JAKARTA,
SENIN-Wacana Partai Golkar yang mengusulkan agar mantan Presiden
Soeharto mendapat gelar pahlawan, membuat para korban kekejaman rezim
Orde Baru ini menemui Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, Senin (4/2). Para
korban meminta komitmen Hidayat Nur Wahid untuk tidak mencabut TAP MPR
No XI tahun 1998 yang meminta Soeharto tetap diadili.
"Saya jamin, TAP MPR itu tak akan dicabut. Kalau TAP MPR sampai
dicabut, berarti bangsa Indonesia ini sama saja tidak reformis lagi,"
kata Hidayat Nur Wahid di depan para korban Soeharto yang tergabung
dalam Komite Pemulihan Reformasi.
Mereka yang mendatangi Hidayat Nurwahid juga berasal dari beberap
tokoh LSM, termasuk para mantan presiden dari Republik Mimpi yang
dikomandoi oleh pakar Komunikasi Politik, Effendy Gazali. Sementara
yang lain, Ketua YLBHI, Patra M Zein, Asfinawati (LBH) Jakarta), Ratna
Sarumpaet, Romo Beny Susetyo, Usman Hamid (KontraS), Ray Rangkuti, Amir
Daulay, Adnan Buyung Nasution serta beberapa tokoh aktivis LSM lainnya.
Hidayat dalam pertemuan juga sepakat agar pemerintah tidak
memberikan gelar pahlawan kepada mantan penguasa Orde baru itu. Hal
ini, katanya lagi, penting untuk terus ungkap agar jangan sampai sikap
pemerintah salah dalam memberikan status pahlawan kepada Pak Harto yang
hingga kini kasus hukumnya belum juga selesai.
Sikap Hidayat ini langsung disambut oleh Nur, salah seorang
keluarga korban Orde Baru. Menurutnya, bila diminta siapa yang paling
layak, maka pahlawan asal Surabaya, Bung Tomo, lebih layak menyandang
gelar Pahlawan Nasional ketimbang Soeharto. "Soeharto hingga kini masih
memendam kesalahan-kesalahan nya selama berkuasa 32 lebih. Apalagi,
bukti sejarah mencatat perlakukan terhadap sosok untuk dianugerahi
gelar pahlawan, lebih pantas Bung Tomo dan Sjafrudin Prawiranegara, "
ungkap Nur.
Hidayat pun kembali mempertegas, TAP MPR NO XI tahun 1998 tidak
akan dicabut sebelum bangsa Indonesia benar-benar bebas dari KKN dan
terbentuknya UU baru. Hidaya kemudian meminta agar tak perlu
diperdebatkan lagi soal gelar pahlawan kepada Pak Harto yang
dianggapnya tidak layak diberikan.
"Gelar pahlawan sebelum status hukumnya selesai, ya sangat aneh
kalau sampai diberikan. Saya sepakat, mestinya pemerintah segera
mengapresiasi gelar kepada tokoh perjuangan kemerdekaan seperti Bung
Tomo dan M Natsir. Termasuk kepada Syafrudin Prawiranegara, " tegas
Hidayat Nur Wahid . (Persda Network/Rachmat Hidayat)
Sumber : Kompas,
Edisi :4 Februari 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
