Sidang Lanjutan Terhadap 8 Pekerja LBH Banda Aceh
Rabu, 11 Juni 2008 13:20:56 - oleh : admin

* Acara Pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa.

Sidang lanjutan dalam perkara kriminalisasi terhadap 8 Pekerja Bantuan Hukum LBH Banda Aceh berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Langsa pada hari Rabu (11/6/08). Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB baru bisa dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB. Hal ini dikarenakan Majelis Hakim sedang menyidangkan kasus lainnya.

Sebelum sidang dimulai, masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat untuk Tanah (FORJERAT) telah menunggu acara persidangan dimulai. Seperti biasanya, setiap hari Rabu, masyarakat yang tergabung dalam FORJERAT yang merupakan masyarakat korban perampasan tanah oleh PT. Bumi Flora dengan kesadaran hati terus mengikuti setiap acara persidangan 8 aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa.

Para pekerja LBH Banda Aceh yang sedang melakukan advokasi terhadap masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT Bumi Flora, akhirnya ditangkap dan dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langsa dalam persidangan 21 Mei 2008 yang lalu.

Sidang dengan agenda pembelaan para terdakwa yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 4 Juni kemarin, namun karena para penasehat hukum terdakwa sakit sehingga sidang baru bisa dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2008 dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh penasehat hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 12.00 WIB, Penasehat hukum terdakwa Alvon Kurnia Palma, SH., Afridal Darmi SH., L.LM., Bambang Antariksa, SH dan Agustinus Agung Wijaya, SH melalui nota pembelaannya tertanggal 11 Juni 2008 menguraikan unsur-unsur dakwaan JPU. unsur-unsur tersebut adalah unsur Barang siapa, unsur di muka umum, unsur dengan lisan atau tulisan serta unsur menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan.

Penasehat Hukum terdakwa membantah unsur penghasutan sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU. Menurut Penasehat Hukum, Perbuatan yang dilarang dalam delik penghasutan adalah menghasut orang lain dimuka umum supaya :

a. Melakukan tindak pidana
b. Melakukan suatu kekerasan kepada penguasa umum
c. Tidak mematuhi peraturan perundang-undangan
d. Tidak mematuhi suatu perintah jabatan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Menurut JPU Unsur diatas terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif yang artinya bahwa terpenuhinya salah satu sub unsur saja sudah dapat dikatakan memenuhi unsur tersebut secara keseluruhan. Hal ini berbeda dengan pendapat ahli yang dikemukakan oleh DR Mudzakkir, yang menurutnya perbuatan pidan menghasud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, apabila perbuatan yang dimaksudkan tersebut tidak ditujukan kepada 4 (empat) perbuatan, yaitu supaya melakukan tindak pidana, bukan suatu kekerasan kepada penguasa umum, tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, atau tidak mematuhi suatu perintah jabatan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah tidak termasuk tindak pidana penghasutan (tidak melawan hukum). Misalnya ucapan atau tulisan berisi sama dengan perbuatan menghasut, tetapi perbuatan yang dituju adalah supaya melakukan perbuatan yang sesuai dengan hukum, supaya mentaati hukum, supaya tidak melanggar ketertiban umum sebagaimana yang dituliskan dalam selebaran ”sekarang saatnya kita bergabung bersama di Forjerat, memperjuangkan hak-hak kita dengan mengedepankan cara-cara jalur hukum, dan tetap komitmen menjaga perdamaian demi Aceh tercinta.”

Berdasarkan uraian diatas maka kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan menghasud karena tindakan tersebut dianggap tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan.

Sementara itu sebagai mana yang tercantum dalam tuntutan hal 20 ad 4 berdasarkan keterangan saksi Kaspi Darmis dan Edi Suprapto dan Gustian Agus maka yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum bukan menghasud orang lain untuk melanggar UU No 9 tahun 1998.

Tuduhan JPU Bahwa terdakwa sengaja menghasut masyarakat supaya jangan mau menuruti peraturan perundang-undangan dengan melakukan penyebaran alat peraga aksi oleh para terdakwa tidak tepat waktu yakni sehari sebelum jadwal yang telah diberitahukan sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari polres langsa di anggap oleh JPU melanggar undang-undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah tidak pernah terjadi karena menurut keterangan saksi ahli hasutan yang demikian itu haruslah tercantum baik dalam tulisan (selebaran) atau diucapkan oleh terdakwa ketika melakukan penyebaran, hal mana tidak pernah ada dalam selebaran dan tidak pernah diucapkan.


Penasehat hukum terdakwa menyatakan, para terdakwa tidak trbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan JPU baik dalam primair maupun dalam subsidair, karena itu Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk :

Primair

1. menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,

2. menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan oleh karenanya harus dibebaskan dari segala dakwaan, tuntutan pidana dan hukuman serta direhabilitasi nama baiknya

3. membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara

Sedangkan Subsidairnya Penasehat hukum terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya.

Atas nota pembelaan dari para Penasehat hukum terdakwa, JPU menyatakan akan mengajukan tanggapan/Replik atas pembelaan dari Penasehat Hukum dua minggu ke depan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 25 Juni 2008 dengan acara tanggapan JPU (Replik) atas nota pembelaan dari Penesehat Hukum terdakwa.


oleh :LBH Pos Langsa

           

  ADVERTISEMENTS

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »