KASUS hukum perdata mantan Presiden Soeharto
dan Yayasan Supersemar harus tetap diselesaikan dalam koridor hokum,
kata Juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Jakarta, Selasa
(15/1). "Intinya, apa yang menjadi hak milik negara harus kembali ke
negara. Dan itu dapat juga diselesaikan melalui luar pengadilan. Jadi
itu saja sebenarnya."
Jika ada pihak yang menginginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
memaafkan kasus hukum Soeharto, kata Andi, itu tidak sesuai dengan
kewenangan Presiden yang diatur dalam konstitusi. Sesuai dengan
konstitusi, kewenangan Presiden di Indonesia adalah grasi, amnesti,
abolisi dan rehabilitasi. Di Indonesia, kata dia, tak ada istilah
"pardon" (pengampunan) seperti di Amerika Serikat.
Sejumlah pihak mendukung penyelesaian kasus Soeharto lewat jalur
hukum. Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan kasus hukum Soeharto
harus jalan terus meski yang bersangkutan sedang menjalani perawatan
medis. Jika pemerintah ingin menutup kasus hukum tersebut, harus minta
persetujuan rakyat seluruh Indonesia.
"Jika tiba-tiba kasus hukum beliau (Soeharto) ditutup, maka itu
sangat a-demokrasi. Masalah hukum ini kan masalah publik, bukan masalah
personal," ujar Sultan di Yogyakarta, Selasa (15/1). Ia tidak
sependapat dengan keinginan untuk memaafkan Soeharto dengan
mengatasnamakan kelompok.
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai, dari sisi kemanusian
bisa dimengerti jika ada sebagian kalangan yang berharap pemerintah
menghentikan kasus Soeharto lantaran kesehatannya sangat kritis. Namun,
Todung mengingatkan bahwa Soeharto punya sejarah kelam dalam
kepemimpinannya selama 32 tahun yang banyak memakan korban jiwa.
"Proses penghentian hukum sangat tidak mendidik. Kita negara hukum.
Memang moralitas dan etika, tentu menjadi bagian dari kehidupan kita.
Tetapi, prinsip sebagai negara hukum mesti dijunjung tinggi," ujarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen
menyatakan penyelesaian kasus perdata Soeharto melalui mekanisme hukum
merupakan cara yang tepat karena Ketetapan MPR No XI/1998 mengenai
pengusutan perkara Soeharto tidak memandatkan adanya upaya perdamaian.
Ancaman Infeksi Sistemik
Memasuki hari ke-12 di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, keadaan
Soeharto kembali menurun dengan tekanan darah 90-110/30-40 milimeter
air raksa dan haemoglobin 9,1 gram persen. Pernapasan masih dibantu
ventilator dan fungsi jantung belum stabil.
Respon kesadaran baik, namun Soeharto masih ditidurkan. Produksi
urin hingga kemarin juga masih negatif sebagai akibat belum optimalnya
fungsi ginjal. Penimbunan cairan dalam paru-paru berkurang, namun
tanda-tanda infeksi sistemik menjadi ancaman.
?Pemasangan ventilator tidak lebih dari lima hari dan hari ini
belum memasuki hari kelima. Setelah itu, bisa saja ditempuh tindakan
tracheostomy yaitu melubangi tenggorokan agar udara masuk ke saluran
pernapasan,? kata Ketua Tim Dokter Kepresidenan, Mardjo Soebiandono, di
RSPP Jakarta, Selasa (15/1) pagi.
Tim Dokter juga mengantisipasi ancaman terburuk akibat infeksi
sistemik dalam paru-paru Soeharto dengan pemberian obat-obatan dan
perawatan maksimal.
Anggota Tim Dokter Kepresidenan, Sutji Mariono, mengatakan infeksi
sistemik merupakan infeksi yang menyebar ke seluruh tubuh melalui
aliran darah. Dalam kondisi kesehatan yang berat, kuman-kuman dalam
tubuh berubah menjadi ganas atau patogen.
Kemarin Soeharto mendapat kunjungan mantan Presiden BJ Habibie yang
bersama istri dan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi. Habibie
mengatakan saat di ruang perawatan dirinya tidak bisa berbicara dengan
Soeharto karena dia dalam kondisi tidur.
Sally Piri /Heru Prasetya/M.Yamin Panca Setia/Dion B Arinto
Jan Prince Permata
Sumber : Jurnal Nasional
Edisi : 16 Januari 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
