Perdata Soeharto Belum Prioritas, Pernyataan SBY Politis
Sabtu, 12 Januari 2008 15:58:37 - oleh : admin

Jakarta - Pernyataan Presiden SBY bahwa kasus perdata Soeharto belum waktunya dibicarakan dan belum jadi prioritas merupakan pernyataan politik. Jaksa Agung diminta tidak terpengaruh untuk tetap memproses secara hukum melalui pengadilan.

"Kalau SBY bilang jangan dibicarakan dulu sekarang karena waktunya tidak pas, itu omongan politis, bukan omongan hukum. Bicara atau tidak bicara, Jaksa Agung harus melaksanakan perkara perdata melalui proses peradilan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada wartawan via telepon, Sabtu (12/1/2008).

Menurut Patra, keputusan perkara perdata Soeharto mau dibicarakan sekarang atau nanti, harus tetap dijalankan sesuai prosedur hukum. Jaksa Agung juga dinilai keliru dengan menawarkan win win solution kepada keluarga Cendana soal gugatan perdata tersebut.

Patra beralasan kasus perdata bukan menyangkut para pihak atau individu, tapi antara negara lewat kejaksaan sebagai pengacara negara dan penuntut umum melawan yayasan Soeharto. Karenanya, bila ada kompromi atau kesepakatan harus mengutamakan juga aspek keadilan masyarakat.

"Sekarang aspek keadilan yang paling gampang terbuka melalui proses pengadilan," ucap Patra.

Patra mengatakan, upaya win win solution di luar mekanisme pengadilan kasus perdata Soeharto justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Jaksa Agung sebagai pengacara negara mewakili aspirasi keadilan masyarakat.

"Kalau Jaksa Agung itu berdasarkan rasa keadilan, tidak ada itu namanya win win solution. Win win solution untuk kesepakatan itu di luar pengadilan. Jadi tidak boleh ada statement di luar hukum dong," jelas Patra.

Artinya, lanjut Patra, gugatan perdata terhadap Soeharto ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2000 lalu bersamaan dengan gugatan pidananya. "Nah kalau sekarang kondisinya begitu, maka diteruskan saja, nggak masalah. Jangan dijadikan urusan politis," imbuhnya. ( zal /gah )


Sumber : Detikcom
Edisi : 12 Januari 2008

           

  ADVERTISEMENTS

News Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »