Jakarta - Pernyataan Presiden SBY bahwa
kasus perdata Soeharto belum waktunya dibicarakan dan belum jadi
prioritas merupakan pernyataan politik. Jaksa Agung diminta tidak
terpengaruh untuk tetap memproses secara hukum melalui pengadilan.
"Kalau SBY bilang jangan dibicarakan dulu sekarang karena waktunya
tidak pas, itu omongan politis, bukan omongan hukum. Bicara atau tidak
bicara, Jaksa Agung harus melaksanakan perkara perdata melalui proses
peradilan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada wartawan via telepon,
Sabtu (12/1/2008).
Menurut Patra, keputusan perkara perdata Soeharto mau dibicarakan
sekarang atau nanti, harus tetap dijalankan sesuai prosedur hukum.
Jaksa Agung juga dinilai keliru dengan menawarkan win win solution
kepada keluarga Cendana soal gugatan perdata tersebut.
Patra beralasan kasus perdata bukan menyangkut para pihak atau
individu, tapi antara negara lewat kejaksaan sebagai pengacara negara
dan penuntut umum melawan yayasan Soeharto. Karenanya, bila ada
kompromi atau kesepakatan harus mengutamakan juga aspek keadilan
masyarakat.
"Sekarang aspek keadilan yang paling gampang terbuka melalui proses pengadilan," ucap Patra.
Patra mengatakan, upaya win win solution di luar mekanisme
pengadilan kasus perdata Soeharto justru mencederai rasa keadilan
masyarakat. Jaksa Agung sebagai pengacara negara mewakili aspirasi
keadilan masyarakat.
"Kalau Jaksa Agung itu berdasarkan rasa keadilan, tidak ada itu
namanya win win solution. Win win solution untuk kesepakatan itu di
luar pengadilan. Jadi tidak boleh ada statement di luar hukum dong,"
jelas Patra.
Artinya, lanjut Patra, gugatan perdata terhadap Soeharto ini
seharusnya dilakukan sejak tahun 2000 lalu bersamaan dengan gugatan
pidananya. "Nah kalau sekarang kondisinya begitu, maka diteruskan saja,
nggak masalah. Jangan dijadikan urusan politis," imbuhnya. ( zal /gah )
Sumber : Detikcom
Edisi : 12 Januari 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
