Jakarta, Kompas - Sejumlah lembaga swadaya
masyarakat mengaku pesimistis dan khawatir terhadap prospek penegakan
hak asasi manusia dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka tidak berani berharap banyak isu tersebut akan mengalami
perbaikan atau kemajuan sepanjang tahun 2008.
Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers Proyeksi Penegakan HAM
2008, Kamis (3/1), yang digelar Koalisi Organisasi Nonpemerintah HAM
dan Korban Pelanggaran HAM di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI).
Para aktivis LSM bahkan memprediksi isu-isu tentang HAM dan
penuntasan pelanggarannya di masa lalu hanya akan dijadikan komoditas
politik, baik oleh pemerintah maupun para politisi dan partai politik.
Apalagi mengingat pemilihan umum tinggal setahun lagi.
"Ada benarnya menjelang Pemilu 2009 yang terjadi adalah
komoditisasi isu-isu HAM. Tentunya bukan untuk menuntaskan kasus-kasus
pelanggaran HAM yang ada. Kondisi seperti itu juga diikuti
inkonsistensi kebijakan serta ketidakmauan pemerintah dalam
penyelesaian kasus yang ada," ujar Rafendi Djamin dari Human Rights
Working Group (HRWG).
Selain HRWG, turut hadir pula sejumlah perwakilan LSM lain, seperti
Ketua YLBHI Patra M Zen, Usman Hamid dari Kontras, rohaniwan Romo
Sandyawan, Asfinawati dari LBH Jakarta, Rusdi Marpaung dari Imparsial.
Hadir pula sejumlah perwakilan LSM lain, seperti Walhi, Demos, Arus
Pelangi, Kalyanamitra, Infid, PBHI, dan Wahid Institute.
Lebih lanjut Rafendi memprediksi, ketidakmauan pemerintah
menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu sekaligus bentuk
ketidakkonsistenan kebijakan yang dibuat akan sangat terlihat,
misalnya, dalam kasus Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP)
Indonesia-Timor Leste.
Menurut Rafendi, bulan Februari nanti KKP Indonesia-Timor Leste
akan meluncurkan hasil laporan kegiatannya selama ini. Akan tetapi,
dapat dipastikan laporan tersebut hanya akan semakin menegaskan tidak
adanya akuntabilitas soal pelaku kekerasan seperti selama ini didesak
dunia internasional dan para keluarga korban.
"Jadi, tidak aneh kalau isu HAM hanya akan dijadikan sebagai
komoditas politik oleh para aktor politisi menjelang Pemilu 2009,
terutama oleh mereka yang selama ini diduga kuat sebagai pelaku
pelanggaran HAM masa lalu," tegas Rafendi.
Rohaniwan Romo Sandyawan Sumardji mengingatkan, terdapat satu cara
untuk menghindari kemungkinan adanya upaya menjadikan isu penuntasan
pelanggaran HAM sebagai komoditas politik. Kuncinya, menurut dia,
adalah dengan mendahulukan akuntabilitas.
"Tidak hanya ke lembaga-lembaga negara, namun juga ke semua elemen
masyarakat, termasuk LSM, untuk berani mengaudit diri sendiri dan
bertanggung jawab secara publik kepada masyarakat," ujarnya. (DWA)
Sumber : Kompas, 4 Januari 2008
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
