JAKARTA - Terobosan hukum terhadap mantan
Presiden Soeharto terus diperbincangkan. Kali ini pendiri YLBHI Adnan
Buyung Nasution mengusulkan agar Pak Harto divonis penjara 1 hari.
"Yang penting dinyatakan bersalah. Di dalam dunia ilmu hukum
dibolehkan, yaitu satu hari. Bayangin orang dihukum hanya 24 jam," kata
anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution usai bertemu Wapres Jusuf
Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu
(16/1/2008).
Buyung mengusulkan diadakan sidang kilat pidana supaya cepat ada
keputusan dan segera diberikan pengampunan. "Saya sudah ajukan usul itu
supaya cepat," katanya.
Langkah pertama, kata Buyung, SKP3 dicabut. Kemudian langkah kedua disidangkan tanpa kehadiran Soeharto karena sakit.
"Ini bukan in absentia loh, tapi ini karena sakit. Jadi di sini
diperlukan terobosan hukum. Perlu konsensus antara Jaksa Agung dan
Ketua MA, mengizinkan proses persidangan tanpa hadirnya yang sakit, ya
kan karena sakit. Bukan karena lari atau tidak diketahui keberadaannya.
Tapi karena urgensi, sakit. Terus ada keputusan, sidang 24 jam bisa
diputus," kata Buyung.
Di dalam sidang kilat, lanjut Buyung, cukup dibaca berita acara
Soeharto oleh jaksa, seluruh saksi dipanggil dalam satu malam. "10
saksi dan seluruhnya didengar, selesai alat bukti diajukan, kemudian
sidang memutuskan berdasarkan alat bukti dan keyakinan nuraninya. Kalau
Soeharto beralasan maka harus dinyatakan bersalah demi hukum, tidak
boleh tidak, tidak ada tawar menawar," tegasnya.
Sumber : Okezone
Edisi :16 Januari 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
