Ketua MPR Jamin TAP soal Soeharto Tidak Dicabut
Senin, 4 Februari 2008 01:08:52 - oleh : admin

Bung Tomo Lebih Pantas Dapat Gelar Pahlawan

JAKARTA, SENIN-Wacana Partai Golkar yang mengusulkan agar mantan Presiden Soeharto mendapat gelar pahlawan, membuat para korban kekejaman rezim Orde Baru ini menemui Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, Senin (4/2). Para korban meminta komitmen Hidayat Nur Wahid untuk tidak mencabut TAP MPR No XI tahun 1998 yang meminta Soeharto tetap diadili.

"Saya jamin, TAP MPR itu tak akan dicabut. Kalau TAP MPR sampai dicabut, berarti bangsa Indonesia ini sama saja tidak reformis lagi," kata Hidayat Nur Wahid di depan para korban Soeharto yang tergabung dalam Komite Pemulihan Reformasi.

Mereka yang mendatangi Hidayat Nurwahid juga berasal dari beberap tokoh LSM, termasuk para mantan presiden dari Republik Mimpi yang dikomandoi oleh pakar Komunikasi Politik, Effendy Gazali. Sementara yang lain, Ketua YLBHI, Patra M Zein, Asfinawati (LBH) Jakarta), Ratna Sarumpaet, Romo Beny Susetyo, Usman Hamid (KontraS), Ray Rangkuti, Amir Daulay, Adnan Buyung Nasution serta beberapa tokoh aktivis LSM lainnya.

Hidayat dalam pertemuan juga sepakat agar pemerintah tidak memberikan gelar pahlawan kepada mantan penguasa Orde baru itu. Hal ini, katanya lagi, penting untuk terus ungkap agar jangan sampai sikap pemerintah salah dalam memberikan status pahlawan kepada Pak Harto yang hingga kini kasus hukumnya belum juga selesai.

Sikap Hidayat ini langsung disambut oleh Nur, salah seorang keluarga korban Orde Baru. Menurutnya, bila diminta siapa yang paling layak, maka pahlawan asal Surabaya, Bung Tomo, lebih layak menyandang gelar Pahlawan Nasional ketimbang Soeharto. "Soeharto hingga kini masih memendam kesalahan-kesalahan nya selama berkuasa 32 lebih. Apalagi, bukti sejarah mencatat perlakukan terhadap sosok untuk dianugerahi gelar pahlawan, lebih pantas Bung Tomo dan Sjafrudin Prawiranegara, " ungkap Nur.

Hidayat pun kembali mempertegas, TAP MPR NO XI tahun 1998 tidak akan dicabut sebelum bangsa Indonesia benar-benar bebas dari KKN dan terbentuknya UU baru. Hidaya kemudian meminta agar tak perlu diperdebatkan lagi soal gelar pahlawan kepada Pak Harto yang dianggapnya tidak layak diberikan.

"Gelar pahlawan sebelum status hukumnya selesai, ya sangat aneh kalau sampai diberikan. Saya sepakat, mestinya pemerintah segera mengapresiasi gelar kepada tokoh perjuangan kemerdekaan seperti Bung Tomo dan M Natsir. Termasuk kepada Syafrudin Prawiranegara, " tegas Hidayat Nur Wahid . (Persda Network/Rachmat Hidayat)



Sumber : Kompas,
Edisi :4 Februari 2008

           

  ADVERTISEMENTS

News Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »