Pengesahan APBK Aceh Selatan Dipaksakan
Jum`at, 29 Februari 2008 01:30:31 - oleh : admin

Masyarakat Segel Gedung Dewan

TAPAKTUAN - Sekitar 100 orang warga yang tergabung dalam Simpul Masyarakat Sipil dan Mantan Kepala Desa dalam Kabupaten Aceh Selatan berdemo ke gedung DPRK setempat, Kamis (28/2) siang. Karena merasa aspirasi dan harapan mereka tak disahuti, setelah dua jam beraksi dan bernegosiasi, para pengunjuk rasa akhirnya memasang kayu segel pada tiang di depan pintu gedung dewan tersebut. Dalam aksi itu pengunjuk rasa meminta pimpinan dewan supaya menunda pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatn Tahun 2008, karena pengesahan anggaran yang dijadwalkan Jum´at (29/2) hari ini dinilai terlalu dipaksakan dan tidak berpihak kepada rakyat.

Aksi yang berlangsung pukul 12.00 14.0 WIB itu diramaikan oleh massa yang berdatangan dari berbagai kecamatan mengendarai mobil dan sepeda motor. Sebelum menuju gedung dewan, mereka berkumpul di depan Masjid Istiqamah Tapaktuan.

Massa baru bergerak ke gedung dewan sekitar pukul 11.45 WIB dengan berjalan kaki. Menempuh jarak sekitar 700 meter, mereka dikawal ketat oleh petugas keamanan dari Polres Aceh Selatan. Massa yang

mengusung sejumlah spanduk dan poster, tiba di gedung dewan sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam atribut demo itu mereka nukilkan aneka kalimat. Di antaranya, Kelewang bukan solusi, Bung! Gedung dewan bukan arena tinju , Kembalikan aset daerah yang berpindah tangan , dan Pak Dewan jangan paksakan kehendak.

Selain itu ada juga spanduk yang mengarah ke pribadi Bupati Aceh Selatan, Machsalmina Ali. Mach, rapormu merah, tolak RAPBK 2008 yang tak berpihak kepada rakyat .

Saat para pengunjuk rasa tiba, beberapa anggota dewan hendak bepergian menghadiri undangan kenduri di rumah salah seorang pegawai di daerah itu. Namun, karena melihat massa datang dengan mengusung spanduk dan poster, para pimpinan dewan bersama anggota dan staf sekretariat dewan (setwan) mengurungkan niatnya pergi.

Ketua DPRK Aceh Selatan, H Abdul Salam dan Wakil Ketua Ridwan Mas bersama anggota dewan lainnya mengajak massa untuk maju ke depan agar bisa bernaung di tempat yang teduh. Namum, ajakan tersebut ditolak mentah-mentah. Sebaliknya, mereka minta anggota dewan berdiri bersama sama mereka di bawah terik matahari.

Lalu, dengan menggunakan pengeras suara mereka secara bergantian meneriakkan yel yel yang meminta supaya RABPK 2008 yang akan disahkan dalam sidang paripurna hari ini ditunda, karena tak berpihak ke rakyat.

Aksi demo itu sempat terhenti beberapa menit, kemudian dilanjutkan usai azan zuhur berkumandang.

Suasana sempat tegang, ketika para anggota dewan meninggalkan massa yang hendak memasuki gedung dewan. Namun, suasana sedikit terkendali setelah Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Ridwan Mas, bersama beberapa anggota dewan ke luar gedung menghampiri massa.

Ridwan yang berada di tengah tengah massa itu berjanji akan menyikapi semua tuntutan yang disampaikan Saiful Bismi (Somasi) yang mewakili beberapa pegiat LSM dan mantan kades.

Kita akan musyawarahkan masalah ini dengan pimpinan dan anggota dewan lainnya, kata Ridwan yang dua pekan lalu terlibat adu otot dengan T Mudatsir dari Fraksi Partai Golkar gara-gara Mudatsir merobek press release yang sedang diketik oleh staf setwan atas suruhan Ridwan Mas.

Meski Ridwan Mas berjanji membicarakan tuntutan para demonstran dengan pimpinan dewan, tapi massa yang umumnya pria dewasa itu tetap bertahan di halaman gedung.

Bahkan, ketika para anggota dewan kembali masuk gedung, massa nekat memasang sebilah papan pada salah satu pilar di depan pintu gedung tersebut dan menorehkan tulisan Kantor ini segera disegel.

Massa membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB setelah 12 delegasi yang dipimpin Denni Irmansyah merasa tidak mendapatkan jawaban konkret dalam pertemuan di ruang rapat yang dipimpin Ridwan Mas. Setelah itu barulah satu per satu anggota dewan yang berada di dalam gedung tersebut ke luar.

Ke-20 elemen masyarakat yang berunjuk rasa itu, antara lain, Saiful Bismi dari Somasi, Sarbunis (YGHL), Deni Irmansyah (Yas), Mukhlis (PB HAM Pos Meulaboh), Darhusen (Porpel), Yoserizal (IPTA), Hartini (LP2S), Asraf Fuadi (PEKA), Sudirjo (HAMAS), Riswan Haris (FLA), Verizal (Insosdes), Tasaruddin HS (Topan RI), Ridha Nispu (SPKP AM), Baiman Fadli (Yapala), M Yunan (YMM), Heriansyah (JKMA), Mirjas (LPMA), Masrijal (Rimba Tajaga), dan Mohd Alhamda (LBH Pos Meulaboh).

Aneka tuntutan

Dalam aksi itu, para pengunjuk rasa membagi-bagikan dokumen pernyataan sikap mereka, berisi aneka tuntutan, dan ditandatangani oleh 13 pimpinan dari 20 LSM yang ikut dalam aliansi itu.

Mereka menilai, pembahasan LKPJ lima tahunan hanya formalitas belaka, karena tak adanya kebijakan penuh DPRK dalam mengontrol dan mengawasi setiap penggunaan anggaran daerah.

Selain itu, RAPBK terkesan dipaksakan pengesahannya, padahal qanun tentang perampingan organisasi pemerintahan daerah sampai sekarang belum disahkan dengan mengacu pada PP 41 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007.

DPRK setempat dinilai telah mendahului pembahasan Qanun RAPBK Tahun 2008, sehingga dikhawatirkan akan mengalami pemborosan anggaran terhadap dinas atau badan yang terkena perampingan.

Penyusunan RAPBK, juga dinilai tidak menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat, karena banyak alokasi anggaran yang digunakan untuk aparatur pemerintah dengan porsi 70% untuk belanja aparatur dan 30% untuk publik. Banyak pula aset daerah yang dinilai proses alih status kepemilikannya tidak sesuai prosedur.

Dalam petitumnya, para pengunjuk rasa mendesak DPRK supaya dalam pembahasan dan pengesahan RAPBK tahun 2008 haruslah mengacu pada asas transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan memperbesar alokasi anggaran belanja publik dari belanja aparatur.

Mereka juga mendesak DPRK menunda pengesahan RAPBK tahun 2008 sebelum merampingkan organisasi perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2007 dan Kepmendagri Nomor 57, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran.

Pengunjuk rasa juga meminta agar pimpinan dewan menarik kembali mobil yang telah didem, karena prosesnya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Secara khusus mereka mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar menyelidiki indikasi para anggota dewan yang menerima fee sebesar 34 persen dari setiap satuan kerja (satker) pemerintah daerah sebagaimana diberitakan Serambi Indonesia edisi Sabtu, (23/2).

Massa juga meminta BKD menindak Syahrul Miswar (wakil ketua) yag melakukan tindakan di luar kewenangannya di Puskesmas Labuhan Haji pekan lalu.

Warga juga mendesak DPRK agar dalam pembahasan RAPBK tahun 2008 dan tahun berikutnya harus melibatkan komponen masyarakat yang ada di kabupaten itu, sehingga asas good governance dalam pengelolaan anggaran dapat terwujud.

Apabila pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti oleh anggota dewan, maka kami akan menyegel dan menduduki gedung dewan terhomat ini, cetus para pengunjuk rasa dalam petisinya.

Setelah berdemo dua jam, tanpa perlu menunggu lama respons yang diharapkan dari lembaga dewan, akhirnya massa menaruh papan segel di pilar dekat pintu depan Gedung DPRK Aceh Selatan dan menorehkan kalimat Kantor ini segera disegel . (az)


Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 29 Februari 2008

           

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »