JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen melihat ada pihak yang mengupayakan
impunitas bagi kasus-kasus yang diduga melibatkan mantan Presiden
Soeharto.
Hal itu bisa terjadi karena penegak hokum membiarkan berlarutnya ketidakjelasan hukum atas dirinya.
"Seharusnya tidak lama setelah reformasi kasus-kasus yang diduga
melibatkan Pak Harto segera diadili," kata Patra saat dihubungi lewat
telepon, Senin (07/01/2008).
"Ke depannya akan banyak kejahatan yang dihentikan proses hukumnya karena alasan jasa, sakit, dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, jelas dia, adanya beberapa pihak yang menginginkan
dihentikannya semua proses hukum termasuk kasus perdata yang saat ini
berjalan juga akan menjadi preseden buruk dalam perjalanan hukum di
negara ini.
"Kalau kasus pidananya sudah tidak bisa diteruskan karena sudah
dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Masak iya
sih kasus perdata yang sekarang ini sedang berjalan harus dihentikan."
ungkapnya.
Oleh karena itu, Patra meminta kejaksaan yang saat ini sedang
berupaya mengembalikan miliaran uang negara yang diduga dikorupsi oleh
Pak Harto lewat beberapa yayasannya tetap berjalan.(Rahmat
Sahid/Sindo/jri)
Sumber : Okezone
Edisi : 8 Januari 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
