Puluhan Warga Tuntut Dana Perbaikan Rumah Pada BRR
Senin, 16 Juni 2008 13:29:40 - oleh : admin

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 28 Kepala Keluarga (KK) tsunami di Desa Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, menuntut dana perbaikan rumah pada BRR NAD-Nias, karena rumah bantuan TDH Belanda, yang diterima warga desa itu tidak layak huni, Minggu (15/6).

Zulfa Zainuddin, SHi, Staf LBH BNA Pos Lhokseumawe, melalui siaran pers kepada Waspada, Minggu (15/6) mengatakan, mandat dibentuknya BRR NAD-Nias adalah meringankan beban masyarakat musibah gempa dan tsunami yang terjadi empat tahun lalu. Namun, bantuan yang diberikan para NGO asing, banyak menuai masalah di Aceh. Salah satu NGO TDH Belanda.

Mereka berhasil membangun 78 unit rumah untuk warga Desa Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen beberapa waktu lalu. Namun, dari 78 unit rumah bantuan itu, sebanyak 28 unit tidak layak huni, karena dinding rumah bertipe-42 itu telah retak dan tidak dilengkapi dengan MCK yang layak pakai.

Jadi, kata Zulfa Zainuddin, masyarakat desa mengadukan persoalan itu ke BRR NAD-Nias di Banda Aceh. Dan aduan itu ditanggapi BRR dengan baik, bahkan mereka berjanji akan membantu dana rehab untuk 28 unit rumah itu. "Beberapa waktu lalu BRR telah melakukan survei terhadap 28 unit rumah itu, dan BRR berjanji akan membantu dana rehab. Tapi, jelang satu bulan, tanda-tanda akan direhab sampai sekarang belum kunjung tiba," ucap Zulfa.

Waktu itu, tambah Zulfa, survei dilakukan John Elfi dari BRR. "Sebagaimana dibicarakan bersama pada hari ini di BRR, saya sampaikan BRR akan merehab rumah bantuan TDH Belanda yang rusak sebanyak 28 unit sesuai hasil survei, dibuat di Banda Aceh pada 30 Oktober 2007, yang ditandatangani John Elfi dan mengetahui koordinator barak yaitu M. Yusuf dan Ibrahim," jelas Zulfa, mengutip pernyataan John Elfi.

Hal yang sama juga dilakukan Wisnubroto. Waktu itu dia langsung menandatangani secarik memo yang isinya; "BRR akan membantu perbaikan rumah 28 unit bantuan TDH Belanda, dalam waktu paling lama 1 bulan, namun akan dilakukan Satker secepatnya. Dan proses rehab rumah itu akan selesai dilakukan pada 11 Maret 2008.

Waktu yang dijanjikan kepada masyarakat adalah satu bulan tidak kunjung di laksanakan, bahkan sangat menyakitkan lagi, bagi masyarakat korban tsunami, saat Wisnubroto mengeluarkan statemen, benar rumah itu tidak layak huni, akan tetapi BRR tidak akan merehabnya lagi," ujarnya.

Alasan itu Zulfa mengatakan, jika benar BRR tidak akan merehab lagi, artinya melepaskan tanggungjawabnya sebagai pengawas, dan itu bertentangan dengan Undang-undang UU No 11 tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Wisnubroto, Direktur Mitra Pembangunan Rumah BRR NAD-Nias saat dihubungi Waspada, Minggu (15/6) via telepon mengakui, dari 78 unit rumah bantuan TDH Belanda untuk warga tsunami Desa Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, sebanyak 28 unit tidak layak huni. Dinding rumah telah retak dan tidak memiliki MCK yang layak pakai.

Namun, setelah ditelusuri, kata Wisnu, kesalahan itu tertumpu kepada masyarakat sendiri karena bantuan itu diberikan TDH Belanda langsung kepada masyarakat penerima bantuan tersebut.

"Bantuan langsung diberikan TDH Belanda kepada penerima bantuan dan rumah itu dibangun oleh orang itu sendiri. Jadi, kalau ada laporan sekarang tentang rumah tidak layak huni, itu merupakan kesalahan masyarakat itu sendiri. Soalnya laporan yang kita terima dari lapangan, ke 28 KK itu tidak memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebenarnya. Seperti diberikan cincin sumur untuk pembangunan MCK dijual," jelas Wisnubroto.

Wisnu juga mengatakan, awalnya, pihak BRR akan membantu dana rehab, tapi, beberapa waktu lalu pihaknya kedatangan surat aduan dari 50 KK lainnya, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Solidaritas Masyarakat (Fosoma) Bireuen.

Isi suratnya; "Jika bantuan rehab diberikan kepada 28 KK, maka kami juga harus mendapatkan bantuan rehab tersebut, karena bantuan yang kita terima selama ini dari TDH jumlahnya sama".

"Jadi, kita berkesimpulan untuk membatalkan pemberian bantuan dana rehab kepada 28 KK itu. Perlu diketahui, ada ribuan rumah bantuan di Aceh yang tak layak huni dan kalimat tak layak huni pun sifatnya relatif. Rumah yang telah diterima 28 KK itu, jauh lebih baik dari rumah bantuan di daerah lainnya. Kalau tidak percaya silakan ke lokasi," pinta Wisnu.

Seraya menambahkan, setiap rumah yang tak layak huni yang dibantu NGO asing dikembalikan ke NGO asing masing-masing, dan dalam hal ini BRR tidak bertanggungjawab, demikian Wisnubroto. (cmun)

Sumber Berita : Waspada
Edisi : 16 Juni 2008

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »