YLBHI Minta Transparasi Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM
Kamis, 10 Januari 2008 15:52:07 - oleh : admin

Jakarta, CyberNews. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia meminta agar pemerintah menggunakan anggaran hukum dan hak asasi manusia secara transparan dan tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan dalam pengelolaan keuangan negara.

"Prinsip semacam itu merupakan garis pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Karena uang negara merupakan uang rakyat," tandas Ketua YLBHI Patra M Zen dalam keterangan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Selasa (8/1).

Patra menjelaskan UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 23 ayat 1).

"Lebih spesifik lagi, UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1 menegaskan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ungkapnya.

YLBHI secara khusus menyoroti secara khusus alokasi APBN yang ditujukan untuk program pemerintah di bidang hukum dan HAM. Berdasarkan Peraturan Presiden 105 tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 2008, alokasi anggaran yang terkait bidang hukum dan HAM antara lain anggaran Mahkamah Agung sebesar Rp 6,45 triliun, Kejaksaan Agung Rp 2 triliun, Departemen Hukum dan HAM Rp 4,84 triliun, Kepolisian RI Rp 23,34 triliun, Komisi Nasional HAM Rp 56,71 miliar, Mahkamah Konstitusi Rp 196,75 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi Rp 264,19 miliar, dan Komisi Yudisial sebesar Rp 101,9 miliar.

Sedangkan bila dirinci berdasarkan program, kegiatan dan jenis belanja, terdapat alokasi dana bidang hukum dan HAM dalam APBN 2008 sebesar Rp 12,39 triliun yang dimasukkan dalam pos keamanan dan ketertiban, meliputi program pembinaan hukum sebesar Rp 4,69 triliun, program perencanaan hukum Rp 1,1 triliun, program pembentukan hukum Rp 1,1 triliun, program peningkatan kesadaran hukum dan HAM Rp 1,1 triliun, program peningkatan pelayanan dan bantuan hukum Rp 1,1 triliun, program peningkatan kinerja penegak hukum dan lembaga peradilan sebesar Rp 1,1 trilun, program penegakkan hukum dan HAM Rp 1,1 triliun, serta program peningkatan kualitas profesi hukum Rp 1,1 triliun.

"Kami melihat selama ini alokasi dan penggunaan anggaran hukum dan HAM kurang diawasi oleh publik secara luas. Alhasil, efektivitas dan kemanfaatan dari alokasi anggaran di bidang tersebut belum dinikmati oleh rakyat, terutama rakyat yang miskin dan terpinggirkan," tandas Patra.

Dia menilai masih rendahnya kemampuan, kecakapan para penegak hukum dan aparat peradilan, sulitnya rakyat miskin mengakses pelayanan dan bantuan hukum, belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran HAM, dan sederet persoalan lainnya, menjadi bukti kuat bahwa alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM selama ini belum berdampak nyata buat rakyat miskin.

Padahal jelas sekali bahwa negara sudah mengalokasikan anggaran tersebut yang hasilnya seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat miskin. Komitmen pemerintah untuk berpihak pada rakyat kecil harus ditunjukkan dengan memaksimalkan penggunaan anggaran negara untuk kemanfaatan rakyat kecil, ketimbang untuk memakmurkan segelintir kalangan. "Kegagalan pemerintah untuk memenuhi komitmen tersebut akan menjadi bukti bahwa pemerintah sama sekali tidak bisa mempertanggungjawab kan komitmen keberpihakan pada rakyat kecil."
( imam m djuki/cn05 )


Sumber : Suara Merdeka
Edisi : 8 Januari 2008

           

  ADVERTISEMENTS

News Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »