Keresahan Terhadap Rusaknya Lingkungan Hidup
Selasa, 15 Januari 2008 16:10:18 - oleh : admin

AinulManusia sebagai khalifah dimuka bumi, kerusakan atau kelestarian alam (bumi) tergantung dari bagaimana manusia mensikapinya”.

Pada dasawarsa terakhir ini, masalah lingkungan banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Masalah lingkungan hidup menjadi isu global, dikarenakan dampaknya sangat berpengaruh pada penghuni bumi. Tidak adanya keseimbangan alam yang semakin merata, menjadikan bencana dimana-mana. Namun bencana demi bencana yang berdatangan, hampir rata-rata merupakan buah dari perilaku penghuni bumi sendiri yang beridentitaskan manusia. Manusia semakin rakus serta tidak terkendali dalam berbagai hal, seiring dengan berubahnya pola pikir kebanyakan manusia, yakni dari pola pikir yang sederhana ke pola pikir yang modern, hal ini terjadi dikarenakan pilihan modern dianggap merupakan yang masuk akal dan maju. Selanjutnya gerakan perubahan pola pikir manusia tersebut tentu tidak disertai dengan pemikiran yang matang serta efeknya, yang ada hanya ikut-ikutan karena menjadi trend masa kini.

Secara umum beberapa faktor penyebab kerusakan lingkungan yaitu perkembangan teknologi yang sangat pesat, yang diikuti penggunaan secara masaal dari produk teknologi modern. Modernisasi dibidang teknologi dan industri sebagai salah satu senyawa pembangunan ternyata lebih banyak memberikan dampak negatif yang cukup signifikan terhadap keseimbangan alam. Hal ini dikarenakan dengan teknologi yang tinggi, kemampuan manusia untuk mengeksploitasi sumberdaya alam semakin mudah. Hutan dirambah habis-habisan, areal serapan dijadikan lahan pemukiman, sawah–sawah nggak ada lagi, yang dulunya hijau sekarang menjadi lahan pemukiman.

Dengan kondisi demikian, bisa di bayangkan kalau nanti seandainya air tidak bisa lagi diminum, udara dan suhunya tidak normal lagi, tanah tidak lagi subur, ketakutan menghantui diri kita semua. Apakah itu semua nggak terpikirkan akan terjadi apabila kita semua diam saja ? Tentu itu semua merupakan akibat dari era industrialisasi yang menggila saat ini, dan itu merupakan bentuk kewajaran bahkan resiko yang akan kita hadapi bersama bila semua itu akan terjadi.

Karena semua nya tahu bahwa polusi terbesar di permukaan bumi ini merupakan hasil dari industri dan meningkatnya ideologi kapitalis (kalau gak tahu bacalah buku). Bahkan para aktor kepanjangan ideologi kapitalis telah masuk ke pedalaman, hal ini terlihat bagaimana para aktor cukong kayu memanfaatkan masyarakat lokal untuk mengeruk potensi sumber daya alam di sekitarnya dengan dalih kesejahteraan ekonomi. Apa yang terjadi selanjutnya, yakni eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, serta berubahnya sistem nilai budaya masyarakat dalam memperlakukan sumber daya alam di sekitarnya. Padahal banyak orang sering berasumsi bahwa Kearifan lokal itu bisa mempertahankan dan menjadi pagar utama dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Namun ternyata tidak mampu dan tidak kuat melawan arus pola pikir manusia modern.

Kalau demikian wajar saja, banjir dan longsor menjadi tradisi ketika musim hujan sehingga seringkali merugikan rakyat bahkan merenggut korban, lihat data korban banjir selama sepekan di Nanggroe Aceh Darussalam (8-16 Des 2007) . Bahkan daerah perkotaan yang kita bilang daerah yang sudah maju harus juga menanggung luapan air, hal itu semua terjadi dikarenakan kurangnya lahan serapan, tetapi lain cerita kalau musim kemarau, bencana kekeringan menjadi berita yang menghangatkan telinga. Lagi-lagi hal ini terjadi dikarenakan akibat dari kurangnya keseimbangan alam (hutan). Dan yang paling disayangkan yakni air PDAM yang tidak mengalir ke masyarakat di karenakan kurangnya pasokan air. Padahal air PDAM merupakan harapan satu-satunya bagi warga kalau terjadi kekeringan. PDAM sendiri merupakan industri pengelolaan air, yakni air sungai diolah menjadi air yang bisa dikonsumsi masyarakat sehingga layak untuk diminum.

Tuntunan Agama Tidak Diperhatikan

Agama merupakan sebuah kepercayaan yang menuntutun manusia untuk mempercayainya dan menjalankan ajarannya, apalagi di Indonesia yang mayoritas penduduknya diwajibkan untuk memeluk agama hal ini tercantum dalam falsafah hidup bangsa Indonesia (pancasila) yakni sila pertama. Begitu juga dengan agama-agama yang diakui oleh negara, yang mana semua agama mempunyai kitab suci yang masing-masing menuntut umatnya untuk bersifat arif terhadap alam.

Agama Islam menyatakan bahwa bumi dan segala segala sesuatu yang tersimpan di dalamnya diciptakan Tuhan untuk manusia; “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menciptakan langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Baqarah:29). Begitu juga pendapat para ilmuwan lingkungan hidup menyatakan agar memperhatikan keseimbangan alam dalam memanfaatkan sumber daya alam. Eksploitasi alam secara berlebihan dan tanpa aturan akan menyebabkan krisis lingkungan, sebagaimana dengan seruan-Nya “Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.” (Al Hijr:19)

Dengan demikian pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan dampak-dampak kerugian (negatif) yang terjadi terhadap lingkungan. Kita semua harus menghentikan berbagi bentuk semena-mena yang dilakukan oleh siapa pun kalau tidak memperhatikan kondisi lingkungan. Jangan sampai kasus-kasus pencemaran lingkungan atau akibat dari perusakan lingkungan menjadi dampak bagi kita semua, sebagai contoh kasus, mungkin masih segar dipikiran kita bagaimana kasus New Mont terjadi yakni akibat dari kecerobohan yang dilakukan oleh manusia dalam proses penambangan emas yang menggunakan bahan kimia yang mana sisa bahan kimia dibuang begitu saja ke laut, yang menyebabkan tercemarnya air laut dan teracuninya makhluk hidup di laut. Akibatnya, manusia pun tidak bisa memanfaatkan makhluk laut untuk kehidupannya.

Telah nampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan karena perbuatan manusia. Supaya Allah SWT merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali kepada jalan yang benar. (Ar Ruum:41). Dalam ayat itu dikatakan, kerusakan lingkungan akibat ulah tangan manusia yang perusak, dan akibat dari ulah perusakan tersebut akan ditimpakan kepada manusia itu sendiri (baik yang merusak secara langsung dan yang tidak terlibat secara langsung) agar menjadi pelajaran supaya mereka kembali ke jalan yang benar. Selanjutnya larangan agar tidak melakukan kerusakan lingkungan sesungguhnya sangat tegas.”Dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al-A’ Raaf:56).

Namun faktanya ajaran agama yang ada tidak mampu untuk mengendalikan lajunya kerusakan lingkungan di bumi Indonesia. Dengan demikian menunjukkan bahwa ajaran agama hanya sebagai simbol belaka untuk mengikuti kesadaran moral mayoritas, atau bisa jadi agama tidak menguntungkan bagi pemeluknya sehingga mengabaikan anjuran agama. Kalau umat beragama sudah tidak menjalankan kitab sucinya yang merupakan pedoman dalam menjalankan kehidupan untuk mencapai kesempurnaan hidup, maka terindikasi kitab suci hanyalah sebuah kitab yang tidak perlu untuk di jalankan namun yang penting diletakkan yang rapi untuk dijadikan hiasan dalam rumah. Padahal didalam berbagai kitab suci banyak penjelasan dan hukumannya bagi orang-orang yang melakukan perbuatan yang bisa mencelakakan orang banyak.

Jangan Berpangku Tangan

Kita semua sering mendengarkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan alam, apalagi kita sebagai orang yang nota benenya mengerti akan kondisi sosial yang terjadi di masyarakat. Melihat realita demikian kita tidak boleh untuk tinggal diam atau mengabaikan persoalan (netral), dikarenakan dengan diamnya kita, maka secara tidak langsung kita juga terlibat dalam membiarkan perusakan dimana-mana dan kesewenang-wenangan para pemilik modal untuk melakukan penghancuran di atas permukaan bumi. Apakah kita nggak risih mendengar berita tentang bencana dimana-dimana seakan tidak ada habisnya. Sampai kapan kita hanya berdiam diri? dan apakah kita harus bertahan menunggu bencana itu menimpa diri kita? Dan ini merupakan pertanyaan untuk anda yang membaca tulisan ini.

Maka dari itu, kita semua harus berfikir untuk memotong atau memutuskan tali rantai dari permasalahan diatas atau setidaknya mencegah, yang penting kita semua jangan hanya berpangku tangan untuk menanggapi persoalan tersebut atau bahkan acuh tak acuh, karena kalau kita hanya berdiam diri maka semakin banyak kejadian-kejadian bencana yang akan terjadi ke depan. Dikarenakan pelaku kejahatan lingkungan melakukan tindakan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan alam yang selannjutnya menimbulkan bencana, dari bencana menimbulkan korban jiwa. Maka dari itu bisa dikatakan bahwa pelaku kejahatan lingkungan lebih kejam dikarenakan secara tidak langsung melakukan upaya pembunuhan atau merusak harta benda secara massal. Hal ini bisa diancam dengan KUHP Bab VII (Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang). Namun, sayangnya pengadilan di negeri kita masih kurang percaya diri berjalan di atas kebenaran dan keadilan, sehingga seringkali pertauran atau perundang-undangan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian kita tidak bisa sepenuhnya untuk berharap pada pengadilan, kita semua bisa untuk melakukan tindakan demi kepentingan kita semua. Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 ayat 3 mengatakan : Setiap Orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Namun, kalau kita semua tidak melakukan aksi untuk lingkungan hidup maka jangan harap lingkungan hidup yang sehat dan bersih tersebut akan terberikan. Mungkin kita selama ini hanya bisa sedih dan menyesali kejadian yang menimpa masyarakat-masyarakat yang tak berdosa. Tapi sayang, penyesalan itu tidak ada artinya bila tidak ditindak lanjuti dengan perbuatan yang bisa mencegah penyebab terjadinya bencana, dan ungkapan penyesalan serta kesedihan itu artinya sama dengan omong kosong (bohong besar)

Dan ungkapan yang terakhir, yakni kita sebagai orang yang sering mengklaim diri aktivis yang selalu mengobarkan semangat perubahan (Agent of Change) seharusnya bisa memilah, mana persoalan yang harus didahulukan dan mana persoalan yang bisa ditunda, lebih-lebih persoalan yang nyata-nyata merupakan menjadi gantungan kehidupan kita. Dan kita semua tahu bahwa alam itu merupakan sumber kehidupan kita semua. Kalau sudah tahu seperti itu, apa yang salah kalau kita berbuat atau bertindak untuk menjaga keseimbangan alam ??


Oleh : AINUL YAKIN

           

  ADVERTISEMENTS

Opini Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »