KIP Lhokseumawe Klarifikasi Tudingan Korupsi
Selasa, 3 Juni 2008 12:45:46 - oleh : admin

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe mengklarifikasi pemberitaan yang mensinyalir lembaga itu telah menyelewengkan dana Rp 4,3 miliar. Sekretaris KPU/KIP Lhokseumawe, Bustamam dalam klarifikasi tertulis yang dikirim ke Serambi, Senin (1/6) memuat beberapa hal.

Klarifikasi itu antara lain memuat bahwa, seluruh dana Pilkada 2006 pada KIP Lhokseumawe yang dianggarkan melalui Bagian Pemerintahan Setdako Lhokseumawe telah dipertanggungjawabkan secara menyeluruh pada tanggal 22 Juni 2007. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 35 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh.

Pasal 23 ayat (1) Pergub itu, tulis Bustaman, disebutkan bahwa KIP dan Panwas menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pilkada pada DPRD paling lambat tiga bulan terhitung sejak semua tahapan pelaksanaan pilkada berakhir dan tebusannya pada kepala daerah. Sedangkan ayat (2) ditulis, laporan sebagaimana dimaksud disampaikan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau aparat pengawas fungsional lainnya.

Dikatakan, KIP pada tahap penggunaan dan pertanggungjawaban dana pilkada telah melakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku apalagi telah diperiksa/audit oleh BPK, BPKP, Bawasda dan Polres Lhokseumawe. “Kami meminta agar pemberitaan tersebut diluruskan untuk mencegah imej buruk terhadap lembaga KIP Lhokseumawe sebagai penyelenggara pilkada tahun 2006 di Kota Lhokseumawe agar terbebas dari fitnah,” ujar Bustamam.

alur Hukum

Menurut Bustaman, hak jawab ini merupakan tanggapan KIP secara resmi serta dilindungi UU RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. “KIP mengancam akan menempuh jalur hukum jika adanya kembali pemberitaan yang tidak berimbang (cover both side) dan cenderung menghakimi (trial by the press) tanpa memperhatikan fakta/proses dan ketentuan yang telah kami lakukan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pilkada dimaksud,” demikian Bustamam.

Seperti diberitakan kemarin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe dalam penyataan bersama LSM MaTA, meminta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk mempublikasi hasil pengusutan dugaan korupsi oleh KIP Lhoksemawe sebesar Rp 4,3 miliar, serta kasus timbangan portable.(swa)


Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 03 Juni 2008

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »