* Acara Pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Sidang lanjutan dalam perkara kriminalisasi terhadap 8 Pekerja
Bantuan Hukum LBH Banda Aceh berlangsung di Pengadilan Negeri Kota
Langsa pada hari Rabu (11/6/08). Sidang yang seharusnya dilaksanakan
pada pukul 11.00 WIB baru bisa dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB. Hal
ini dikarenakan Majelis Hakim sedang menyidangkan kasus lainnya.
Sebelum sidang dimulai, masyarakat yang tergabung dalam Forum
Perjuangan Rakyat untuk Tanah (FORJERAT) telah menunggu acara
persidangan dimulai. Seperti biasanya, setiap hari Rabu, masyarakat
yang tergabung dalam FORJERAT yang merupakan masyarakat korban
perampasan tanah oleh PT. Bumi Flora dengan kesadaran hati terus
mengikuti setiap acara persidangan 8 aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa.
Para pekerja LBH Banda Aceh yang sedang melakukan advokasi terhadap
masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT Bumi Flora, akhirnya
ditangkap dan dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
pada Kejaksaan Negeri Langsa dalam persidangan 21 Mei 2008 yang lalu.
Sidang dengan agenda pembelaan para terdakwa yang sedianya
dilaksanakan pada tanggal 4 Juni kemarin, namun karena para penasehat
hukum terdakwa sakit sehingga sidang baru bisa dilanjutkan pada hari
Rabu tanggal 11 Juni 2008 dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh
penasehat hukum terdakwa.
Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 12.00 WIB, Penasehat
hukum terdakwa Alvon Kurnia Palma, SH., Afridal Darmi SH., L.LM.,
Bambang Antariksa, SH dan Agustinus Agung Wijaya, SH melalui nota
pembelaannya tertanggal 11 Juni 2008 menguraikan unsur-unsur dakwaan
JPU. unsur-unsur tersebut adalah unsur Barang siapa, unsur di muka
umum, unsur dengan lisan atau tulisan serta unsur menghasut supaya
melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan
umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut pada kekuasaan
umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan
perundang-undangan atau perintah yang sah yang diberikan menurut
peraturan perundang-undangan.
Penasehat Hukum terdakwa membantah unsur penghasutan sebagaimana
yang telah didakwakan oleh JPU. Menurut Penasehat Hukum, Perbuatan yang
dilarang dalam delik penghasutan adalah menghasut orang lain dimuka
umum supaya :
a. Melakukan tindak pidana
b. Melakukan suatu kekerasan kepada penguasa umum
c. Tidak mematuhi peraturan perundang-undangan
d. Tidak mematuhi suatu perintah jabatan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Menurut JPU Unsur diatas terdiri dari beberapa sub unsur yang
bersifat alternatif yang artinya bahwa terpenuhinya salah satu sub
unsur saja sudah dapat dikatakan memenuhi unsur tersebut secara
keseluruhan. Hal ini berbeda dengan pendapat ahli yang dikemukakan oleh
DR Mudzakkir, yang menurutnya perbuatan pidan menghasud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, apabila perbuatan yang dimaksudkan
tersebut tidak ditujukan kepada 4 (empat) perbuatan, yaitu supaya
melakukan tindak pidana, bukan suatu kekerasan kepada penguasa umum,
tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, atau tidak mematuhi suatu
perintah jabatan yang diberikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan adalah tidak termasuk tindak pidana penghasutan
(tidak melawan hukum). Misalnya ucapan atau tulisan berisi sama dengan
perbuatan menghasut, tetapi perbuatan yang dituju adalah supaya
melakukan perbuatan yang sesuai dengan hukum, supaya mentaati hukum,
supaya tidak melanggar ketertiban umum sebagaimana yang dituliskan
dalam selebaran ”sekarang saatnya kita bergabung bersama di Forjerat,
memperjuangkan hak-hak kita dengan mengedepankan cara-cara jalur hukum,
dan tetap komitmen menjaga perdamaian demi Aceh tercinta.”
Berdasarkan uraian diatas maka kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa
tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa tindakan yang
dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan menghasud karena tindakan
tersebut dianggap tidak bertentangan dengan hukum dan
perundang-undangan.
Sementara itu sebagai mana yang tercantum dalam tuntutan hal 20 ad
4 berdasarkan keterangan saksi Kaspi Darmis dan Edi Suprapto dan
Gustian Agus maka yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran UU No 9
tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum bukan
menghasud orang lain untuk melanggar UU No 9 tahun 1998.
Tuduhan JPU Bahwa terdakwa sengaja menghasut masyarakat supaya
jangan mau menuruti peraturan perundang-undangan dengan melakukan
penyebaran alat peraga aksi oleh para terdakwa tidak tepat waktu yakni
sehari sebelum jadwal yang telah diberitahukan sebagaimana tertera
dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari polres langsa di
anggap oleh JPU melanggar undang-undang No 9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah tidak pernah
terjadi karena menurut keterangan saksi ahli hasutan yang demikian itu
haruslah tercantum baik dalam tulisan (selebaran) atau diucapkan oleh
terdakwa ketika melakukan penyebaran, hal mana tidak pernah ada dalam
selebaran dan tidak pernah diucapkan.
Penasehat hukum terdakwa menyatakan, para terdakwa tidak trbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan
JPU baik dalam primair maupun dalam subsidair, karena itu Penasehat
Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk :
Primair
1. menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,
2. menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah dan oleh karenanya harus dibebaskan dari segala
dakwaan, tuntutan pidana dan hukuman serta direhabilitasi nama baiknya
3. membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara
Sedangkan Subsidairnya Penasehat hukum terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya.
Atas nota pembelaan dari para Penasehat hukum terdakwa, JPU
menyatakan akan mengajukan tanggapan/Replik atas pembelaan dari
Penasehat Hukum dua minggu ke depan. Sidang akan dilanjutkan kembali
pada tanggal 25 Juni 2008 dengan acara tanggapan JPU (Replik) atas nota
pembelaan dari Penesehat Hukum terdakwa.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
