Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) menilai anggaran APBN, khususnya yang dialokasikan
untuk bidang hukum dan HAM kurang diawasi oleh publik. Akibatnya,
efektivitas dan kemanfaatannya kurang dinikmati masyarakat.
"Kami melihat selama ini alokasi dan penggunaan anggaran hukum dan
HAM kurang diawasi oleh publik secara luas. Alhasil, efektivitas dan
kemanfaatan belum dinikmati oleh rakyat, terutama rakyat yang miskin
dan terpinggirkan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada detikcom, Senin
(7/1/2007).
Menurut Patra, masih rendahnya kemampuan, kecakapan para penegak
hukum dan aparat peradilan, sulitnya rakyat miskin mengakses pelayanan
dan bantuan hukum, belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran HAM
menjadi bukti kuat alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM belum
berdampak nyata buat rakyat miskin. Padahal, negara sudah
mengalokasikan anggaran tersebut yang hasilnya seharusnya bisa
dinikmati oleh masyarakat.
Seperti diketahui, UU No 45/2007 tentang APBN 2008. Alokasi belanja
APBN tahun ini adalah sebesar Rp 854,6 triliun terdiri dari anggaran
belanja pemerintah pusat sebesar Rp 573,4 triliun dan anggaran untuk
transfer daerah sebesar Rp 281,2 triliun.
Alokasi APBN tahun ini meningkat sekitar 13,2 persen dibandingkan
APBN tahun lalu. Pada 2 Januari 2008, Presiden SBY sudah menyerahkan
daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2008 kepada setiap lembaga.
Alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM di antaranya untuk
Mahkamah Agung sebesar Rp 6,45 triliun, Kejaksaan Agung sebesar Rp 2
triliun, Departemen Hukum dan HAM sebesar Rp 4,84 triliun, Polri
sebesar Rp 23,34 triliun, Komisi Nasional HAM sebesar Rp 56,71 miliar,
Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 196,75 miliar.
Untuk Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 264,19 miliar, Komisi
Yudisial sebesar Rp 101,9 miliar. Bila dirinci berdasarkan program,
kegiatan, dan jenis belanja, terdapat alokasi dana bidang hukum dan HAM
dalam APBN 2008 sebesar Rp 12,39 triliun.
Anggaran tersebut untuk pos Keamanan dan Ketertiban, yang terdiri
dari, Program pembinaan hukum sebesar Rp 4,69 triliun, Program
perencanaan hukum sebesar Rp 1,1 triliun,Program pembentukan hukum
sebesar Rp 1,1 triliun, Program peningkatan kesadaran hukum dan HAM
sebesar Rp 1,1 triliun, Program peningkatan pelayanan dan bantuan hukum
sebesar Rp 1,1 triliun, Program peningkatan kinerja penegak hukum dan
lembaga peradilan sebesar Rp 1,1 trilun, Program penegakkan hukum dan
HAM sebesar Rp 1,1 triliun, Program
peningkatan kualitas profesi hukum sebesar Rp 1,1 triliun.
Untuk itu, menurut Patra, dengan anggaran sebesar itu, pemerintah
harus memiliki komitmen keberpihakan kepada rakyat kecil. Kegagalan
pemerintah untuk memenuhi komitmen tersebut akan menjadi bukti,
pemerintah tidak bisa mempertanggungjawabkan komitmen keberpihakan pada
rakyat kecil.
"Untuk itu, kami meminta agar penggunaan anggaran bidang hukum dan
HAM harus betul-betul dilakukan dalam kerangka memenuhi hak rakyat
miskin atas keadilan hukum dan HAM. Anggaran tidak boleh dipakai untuk
kegiatan dan program yang hanya menguntungkan segelintir kalangan,"
tegas Patra.
Semua institusi negara, lanjut Patra, harus mengelola dana tersebut
dengan transparan, akuntabel dan jauh dari praktik KKN. Insitusi negara
juga harus melaporkan pengelolaan anggaran tersebut kepada publik.
( zal / bal )
Sumber Berita : Detikcom
Edisi : 8 January 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
