BLANGPIDIE - Wanita Lansia Siti Amrah (70) atau akrab disapa dengan Nek Siti, tadi malam, dilarikan ke RSUD Abdya, Blangpidie. Nek Siti yang memang sedang sakit itu dikabarkan shock, saat petugas dari Pemkab Abdya menggusur paksa rumahnya, menjelang senja kemarin.
Ibarat pepatah, Nek Siti bertekad mempertahankan hartanya hingga ’titik darah terakhir‘. Dan iapun akhirnya dibopong keluar dari rumahnya, oleh petugas Satpol PP Abdya, sebelum rumah sederhana itu diratakan dengan tanah. Rumah dan tanah Nek Siti itu sendiri awalnya adalah tanah negara, yang kini hendak digunakan untuk perluasan Bandara Kuala Batu.
Nenek yang sudah ditinggal mati suaminya (Waki Nyaklan) itu, ketika rumah mulai diruntuhkan tidak bersedia ke luar dari rumahnya. Menurutnya, ia rela mati demi mempertahankan haknya, yaitu tanah seluas lebih kurang 9 hektar, yang diambil oleh Pemkab dengan harga Rp 5000-Rp 20.000/meter.
Saat diangkat oleh Satpol PP, Nek Siti malahan mengancam bunuh
diri jika ia dipaksa keluar rumahnya. Serta merta petugas Satpol-PP
merebut besi runcing di tangan Nek Siti yang sehari-hari digunakan
sebagai alat penumbuk sirih.
Nek Siti tetap pada pendiriannya, walau Keuchik Pulo Kayu, Herni
berusaha membujuk untuk keluar. Termasuk bujukan dari petugas Satpol PP
yang juga meminta Nek Siti keluar dari rumahnya. Ia berdalih, dulu
tanahnya dirampas oleh pemerintah untuk Bandara Kuala Batu. Namun kini
ia kembali diusir dari tanah yang telah ia garap selama 13 tahun,
karena perluasan Bandara.
Masuk rumah sakit
Toh, semuanya tetap berjalan sesuai rencana. Nek Siti pun akhirnya
tak berdaya. Belakangan ia terlihat dirawat di IGD RSU Abdya,
Blangpidie, karena tekanan darahnya naik hingga 180. Lebih dari itu, ia
merasa pusing dan lelah, setelah dibopong secara paksa dari rumahnya
yang kini telah diruntuhkan. Zulharmi (40) anak kandung Nek Siti kepada
Serambi di RSUD mengatakan, ibunya mengalami sedikit shock akibat
peristiwa penggusuran itu.
Wanita renta itu dilarikan ke rumah sakit pukul 20.00 WIB dengan mobil milik warga, karena dikwatirkan selain kondisinya sudah melemah, juga tensi darahnya yang melonjak tajam. Zulharmi juga mengaku akan menuntut Kades Pulo Kayu, Herni, jika terjadi sesuatu hal pada ibunya.Penggusuran rumah Nek Siti itu dilakukan menjelang magrib dengan didukung oleh beberapa polisi dari Polres Persiapan Abdya. Juga tampak di lokasi, Camat Susoh Drs Syaripuddin M, Kabag Pemerintahan Sekdakab Abdya, Hasbi Hasan S Sos.
Hasbi Hasan yang ditanyai Serambi mengatakan, bahwa peruntuhan rumah dan pengambilan secara paksa itu dilakukan atas perintah Pj Bupati Abdya Drs Azwar Umri berdasarkan surat yang diteken oleh Asisten Administrasi Ir Yunus Mawardi SH. Dan hal itu dilakuka karena Siti Amrah sebagai pemilik tanah tidak bersedia tanahnya dihargai Rp 20.000/meter lokasi tepi jalan dan Rp 5000/meter di bagian belakang. Padahal harga tersebut merupakan kesepakatan para pemilik tanah.
Dikatakan, Pemkab Abdya tidak membayar ganti rugi tanah, namun
hanya membayar kerugian biaya garap dengan harga Rp 20.000/meter. Sebab
tanah di sekitar lokasi landasan BKB itu merupakan milik negara. “Tidak
mungkin tanah negara dibayar oleh negara,” katanya.
Bupati Azwar Umri juga menjelaskan, tanah yang diganti rugi garap
untuk sarana pengembangan BKB itu seluas 21 hektar itu sumber dananya
dari anggaran APBD 2006 dengan total dana Rp 500 juta.
Dari 21 hektar luas tanah tersebut, 1 hektar diantaranya sudah dibayar ganti rugi garap. Sementara 9 hektar lainnya masih bermasalah, karena pemilik tanah tidak bersedia dihargai Rp 20.000/meter. Sebab mereka beranggapan tanah tersebut sudah menjadi hak miliknya. Padahal tanah tersebut milik negara yang sebelumnya dijadikan sebagai lahan perternakan kambing.
Dijelaskan juga, jika masyarakat tidak bersedia dengan harga tersebut dan masih tetap pada prinsipnya, maka Pamkab Abdya akan menyelesaikan masalah tersebut dengan menempuh jalur hukum.

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
