadaran dan mendidik individu tersebut untuk menaati
norma hukum dan norma-norma lainnya.
Staff Magang LBH Banda Aceh
Alamat : Jl.Langgar No.38 Kp.Blang Seunibong, Kota Langsa
No. HP : 085228506750
E-Mail : nyakmi@yahoo.co.id
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
