LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Lhokseumawe mengklarifikasi pemberitaan yang mensinyalir lembaga
itu telah menyelewengkan dana Rp 4,3 miliar. Sekretaris KPU/KIP
Lhokseumawe, Bustamam dalam klarifikasi tertulis yang dikirim ke
Serambi, Senin (1/6) memuat beberapa hal.
Klarifikasi itu antara lain memuat bahwa, seluruh dana Pilkada 2006
pada KIP Lhokseumawe yang dianggarkan melalui Bagian Pemerintahan
Setdako Lhokseumawe telah dipertanggungjawabkan secara menyeluruh pada
tanggal 22 Juni 2007. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur
(Pergub) Aceh Nomor 35 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota di Aceh.
Pasal 23 ayat (1) Pergub itu, tulis Bustaman, disebutkan bahwa KIP
dan Panwas menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
pilkada pada DPRD paling lambat tiga bulan terhitung sejak semua
tahapan pelaksanaan pilkada berakhir dan tebusannya pada kepala daerah.
Sedangkan ayat (2) ditulis, laporan sebagaimana dimaksud disampaikan
setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau aparat
pengawas fungsional lainnya.
Dikatakan, KIP pada tahap penggunaan dan pertanggungjawaban dana
pilkada telah melakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku
apalagi telah diperiksa/audit oleh BPK, BPKP, Bawasda dan Polres
Lhokseumawe. “Kami meminta agar pemberitaan tersebut diluruskan untuk
mencegah imej buruk terhadap lembaga KIP Lhokseumawe sebagai
penyelenggara pilkada tahun 2006 di Kota Lhokseumawe agar terbebas dari
fitnah,” ujar Bustamam.
alur Hukum
Menurut Bustaman, hak jawab ini merupakan tanggapan KIP secara
resmi serta dilindungi UU RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. “KIP
mengancam akan menempuh jalur hukum jika adanya kembali pemberitaan
yang tidak berimbang (cover both side) dan cenderung menghakimi (trial
by the press) tanpa memperhatikan fakta/proses dan ketentuan yang telah
kami lakukan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pilkada
dimaksud,” demikian Bustamam.
Seperti diberitakan kemarin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Pos Lhokseumawe dalam penyataan bersama LSM MaTA, meminta Kejaksaan
Negeri Lhokseumawe untuk mempublikasi hasil pengusutan dugaan korupsi
oleh KIP Lhoksemawe sebesar Rp 4,3 miliar, serta kasus timbangan
portable.(swa)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 03 Juni 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
