LHOKSEUMAWE - Sebanyak 28 Kepala Keluarga
(KK) tsunami di Desa Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten
Bireuen, menuntut dana perbaikan rumah pada BRR NAD-Nias, karena rumah
bantuan TDH Belanda, yang diterima warga desa itu tidak layak huni,
Minggu (15/6).
Zulfa Zainuddin, SHi, Staf LBH BNA Pos Lhokseumawe, melalui siaran
pers kepada Waspada, Minggu (15/6) mengatakan, mandat dibentuknya BRR
NAD-Nias adalah meringankan beban masyarakat musibah gempa dan tsunami
yang terjadi empat tahun lalu. Namun, bantuan yang diberikan para NGO
asing, banyak menuai masalah di Aceh. Salah satu NGO TDH Belanda.
Mereka berhasil membangun 78 unit rumah untuk warga Desa Calok,
Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen beberapa waktu lalu. Namun, dari 78
unit rumah bantuan itu, sebanyak 28 unit tidak layak huni, karena
dinding rumah bertipe-42 itu telah retak dan tidak dilengkapi dengan
MCK yang layak pakai.
Jadi, kata Zulfa Zainuddin, masyarakat desa mengadukan persoalan
itu ke BRR NAD-Nias di Banda Aceh. Dan aduan itu ditanggapi BRR dengan
baik, bahkan mereka berjanji akan membantu dana rehab untuk 28 unit
rumah itu. "Beberapa waktu lalu BRR telah melakukan survei terhadap 28
unit rumah itu, dan BRR berjanji akan membantu dana rehab. Tapi, jelang
satu bulan, tanda-tanda akan direhab sampai sekarang belum kunjung
tiba," ucap Zulfa.
Waktu itu, tambah Zulfa, survei dilakukan John Elfi dari BRR.
"Sebagaimana dibicarakan bersama pada hari ini di BRR, saya sampaikan
BRR akan merehab rumah bantuan TDH Belanda yang rusak sebanyak 28 unit
sesuai hasil survei, dibuat di Banda Aceh pada 30 Oktober 2007, yang
ditandatangani John Elfi dan mengetahui koordinator barak yaitu M.
Yusuf dan Ibrahim," jelas Zulfa, mengutip pernyataan John Elfi.
Hal yang sama juga dilakukan Wisnubroto. Waktu itu dia langsung
menandatangani secarik memo yang isinya; "BRR akan membantu perbaikan
rumah 28 unit bantuan TDH Belanda, dalam waktu paling lama 1 bulan,
namun akan dilakukan Satker secepatnya. Dan proses rehab rumah itu akan
selesai dilakukan pada 11 Maret 2008.
Waktu yang dijanjikan kepada masyarakat adalah satu bulan tidak
kunjung di laksanakan, bahkan sangat menyakitkan lagi, bagi masyarakat
korban tsunami, saat Wisnubroto mengeluarkan statemen, benar rumah itu
tidak layak huni, akan tetapi BRR tidak akan merehabnya lagi," ujarnya.
Alasan itu Zulfa mengatakan, jika benar BRR tidak akan merehab
lagi, artinya melepaskan tanggungjawabnya sebagai pengawas, dan itu
bertentangan dengan Undang-undang UU No 11 tahun 2005 Tentang Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia.
Wisnubroto, Direktur Mitra Pembangunan Rumah BRR NAD-Nias saat
dihubungi Waspada, Minggu (15/6) via telepon mengakui, dari 78 unit
rumah bantuan TDH Belanda untuk warga tsunami Desa Calok, Kecamatan
Simpang Mamplam, Bireuen, sebanyak 28 unit tidak layak huni. Dinding
rumah telah retak dan tidak memiliki MCK yang layak pakai.
Namun, setelah ditelusuri, kata Wisnu, kesalahan itu tertumpu
kepada masyarakat sendiri karena bantuan itu diberikan TDH Belanda
langsung kepada masyarakat penerima bantuan tersebut.
"Bantuan langsung diberikan TDH Belanda kepada penerima bantuan dan
rumah itu dibangun oleh orang itu sendiri. Jadi, kalau ada laporan
sekarang tentang rumah tidak layak huni, itu merupakan kesalahan
masyarakat itu sendiri. Soalnya laporan yang kita terima dari lapangan,
ke 28 KK itu tidak memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebenarnya.
Seperti diberikan cincin sumur untuk pembangunan MCK dijual," jelas
Wisnubroto.
Wisnu juga mengatakan, awalnya, pihak BRR akan membantu dana rehab,
tapi, beberapa waktu lalu pihaknya kedatangan surat aduan dari 50 KK
lainnya, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Solidaritas Masyarakat
(Fosoma) Bireuen.
Isi suratnya; "Jika bantuan rehab diberikan kepada 28 KK, maka kami
juga harus mendapatkan bantuan rehab tersebut, karena bantuan yang kita
terima selama ini dari TDH jumlahnya sama".
"Jadi, kita berkesimpulan untuk membatalkan pemberian bantuan dana
rehab kepada 28 KK itu. Perlu diketahui, ada ribuan rumah bantuan di
Aceh yang tak layak huni dan kalimat tak layak huni pun sifatnya
relatif. Rumah yang telah diterima 28 KK itu, jauh lebih baik dari
rumah bantuan di daerah lainnya. Kalau tidak percaya silakan ke
lokasi," pinta Wisnu.
Seraya menambahkan, setiap rumah yang tak layak huni yang dibantu
NGO asing dikembalikan ke NGO asing masing-masing, dan dalam hal ini
BRR tidak bertanggungjawab, demikian Wisnubroto. (cmun)
Sumber Berita : Waspada
Edisi : 16 Juni 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
