YLBHI: APBN Bidang Hukum dan HAM Kurang Diawasi
Selasa, 8 Januari 2008 15:48:52 - oleh : admin

Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai anggaran APBN, khususnya yang dialokasikan untuk bidang hukum dan HAM kurang diawasi oleh publik. Akibatnya, efektivitas dan kemanfaatannya kurang dinikmati masyarakat.

"Kami melihat selama ini alokasi dan penggunaan anggaran hukum dan HAM kurang diawasi oleh publik secara luas. Alhasil, efektivitas dan kemanfaatan belum dinikmati oleh rakyat, terutama rakyat yang miskin dan terpinggirkan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada detikcom, Senin (7/1/2007).

Menurut Patra, masih rendahnya kemampuan, kecakapan para penegak hukum dan aparat peradilan, sulitnya rakyat miskin mengakses pelayanan dan bantuan hukum, belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran HAM menjadi bukti kuat alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM belum berdampak nyata buat rakyat miskin. Padahal, negara sudah mengalokasikan anggaran tersebut yang hasilnya seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat.

Seperti diketahui, UU No 45/2007 tentang APBN 2008. Alokasi belanja APBN tahun ini adalah sebesar Rp 854,6 triliun terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp 573,4 triliun dan anggaran untuk transfer daerah sebesar Rp 281,2 triliun.

Alokasi APBN tahun ini meningkat sekitar 13,2 persen dibandingkan APBN tahun lalu. Pada 2 Januari 2008, Presiden SBY sudah menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2008 kepada setiap lembaga.

Alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM di antaranya untuk Mahkamah Agung sebesar Rp 6,45 triliun, Kejaksaan Agung sebesar Rp 2 triliun, Departemen Hukum dan HAM sebesar Rp 4,84 triliun, Polri sebesar Rp 23,34 triliun, Komisi Nasional HAM sebesar Rp 56,71 miliar, Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 196,75 miliar.

Untuk Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 264,19 miliar, Komisi Yudisial sebesar Rp 101,9 miliar. Bila dirinci berdasarkan program, kegiatan, dan jenis belanja, terdapat alokasi dana bidang hukum dan HAM dalam APBN 2008 sebesar Rp 12,39 triliun.

Anggaran tersebut untuk pos Keamanan dan Ketertiban, yang terdiri dari, Program pembinaan hukum sebesar Rp 4,69 triliun, Program perencanaan hukum sebesar Rp 1,1 triliun,Program pembentukan hukum sebesar Rp 1,1 triliun, Program peningkatan kesadaran hukum dan HAM sebesar Rp 1,1 triliun, Program peningkatan pelayanan dan bantuan hukum sebesar Rp 1,1 triliun, Program peningkatan kinerja penegak hukum dan lembaga peradilan sebesar Rp 1,1 trilun, Program penegakkan hukum dan HAM sebesar Rp 1,1 triliun, Program
peningkatan kualitas profesi hukum sebesar Rp 1,1 triliun.

Untuk itu, menurut Patra, dengan anggaran sebesar itu, pemerintah harus memiliki komitmen keberpihakan kepada rakyat kecil. Kegagalan pemerintah untuk memenuhi komitmen tersebut akan menjadi bukti, pemerintah tidak bisa mempertanggungjawabkan komitmen keberpihakan pada rakyat kecil.

"Untuk itu, kami meminta agar penggunaan anggaran bidang hukum dan HAM harus betul-betul dilakukan dalam kerangka memenuhi hak rakyat miskin atas keadilan hukum dan HAM. Anggaran tidak boleh dipakai untuk kegiatan dan program yang hanya menguntungkan segelintir kalangan," tegas Patra.

Semua institusi negara, lanjut Patra, harus mengelola dana tersebut dengan transparan, akuntabel dan jauh dari praktik KKN. Insitusi negara juga harus melaporkan pengelolaan anggaran tersebut kepada publik.
( zal / bal )


Sumber Berita : Detikcom
Edisi : 8 January 2008

           

  ADVERTISEMENTS

News Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »