Perkara Soeharto Tetap Diselesaikan Lewat Hukum
Jum`at, 18 Januari 2008 16:27:26 - oleh : admin

KASUS hukum perdata mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar harus tetap diselesaikan dalam koridor hokum, kata Juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Jakarta, Selasa (15/1). "Intinya, apa yang menjadi hak milik negara harus kembali ke negara. Dan itu dapat juga diselesaikan melalui luar pengadilan. Jadi itu saja sebenarnya."

Jika ada pihak yang menginginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaafkan kasus hukum Soeharto, kata Andi, itu tidak sesuai dengan kewenangan Presiden yang diatur dalam konstitusi. Sesuai dengan konstitusi, kewenangan Presiden di Indonesia adalah grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Di Indonesia, kata dia, tak ada istilah "pardon" (pengampunan) seperti di Amerika Serikat.

Sejumlah pihak mendukung penyelesaian kasus Soeharto lewat jalur hukum. Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan kasus hukum Soeharto harus jalan terus meski yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis. Jika pemerintah ingin menutup kasus hukum tersebut, harus minta persetujuan rakyat seluruh Indonesia.

"Jika tiba-tiba kasus hukum beliau (Soeharto) ditutup, maka itu sangat a-demokrasi. Masalah hukum ini kan masalah publik, bukan masalah personal," ujar Sultan di Yogyakarta, Selasa (15/1). Ia tidak sependapat dengan keinginan untuk memaafkan Soeharto dengan mengatasnamakan kelompok.

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai, dari sisi kemanusian bisa dimengerti jika ada sebagian kalangan yang berharap pemerintah menghentikan kasus Soeharto lantaran kesehatannya sangat kritis. Namun, Todung mengingatkan bahwa Soeharto punya sejarah kelam dalam kepemimpinannya selama 32 tahun yang banyak memakan korban jiwa.

"Proses penghentian hukum sangat tidak mendidik. Kita negara hukum. Memang moralitas dan etika, tentu menjadi bagian dari kehidupan kita. Tetapi, prinsip sebagai negara hukum mesti dijunjung tinggi," ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen menyatakan penyelesaian kasus perdata Soeharto melalui mekanisme hukum merupakan cara yang tepat karena Ketetapan MPR No XI/1998 mengenai pengusutan perkara Soeharto tidak memandatkan adanya upaya perdamaian.

Ancaman Infeksi Sistemik

Memasuki hari ke-12 di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, keadaan Soeharto kembali menurun dengan tekanan darah 90-110/30-40 milimeter air raksa dan haemoglobin 9,1 gram persen. Pernapasan masih dibantu ventilator dan fungsi jantung belum stabil.

Respon kesadaran baik, namun Soeharto masih ditidurkan. Produksi urin hingga kemarin juga masih negatif sebagai akibat belum optimalnya fungsi ginjal. Penimbunan cairan dalam paru-paru berkurang, namun tanda-tanda infeksi sistemik menjadi ancaman.

?Pemasangan ventilator tidak lebih dari lima hari dan hari ini belum memasuki hari kelima. Setelah itu, bisa saja ditempuh tindakan tracheostomy yaitu melubangi tenggorokan agar udara masuk ke saluran pernapasan,? kata Ketua Tim Dokter Kepresidenan, Mardjo Soebiandono, di RSPP Jakarta, Selasa (15/1) pagi.

Tim Dokter juga mengantisipasi ancaman terburuk akibat infeksi sistemik dalam paru-paru Soeharto dengan pemberian obat-obatan dan perawatan maksimal.

Anggota Tim Dokter Kepresidenan, Sutji Mariono, mengatakan infeksi sistemik merupakan infeksi yang menyebar ke seluruh tubuh melalui aliran darah. Dalam kondisi kesehatan yang berat, kuman-kuman dalam tubuh berubah menjadi ganas atau patogen.

Kemarin Soeharto mendapat kunjungan mantan Presiden BJ Habibie yang bersama istri dan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi. Habibie mengatakan saat di ruang perawatan dirinya tidak bisa berbicara dengan Soeharto karena dia dalam kondisi tidur.

Sally Piri /Heru Prasetya/M.Yamin Panca Setia/Dion B Arinto
Jan Prince Permata


Sumber : Jurnal Nasional
Edisi : 16 Januari 2008

           

  ADVERTISEMENTS

News Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »