Buyung Usul Soeharto Divonis Sehari Penjara
Rabu, 16 Januari 2008 16:14:59 - oleh : admin

JAKARTA - Terobosan hukum terhadap mantan Presiden Soeharto terus diperbincangkan. Kali ini pendiri YLBHI Adnan Buyung Nasution mengusulkan agar Pak Harto divonis penjara 1 hari.

"Yang penting dinyatakan bersalah. Di dalam dunia ilmu hukum dibolehkan, yaitu satu hari. Bayangin orang dihukum hanya 24 jam," kata anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (16/1/2008).

Buyung mengusulkan diadakan sidang kilat pidana supaya cepat ada keputusan dan segera diberikan pengampunan. "Saya sudah ajukan usul itu supaya cepat," katanya.

Langkah pertama, kata Buyung, SKP3 dicabut. Kemudian langkah kedua disidangkan tanpa kehadiran Soeharto karena sakit.

"Ini bukan in absentia loh, tapi ini karena sakit. Jadi di sini diperlukan terobosan hukum. Perlu konsensus antara Jaksa Agung dan Ketua MA, mengizinkan proses persidangan tanpa hadirnya yang sakit, ya kan karena sakit. Bukan karena lari atau tidak diketahui keberadaannya. Tapi karena urgensi, sakit. Terus ada keputusan, sidang 24 jam bisa diputus," kata Buyung.

Di dalam sidang kilat, lanjut Buyung, cukup dibaca berita acara Soeharto oleh jaksa, seluruh saksi dipanggil dalam satu malam. "10 saksi dan seluruhnya didengar, selesai alat bukti diajukan, kemudian sidang memutuskan berdasarkan alat bukti dan keyakinan nuraninya. Kalau Soeharto beralasan maka harus dinyatakan bersalah demi hukum, tidak boleh tidak, tidak ada tawar menawar," tegasnya.


Sumber : Okezone
Edisi :16 Januari 2008

           

  ADVERTISEMENTS

News Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »