Jakarta, CyberNews. Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia meminta agar pemerintah menggunakan anggaran hukum dan
hak asasi manusia secara transparan dan tepat sasaran. Transparansi dan
akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan dalam
pengelolaan keuangan negara.
"Prinsip semacam itu merupakan garis pokok dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang baik sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah
kepada rakyat. Karena uang negara merupakan uang rakyat," tandas Ketua
YLBHI Patra M Zen dalam keterangan pers kepada Suara Merdeka CyberNews,
Selasa (8/1).
Patra menjelaskan UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN), sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara,
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(pasal 23 ayat 1).
"Lebih spesifik lagi, UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
pasal 3 ayat 1 menegaskan keuangan negara dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan," ungkapnya.
YLBHI secara khusus menyoroti secara khusus alokasi APBN yang
ditujukan untuk program pemerintah di bidang hukum dan HAM. Berdasarkan
Peraturan Presiden 105 tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat 2008, alokasi anggaran yang terkait bidang hukum dan
HAM antara lain anggaran Mahkamah Agung sebesar Rp 6,45 triliun,
Kejaksaan Agung Rp 2 triliun, Departemen Hukum dan HAM Rp 4,84 triliun,
Kepolisian RI Rp 23,34 triliun, Komisi Nasional HAM Rp 56,71 miliar,
Mahkamah Konstitusi Rp 196,75 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi Rp
264,19 miliar, dan Komisi Yudisial sebesar Rp 101,9 miliar.
Sedangkan bila dirinci berdasarkan program, kegiatan dan jenis
belanja, terdapat alokasi dana bidang hukum dan HAM dalam APBN 2008
sebesar Rp 12,39 triliun yang dimasukkan dalam pos keamanan dan
ketertiban, meliputi program pembinaan hukum sebesar Rp 4,69 triliun,
program perencanaan hukum Rp 1,1 triliun, program pembentukan hukum Rp
1,1 triliun, program peningkatan kesadaran hukum dan HAM Rp 1,1
triliun, program peningkatan pelayanan dan bantuan hukum Rp 1,1
triliun, program peningkatan kinerja penegak hukum dan lembaga
peradilan sebesar Rp 1,1 trilun, program penegakkan hukum dan HAM Rp
1,1 triliun, serta program peningkatan kualitas profesi hukum Rp 1,1
triliun.
"Kami melihat selama ini alokasi dan penggunaan anggaran hukum dan
HAM kurang diawasi oleh publik secara luas. Alhasil, efektivitas dan
kemanfaatan dari alokasi anggaran di bidang tersebut belum dinikmati
oleh rakyat, terutama rakyat yang miskin dan terpinggirkan," tandas
Patra.
Dia menilai masih rendahnya kemampuan, kecakapan para penegak hukum
dan aparat peradilan, sulitnya rakyat miskin mengakses pelayanan dan
bantuan hukum, belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran HAM, dan
sederet persoalan lainnya, menjadi bukti kuat bahwa alokasi anggaran di
bidang hukum dan HAM selama ini belum berdampak nyata buat rakyat
miskin.
Padahal jelas sekali bahwa negara sudah mengalokasikan anggaran
tersebut yang hasilnya seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat
miskin. Komitmen pemerintah untuk berpihak pada rakyat kecil harus
ditunjukkan dengan memaksimalkan penggunaan anggaran negara untuk
kemanfaatan rakyat kecil, ketimbang untuk memakmurkan segelintir
kalangan. "Kegagalan pemerintah untuk memenuhi komitmen tersebut akan
menjadi bukti bahwa pemerintah sama sekali tidak bisa
mempertanggungjawab kan komitmen keberpihakan pada rakyat kecil."
( imam m djuki/cn05 )
Sumber : Suara Merdeka
Edisi : 8 Januari 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
