Masyarakat Segel Gedung Dewan
TAPAKTUAN
- Sekitar 100 orang warga yang tergabung dalam Simpul Masyarakat Sipil
dan Mantan Kepala Desa dalam Kabupaten Aceh Selatan berdemo ke gedung
DPRK setempat, Kamis (28/2) siang. Karena merasa aspirasi dan harapan
mereka tak disahuti, setelah dua jam beraksi dan bernegosiasi, para
pengunjuk rasa akhirnya memasang kayu segel pada tiang di depan pintu
gedung dewan tersebut. Dalam aksi itu pengunjuk rasa meminta pimpinan
dewan supaya menunda pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten (APBK) Aceh Selatn Tahun 2008, karena pengesahan anggaran
yang dijadwalkan Jum´at (29/2) hari ini dinilai terlalu dipaksakan dan
tidak berpihak kepada rakyat.
Aksi yang berlangsung pukul 12.00 14.0 WIB itu diramaikan oleh
massa yang berdatangan dari berbagai kecamatan mengendarai mobil dan
sepeda motor. Sebelum menuju gedung dewan, mereka berkumpul di depan
Masjid Istiqamah Tapaktuan.
Massa baru bergerak ke gedung dewan sekitar pukul 11.45 WIB dengan
berjalan kaki. Menempuh jarak sekitar 700 meter, mereka dikawal ketat
oleh petugas keamanan dari Polres Aceh Selatan. Massa yang
mengusung sejumlah spanduk dan poster, tiba di gedung dewan sekitar
pukul 12.00 WIB. Dalam atribut demo itu mereka nukilkan aneka kalimat.
Di antaranya, Kelewang bukan solusi, Bung! Gedung dewan bukan arena
tinju , Kembalikan aset daerah yang berpindah tangan , dan Pak Dewan
jangan paksakan kehendak.
Selain itu ada juga spanduk yang mengarah ke pribadi Bupati Aceh
Selatan, Machsalmina Ali. Mach, rapormu merah, tolak RAPBK 2008 yang
tak berpihak kepada rakyat .
Saat para pengunjuk rasa tiba, beberapa anggota dewan hendak
bepergian menghadiri undangan kenduri di rumah salah seorang pegawai di
daerah itu. Namun, karena melihat massa datang dengan mengusung spanduk
dan poster, para pimpinan dewan bersama anggota dan staf sekretariat
dewan (setwan) mengurungkan niatnya pergi.
Ketua DPRK Aceh Selatan, H Abdul Salam dan Wakil Ketua Ridwan Mas
bersama anggota dewan lainnya mengajak massa untuk maju ke depan agar
bisa bernaung di tempat yang teduh. Namum, ajakan tersebut ditolak
mentah-mentah. Sebaliknya, mereka minta anggota dewan berdiri bersama
sama mereka di bawah terik matahari.
Lalu, dengan menggunakan pengeras suara mereka secara bergantian
meneriakkan yel yel yang meminta supaya RABPK 2008 yang akan disahkan
dalam sidang paripurna hari ini ditunda, karena tak berpihak ke rakyat.
Aksi demo itu sempat terhenti beberapa menit, kemudian dilanjutkan usai azan zuhur berkumandang.
Suasana sempat tegang, ketika para anggota dewan meninggalkan massa
yang hendak memasuki gedung dewan. Namun, suasana sedikit terkendali
setelah Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Ridwan Mas, bersama beberapa
anggota dewan ke luar gedung menghampiri massa.
Ridwan yang berada di tengah tengah massa itu berjanji akan
menyikapi semua tuntutan yang disampaikan Saiful Bismi (Somasi) yang
mewakili beberapa pegiat LSM dan mantan kades.
Kita akan musyawarahkan masalah ini dengan pimpinan dan anggota
dewan lainnya, kata Ridwan yang dua pekan lalu terlibat adu otot dengan
T Mudatsir dari Fraksi Partai Golkar gara-gara Mudatsir merobek press
release yang sedang diketik oleh staf setwan atas suruhan Ridwan Mas.
Meski Ridwan Mas berjanji membicarakan tuntutan para demonstran
dengan pimpinan dewan, tapi massa yang umumnya pria dewasa itu tetap
bertahan di halaman gedung.
Bahkan, ketika para anggota dewan kembali masuk gedung, massa nekat
memasang sebilah papan pada salah satu pilar di depan pintu gedung
tersebut dan menorehkan tulisan Kantor ini segera disegel.
Massa membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB setelah 12 delegasi
yang dipimpin Denni Irmansyah merasa tidak mendapatkan jawaban konkret
dalam pertemuan di ruang rapat yang dipimpin Ridwan Mas. Setelah itu
barulah satu per satu anggota dewan yang berada di dalam gedung
tersebut ke luar.
Ke-20 elemen masyarakat yang berunjuk rasa itu, antara lain, Saiful
Bismi dari Somasi, Sarbunis (YGHL), Deni Irmansyah (Yas), Mukhlis (PB
HAM Pos Meulaboh), Darhusen (Porpel), Yoserizal (IPTA), Hartini (LP2S),
Asraf Fuadi (PEKA), Sudirjo (HAMAS), Riswan Haris (FLA), Verizal
(Insosdes), Tasaruddin HS (Topan RI), Ridha Nispu (SPKP AM), Baiman
Fadli (Yapala), M Yunan (YMM), Heriansyah (JKMA), Mirjas (LPMA),
Masrijal (Rimba Tajaga), dan Mohd Alhamda (LBH Pos Meulaboh).
Aneka tuntutan
Dalam aksi itu, para pengunjuk rasa membagi-bagikan dokumen
pernyataan sikap mereka, berisi aneka tuntutan, dan ditandatangani oleh
13 pimpinan dari 20 LSM yang ikut dalam aliansi itu.
Mereka menilai, pembahasan LKPJ lima tahunan hanya formalitas
belaka, karena tak adanya kebijakan penuh DPRK dalam mengontrol dan
mengawasi setiap penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, RAPBK terkesan dipaksakan pengesahannya, padahal qanun
tentang perampingan organisasi pemerintahan daerah sampai sekarang
belum disahkan dengan mengacu pada PP 41 Tahun 2007 dan Permendagri
Nomor 57 Tahun 2007.
DPRK setempat dinilai telah mendahului pembahasan Qanun RAPBK Tahun
2008, sehingga dikhawatirkan akan mengalami pemborosan anggaran
terhadap dinas atau badan yang terkena perampingan.
Penyusunan RAPBK, juga dinilai tidak menunjukkan keberpihakan
pemerintah kepada rakyat, karena banyak alokasi anggaran yang digunakan
untuk aparatur pemerintah dengan porsi 70% untuk belanja aparatur dan
30% untuk publik. Banyak pula aset daerah yang dinilai proses alih
status kepemilikannya tidak sesuai prosedur.
Dalam petitumnya, para pengunjuk rasa mendesak DPRK supaya dalam
pembahasan dan pengesahan RAPBK tahun 2008 haruslah mengacu pada asas
transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan memperbesar alokasi
anggaran belanja publik dari belanja aparatur.
Mereka juga mendesak DPRK menunda pengesahan RAPBK tahun 2008
sebelum merampingkan organisasi perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor
41 Tahun 2007 dan Kepmendagri Nomor 57, sehingga tidak terjadi
pemborosan anggaran.
Pengunjuk rasa juga meminta agar pimpinan dewan menarik kembali
mobil yang telah didem, karena prosesnya tidak sesuai dengan
Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Secara khusus mereka mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar
menyelidiki indikasi para anggota dewan yang menerima fee sebesar 34
persen dari setiap satuan kerja (satker) pemerintah daerah sebagaimana
diberitakan Serambi Indonesia edisi Sabtu, (23/2).
Massa juga meminta BKD menindak Syahrul Miswar (wakil ketua) yag
melakukan tindakan di luar kewenangannya di Puskesmas Labuhan Haji
pekan lalu.
Warga juga mendesak DPRK agar dalam pembahasan RAPBK tahun 2008 dan
tahun berikutnya harus melibatkan komponen masyarakat yang ada di
kabupaten itu, sehingga asas good governance dalam pengelolaan anggaran
dapat terwujud.
Apabila pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti oleh anggota
dewan, maka kami akan menyegel dan menduduki gedung dewan terhomat ini,
cetus para pengunjuk rasa dalam petisinya.
Setelah berdemo dua jam, tanpa perlu menunggu lama respons yang
diharapkan dari lembaga dewan, akhirnya massa menaruh papan segel di
pilar dekat pintu depan Gedung DPRK Aceh Selatan dan menorehkan kalimat
Kantor ini segera disegel . (az)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 29 Februari 2008

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
